| 1212 Views

Indonesia Peringkat Pertama dari Sepuluh Negara Pemain Judi Online di Dunia, Islam Solusinya

Oleh : Erfika Margaret 
 
Indonesia kembali mendapat sorotan dunia, bukan karena prestasi membanggakan, tetapi negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia.
 
Berdasarkan survei dari DroneEmprit, negara Indonesia dengan jumlah pemain judi online mencapai 201.122 orang. Berikut lima negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak setelah Indonesia, ada Kamboja 26.279 pemain, Filipina 4.207 pemain, Myanmar 650  pemain, Rusia 448 pemain, dilansir dari tempo.co, 28 Juni 2024.
 
Dilanjutkan berita,  detik.com, Senin (13/9/2022) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan terdapat 1000 0rang di DPR dan DPRD terlibat judi online, Berdasarkan data kuartal I-2024 perputaran uang dalam judi online tembus mencapai Rp. 600 triliun (detikfinance.com 19-06-2024)
 
Judol Adalah Ancaman 
 
Penyebab masyarakat ekonomi lemah terjerat judi online adalah karena kerusakan cara berpikir akut dan kelemahan iman masyarakat sekarang yang mana berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras ditambah lagi dengan gaya hidup yang hedonis (gaya hidup yang berfokus pada mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas)  yang ingin mendapatkan uang dengan mudah tanpa memandandang halal dan haram.
 
Industri perjudian online sering juga menggunakan taktik pemasaran yang menarik dari para influencer ( youtuber,tiktokers) yang menarik semua kalangan masyarakat bahkan melalui iklan yang terlihat seru dan menggoda berbagai platform, judi disebar melalui berbagai situs bahkan sejumlah streamer game online juga ikut mempromosikan situs judi slot dengan bonus-bonus menarik tanpa mempertimbangkan risiko yang dihadapi oleh golongan yang belum cukup matang (anak-anak)
 
Solusi Semu
 
Dengan maraknya judi online pemerintah pun melakukan berbagai upaya untuk memberantasnya namun upaya yang dilakukan hanya bersifat sementara. 
 
Karena gentingnya permasalahan ini, Presiden pun mengeluarkan KEPRES No. 21 tahun 2024  yang di tandatangani pada Jumat (14/6/2024) yaitu membentuk satgas pemberantasan judi online yang tercantum sebagai Ketua Satgas adalah Menko PolHukam, yang dengan adanya Satgas ini menunjukkan adanya kesadaran akan kerusakan dari judi online ini.
 
Kementerian KOMINFO melaporkan juga telah memutus akses atau takedown 60.582 konten terindikasi perjudian online selama tahun 2023 dan PPATK juga telah menghentikan sementara 3.935 rekening dengan saldo Rp. 160,6 miliar dan juga menangkap 1.158 tersangka.
 
Namun faktanya judi online masih terus lestari dan marak di tengah masyarakat kapitalis, ini karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi di luar negeri karena judol legal diluar negeri dan juga servernya bisa ada dimana mana, situs judi memakai layanan proksi sehingga server tidak diketahui dan selalu muncul situs baru usai diblokir. Bahkan ada ide dari kalangan pejabat untuk mengambil pajak dari judol.
 
Sistem Kapitalisme Akar Masalah
 
Pelaku dari judol ini datang dari berbagai kalangan, masyarakat miskin pun terlibat bermain judi online demi mendapatkan uang secara instan, kondisi ini tentu memperlihatkan bahwa kondisi masyarakat adalah cerminan dari sitem ekonomi yang gagal mensejahterakan rakyat. Dan ini adalah dampak diterapkannya Sistem Kapitalis dalam kehidupan.
 
Dari sisi masyarakat kapitalisme juga mencetak masyarakat yang individualis dan bodo amat serta jauh dari Islam, jadi tidak ada dakwah atau amar makruf nahi mungkar boro-boro untuk melaporkan atau sigap tanggap untuk melaporkan bahkan ikut berjamaah dalam judol.
 
Dalam kehidupan sekuler saat ini para pelaku judol tidak paham akan keharaman judi karena kurang bahkan jauh dari penanaman akidah dan syariat sehingga memudahkan para pelaku tergelincir pada perbuatan yang Allah benci. 
 
Dan dari sisi undang-undang pun tidak ada ketegasan sanksi sehingga tidak membuat efek jera dan juga efek pencegahan bagi masyarakat yang lain. Dalam harian Nasional tempo.co tanggal 27 juni 2024 dinyatakan bahwa hukuman bagi pemain  judol bisa di pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp.10juta (enteng bangetkan) berdasarkan pasal 303 KUHP. Dan berdasarkan UU ITE pasal 45 ayat 2 pihak yang sengaja mendistribusikan atau membuat akses judi online dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Bahkan ada yang menjawab “jika langsung mengambil tindakan represif ia takut penjara akan langsung penuh oleh para penjudi” 
 
Islam Solusi Tuntas
Islam telah menerangkan perjuadian apapun bentuknya adalah haram, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah :90 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkorban untuk)berhala dan mengundi nasib dengan anak panah, merupakan perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Dan jauhilah perbuatan tersebut agar kamu beruntung”
 
Negara dalam sistem Islam menjadi benteng utama dalam melindungi masyarakat sehingga tidak mungkin menyediakan fasilitas untuk keharaman. Jadi dalam menangani kasus judi online maka negara akan menerapkan kebijakan secara preventif (pencegahan) dan kuratif (penyembuhan) dalam mengatasi judol ini.
 
Berikut cara yang dilakukan oleh penguasa khalifah yang berdaulat :
 
1. Melakukan pembinaan dan penanaman akidah islam kepada seluruh masyarakat dengan sistem pendidikan Islam yang akan melahirkan manusia yang bertaqwa dan takut akan Allah. Selain itu negara juga menyebarluaskan pemahaman tentang keharaman judi serta menjelaskan kerugian secara masif melalui dakwah dengan media yang ada (secara lisan maupun media elektronik)
 
2. Perlu adanya pakar informasi dan teknologi untuk memutuskan seluruh jaringan judi online agar tidak mudah untuk masuk ke wilayah khilafah atau negara, dan negara memberikan gaji sepadan agar mereka bekerja secara optimal
 
3. Menindak tegas terhadap bandar serta pelaku judi dengan memberikan hukuman yang berefek jera. Dalam Islam sanksi memiliki 2 fungsi yaitu sebagai pencegah dan penebus dan diberikan sesuai dengan kadar kejahatannya dan pelaksanaan nya didepan khalayak umum.
 
4. Memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan, bukan hanya itu tapi juga membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya dan memberikan modal untuk usaha atau juga memberikan tanah mati untuk dikelola, sehungga masyarakat sibuk untuk mencari harta yang halal ketimbang memilih jalan yang haram.
 
Sungguh pemberantasan perjudian baik secara offline maupun online mengharuskan adanya peran keluarga, masyarakat dan juga negara secara optimal. Dan ini hanya akan bisa dicegah dan diatasi hingga akarnya melalui penerapan aturan Islam secara kaffah, semua ini hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariah Islam dalam bingkai Daulah Khilafah bukan dalam sistem kehidupan yang kapitalistik seperti hari ini.  Wallahu alam.

Share this article via

765 Shares

0 Comment