| 11 Views
Urbanisasi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Bukti Ketimpangan Sistemik
Sumber gambar: sinarharapan.co
Oleh: Cici Sefti
Metrotvnews.com - Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka Net Recent Migration (migrasi risen neto) Indonesia pada tahun 2025 secara nasional mencapai sekitar 1,2 juta jiwa. Angka ini menunjukkan bahwa perpindahan penduduk ke kota lebih besar dibandingkan yang keluar dari kota. BPS juga mencatat bahwa dari total populasi Indonesia yang mencapai 287,6 juta jiwa pada tahun 2025, sekitar 54,8 persen penduduk menetap di wilayah perkotaan, sementara 45,2 persen lainnya tinggal di daerah pedesaan.
Menurut Bonivasius, tingginya arus balik dibandingkan arus mudik tidak hanya sekadar fenomena mobilitas transportasi, tetapi juga mencerminkan adanya ketimpangan struktural. Laju urbanisasi yang pesat justru memperlebar kesenjangan antara wilayah kota dan desa. Di sisi lain, ia menambahkan bahwa desa kehilangan generasi muda yang seharusnya berperan penting dalam pembangunan dan keberlanjutan daerahnya. Perbedaan peluang kerja antara kota dan desa menyebabkan wilayah pedesaan lebih banyak berfungsi sebagai “penyedia tenaga kerja” bagi kota.(27/03/2026)
Dampak dari urbanisasi ini cukup kompleks. Di satu sisi, desa kehilangan sumber daya manusia produktif yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan daerah. Generasi muda yang kreatif dan potensial justru lebih banyak berkontribusi di kota. Akibatnya, pembangunan di desa menjadi terhambat dan kurang berkembang. Di sisi lain, kota menghadapi tekanan besar akibat lonjakan jumlah penduduk, seperti meningkatnya kebutuhan lapangan kerja, perumahan, hingga potensi munculnya masalah sosial.
Jika ditelaah lebih dalam, kondisi ini tidak terlepas dari sistem ekonomi yang diterapkan saat ini. Sistem kapitalisme dinilai mendorong terjadinya kesenjangan karena pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lebih terpusat di wilayah perkotaan. Alokasi anggaran negara pun cenderung bersifat kota-sentris, bahkan Jakarta-sentris, sehingga desa sering kali hanya menjadi pelengkap dalam kebijakan pembangunan.
Berbagai program ekonomi untuk desa seperti koperasi desa (kopdes) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebenarnya telah digagas. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit program tersebut yang berjalan kurang optimal. Bahkan, dalam beberapa kasus, program ini justru dimanfaatkan sebagai proyek yang lebih menguntungkan pihak tertentu dibandingkan benar-benar memberdayakan masyarakat desa secara menyeluruh.
Dalam sudut pandang Islam, permasalahan kesenjangan ini memiliki solusi yang lebih mendasar dan menyeluruh. Islam memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin kesejahteraan setiap individu rakyatnya, tanpa memandang apakah mereka tinggal di kota atau desa. Politik ekonomi Islam tidaklah berorientasi pada pertumbuhan semata, tetapi pada pemerataan dan pemenuhan kebutuhan setiap orang.
Pembangunan dalam sistem Islam dilakukan secara merata di seluruh wilayah. Di mana pun terdapat masyarakat, di situlah negara hadir untuk memenuhi kebutuhan mereka, baik dalam bentuk lapangan kerja, fasilitas umum, maupun infrastruktur. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat desa untuk harus berpindah ke kota hanya demi mencari kehidupan yang layak.
Selain itu, sektor pertanian yang menjadi kekuatan utama desa akan dikelola secara serius dan profesional. Negara akan memastikan ketersediaan lahan, sarana produksi, hingga distribusi hasil pertanian berjalan dengan baik, sehingga masyarakat desa dapat hidup sejahtera dari potensi yang mereka miliki.
Dalam sistem kepemimpinan Islam, seorang khalifah juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kondisi rakyatnya. Ia tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi juga melakukan inspeksi langsung hingga ke pelosok wilayah untuk mengetahui kebutuhan masyarakat secara nyata.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia…”
(QS. Al-Qashash: 77)
Serta sabda Rasulullah SAW:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, urbanisasi setelah Lebaran tidak seharusnya dipandang sebagai fenomena biasa semata. Lebih dari itu, ia merupakan sinyal adanya ketimpangan yang perlu diselesaikan secara serius. Islam menawarkan solusi yang tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi juga menyelesaikan akar permasalahan, sehingga tercipta keseimbangan dan keadilan antara desa dan kota.
Wallahu a'lam bishawab