| 7 Views

Kapitalisme Penyebab Maraknya Pelecehan Seksual

Oleh: Ummu Atsar

Baru-baru ini kembali terungkap sebuah tindakan kriminal yang terjadi pada malam Minggu, 19 April 2026, di Jalan Cieunteung, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Dua pedagang bakso, yaitu S (48 tahun) dan keponakannya, F (20 tahun), tiba-tiba diserang sekelompok orang. S dipukuli dengan kejam dan sempat dibawa paksa atau diculik, sedangkan F juga menjadi korban penganiayaan. Beruntungnya, polisi berhasil menemukan keduanya menjelang tengah malam dalam keadaan selamat meskipun mengalami luka fisik.

Peristiwa ini dipicu oleh dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan S terhadap E (seorang perempuan pembeli bakso). Kasus ini kemudian ditangani Polres Tasikmalaya Kota, di mana kedua belah pihak, termasuk E dan keluarganya, telah diamankan dan dimintai keterangan secara terpisah. Ipda Joni Jonansa menyatakan ada dua perkara yang diselidiki sekaligus, yaitu dugaan pelecehan seksual dan tindak pidana penganiayaan.

Keterangan tambahan datang dari Beni, Ketua RT di lingkungan E. Ia dipanggil sekitar pukul 8 malam oleh keluarga E untuk membantu mediasi masalah pelecehan tersebut. Saat Beni tiba, kedua pedagang bakso sudah ada di lokasi. Pada saat itu juga, S secara jujur mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan pelecehan terhadap E. Penyelidikan masih berjalan untuk menentukan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Kasus ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan cerminan dari masalah sosial yang lebih luas. Beberapa faktor penyebab utamanya adalah rendahnya kesadaran hukum. Masih banyak masyarakat yang belum paham bahwa pelecehan seksual adalah tindakan pidana yang berakibat fatal terhadap tatanan sosial. Ketidaktahuan ini membuat orang berani bertindak sewenang-wenang tanpa memikirkan dampak hukumnya.

Banyaknya penyebaran konten yang tidak pantas, ironisnya, mengakibatkan arus informasi menjadi lebih bebas dalam penyebaran konten pornografi dan pornoaksi. Selain itu, konten-konten tersebut sangat mudah untuk diakses oleh siapa saja. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat, di mana seksualitas sering dipandang hanya sebagai pemuasan nafsu semata, bukan hal yang suci dan terhormat. Akibatnya, rasa hormat terhadap tubuh dan kehormatan orang lain semakin menipis.

Selain itu, pemahaman kesetaraan gender yang keliru sehingga muncul berbagai anggapan bahwa laki-laki dan perempuan harus sama persis dalam segala hal. Hal ini menyebabkan batasan pergaulan menjadi hilang. Pandangan ini sering kali mengabaikan nilai agama dan norma kesusilaan, memunculkan kebebasan bergaul yang tidak terkontrol, dan membuka peluang terjadinya pelecehan.

Gaya hidup sekuler-liberalis, yaitu pola hidup yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari, membuat pedoman moral semakin lemah. Ketika agama tidak lagi menjadi dasar perilaku, seseorang cenderung hanya mengikuti keinginan pribadi tanpa mempertimbangkan apakah tindakannya merugikan atau melanggar hak orang lain.

Sedangkan Islam memiliki pandangan yang sangat tegas dan lengkap terkait masalah pelecehan seksual, baik dari segi hukum, pencegahan, maupun sanksinya.

Dalam Islam, pelecehan seksual disebut at-taharrusy al-jinsi. Tindakan ini hukumnya haram mutlak, merupakan perbuatan yang sangat tercela, dan termasuk dalam kategori dosa besar. Alasannya, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas kehormatan, keselamatan, dan harga diri seseorang. Islam melarang segala bentuk pelecehan, baik yang bersifat fisik, seperti sentuhan tidak pantas; lisan, seperti ucapan cabul; maupun nonfisik, seperti tatapan mesum atau tampilan yang merangsang. Semuanya dapat merendahkan martabat orang lain.

Islam tidak hanya melarang, tetapi juga menetapkan beberapa aturan pencegahan agar hal buruk ini tidak terjadi.

Pertama, menundukkan pandangan. Perintah ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, dengan tujuan menjaga hati dan pikiran agar tidak tergoda oleh hal-hal yang membangkitkan nafsu karena pandangan adalah pintu awal munculnya keinginan yang salah.

Kedua, menutup aurat. Kewajiban ini berfungsi melindungi diri dari penilaian yang tidak pantas dan menjaga agar seseorang tidak menjadi objek pandangan yang cabul.

Ketiga, larangan berkhalwat. Di dalam aturan Islam, dilarang bagi dua orang yang bukan suami istri atau bukan mahram untuk berada di tempat sepi dan tertutup. Hal ini untuk menutup celah kemungkinan terjadinya hal-hal yang dilarang agama.

Keempat, adab pergaulan. Hubungan antarjenis kelamin harus dilakukan dengan sopan, menjaga jarak, dan tidak berlebihan, serta selalu berlandaskan nilai agama dan etika.

Islam menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama derajatnya di hadapan Allah, memiliki hak dan kewajiban ibadah yang sama, serta sama-sama bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, kesetaraan ini bukan berarti persamaan mutlak. Ada hak dan kewajiban yang dibedakan sesuai dengan kodrat dan fitrah masing-masing agar keduanya saling melengkapi dan terjaga kehormatannya. Pandangan yang menyamakan keduanya secara total dianggap tidak sesuai syariat karena dapat merusak batasan yang telah ditetapkan Allah.

Bagi para pelaku kejahatan, Islam menetapkan dua jenis hukuman, yaitu ta’zir dan had. Ta’zir adalah hukuman yang jenis dan beratnya ditentukan oleh penguasa atau hakim sesuai tingkat kesalahan, misalnya penjara, cambuk, atau denda. Hukuman ini berlaku untuk pelecehan yang belum mencapai taraf zina, tetapi tetap merugikan korban.

Sedangkan had adalah hukuman dengan ketentuan yang sudah tertulis jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis, diberlakukan jika tindakan pelecehan tersebut sudah berkembang menjadi perbuatan zina atau tindakan keji lainnya.


Share this article via

0 Shares

0 Comment