| 346 Views

Uang Pensiun Jokowi Setelah Dua Periode: Mengungkap Angka dan Fakta Menarik

CendekiaPos - Masa jabatan Joko Widodo sebagai presiden yang mencapai dua periode akan segera berakhir. Selama 10 tahun memimpin Indonesia, banyak yang penasaran dengan seberapa besar uang pensiun yang akan diterima oleh Jokowi. Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12%, termasuk bagi mantan presiden.

Sebagai mantan presiden, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun yang diatur oleh Undang-Undang 7/1978. Menurut undang-undang tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Diketahui, gaji presiden saat ini setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji pensiunan PNS sendiri sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019. Golongan I hingga IV memiliki rentang pensiun, dimulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Meski angkanya cukup besar, ternyata masih jauh dari uang pensiun yang akan diterima oleh mantan presiden.

Pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, walaupun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta. Meski demikian, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya sehari-hari dan perawatan kesehatan keluarga mereka.

Selain uang pensiun, mantan presiden juga memiliki hak atas fasilitas yang mencakup mobil dinas dan fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden. Semua ini menjadikan paket pensiun mantan presiden cukup menarik, meskipun tetap tunduk pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

Melalui ketentuan ini, uang pensiun Jokowi menjadi sorotan publik, memberikan gambaran tentang imbalan yang diterima mantan kepala negara setelah mengabdi selama dua periode.**


Share this article via

126 Shares

0 Comment