| 147 Views

Terjerat Dalam Protitusi Online Dimana Perlindungan Negara

Oleh : Vivi

Tren Open BO (Layanan Seks) adalah istilah yang kerap digunakan dalam dunia prostitusi yang merupakan singkatan dari Booking Out atau Booking Online dan istilah itu merupakan kode yang dipakai untuk orang yang menjajakan diri atau praktik prostitusi. Dan tren ini terus meningkat sejak pandemi dan ini sudah menjadi fenomena yang hangat dibicarakan beberapa tahun belakangan ini. Perihal praktik prostitusi memang sudah ada sejak zaman dulu, hanya saja modus dan cara transaksinya kini semakin berkembang semakin canggih seiring berkembangnya teknologi. Para pekerja seks yang dulu mangkal di pinggir jalan atau rumah bordil, kini beralih menjajakan diri melalui media sosial, salah satunya adalah melalui aplikasi twitter. Para pelakunya juga beragam dimulai dari masyarakat kelas rendah (biasa) sampai ke kalangan selebritas alias publik figure, dimulai dengan tarif yang rendahan pula sampai pada ratusan juta rupiah per transaksi. Mirisnya lagi pelakunya sudah mulai merambah kepada anak anak remaja yang selayaknya mereka masih mengenyam bangku pendidikan tetapi karena alasan tertentu mereka menjajaki dunia hitam tersebut.

Dalam Harian Kompas.com (26/07/2034) PPATK temukan transaksi prostitusi online yang melibatkan 24.000 anak mulai usia 10 sampai 18 tahun dengan perputaran uang mencapai Rp. 127.371.000.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku menawarkan jasa PSK perempuan dan anak di bawah umur dengan tarif yang berbeda, khusus perempuan di bawah umur mematok harga Rp. 8 juta sampai 17juta.

Dan mirisnya terdapat 19 anak yang menjadi pekerjka seks online ini, ternyata diketahui oleh orangtua mereka dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks. 

Adapun faktor penyebab seorang anak atau remaja sampai terjerumus ke dalam prostitusi online antara lain faktor keluarga dimana seharusnya hubungan antara orangtua dan anak yang hangat, terbuka dan komunikatif tidak dapat terjalin, gaya hidup remaja yang cenderung mengarah kepada kesenangan dan mudah tergiur dengan hal yang negatif, faktor ekonomi yang kekurangan dan juga lingkungan pergaulan remaja yang bebas.

Lagi-lagi Sistem Sekuler Biang Keroknya

Dan yang paling bertanggungjawab terhadap rusaknya moral anak bangsa ini adalah sistem kehidupan yang sekuler dimana sistem ini adalah sistem yang membuang agama dari kehidupan dan sistem ini sudah mengakar di tengan kehidupan masyarakat.

Jika melihat kerusakan daripada sistem ini akan tampak jelas bahwasanya sistem ini melahirkan manusia-manusia yang tidak paham agama , mereka hanya hidup berbekal aturan berdasarkan akal manusia yang lemah dan sesuai dengan nafsunya yang menjadikan kebahagiaan sebagai standar dalam kehidupannya. 

Sistem kapitalis sekuler juga menjadikan siapa pun melakukan bisnis tanpa memperhatikan halal dan haram, dengan tidak memperhatikan atau peduli apakah bisnisnya mengandung mudharat atau tidak bagi kehidupan masyarakat, yang penting keuntungan berpihak padanya.

Berbicara tentang sistem sanksi pun tidak memberikan efek jera kepada para pelaku maksiat, semisalnya saja terkait kasus prostitusi online ini berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023 bahwa tidak ada pasal yang dapat menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri, hanya bisa dijerat dengan pasal perzinahan dengan saknsi penjara 9 bulan dan ada syarat dan ketentuan pula yaitu berlaku bagi laki-laki yang sudah beristri dan juga perempuan yang sudah bersuami serta ada unsur aduan dari pasangan, dan bagi mucikarinya yaitu maksimal 15tahun penjara dengan pasal Tindak Pidana Perdangan Orang. 

Sekulerisme Kapitalisme telah menjadikan seseorang yang menghalalkan segala macam cara dalam meraih harta, juga abai pada nasib orang lain bahkan mengabaikan dampak buruk pada generasi, bahkan ada orangtua juga yang dengan rela menjual anaknya dalam bisnis prostitusi online ini hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup di sistem kapitalis ini. Sungguh miris dan telah nampak secara nyata kerusakan masyarakat bahkan keluarga namun negara masih tidak dapat memberikan perlindungan secara nyata.

Solusi Dalam Islam

Dalam hukum Islam istilah prostitusi atau pelacuran termasuk salah satu perbuatan zina dan prostitusi juga adalah merupakan bentuk penghinaan terhadap derajat manusia khususnya wanita. Oleh karena nya Al Quran dan Hadist Nabi SAW keduanya telah mengharamkan perbuatan zina ini.

Islam sebagai sebuah sistem kehidupan mampu menjawab berbagai problematika kehidupan termasuk maraknya prostitusi online, karena sebagai hamba ciptaan Allah yaitu manusia, alam dan semesta sadar bahwa Allah SWT mewajibkan umat manusia untuk menerapkan hukum Islam dalam kehidupan nya secara menyeluruh atau totalitas. Hal ini sangat jelas terdapat dalam QS Al Baqarah :208 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan itu musuh yang nyata bagimu”

Islam sebagai problem solver dalam kehidupan menetapkan beberapa jalur yang dapat ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi yang mana apabila dilakukan oleh negara secara simultan bukan hanya salah satu dan sepenggal sepenggal maka semua faktor yang mendorong terjadinya prostitusi bisa dihilangkan.

Pertama penegakan sistem sanksi dalam Islam yang mana dapat memberikan efek jera dan juga pencegahan. Dalam Islam secara tegas telah menetapkan hukuman bagi pelaku prostitusi dan zina yaitu Rajam bila ia pernah menikah atau cambuk 100 kali bila belum pernah menikah dan kemudian diasingkan selama satu tahun. Dan sanksi tegas ini berlaku kepada semua pelaku tidak hanya mucikari atau germo, pekerja seks dan pemakai jasa juga harus dikenai sanksi.

Kedua penyediaan lapangan pekerjaan bagi laki-laki dan wanita karena faktor kemiskinan yang sering menjadi alasan utama perempuan terjun kedunia prostitusi yang sebenarnya tidak perlu terjadi jika negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap masyarakatnya.

Ketiga pendidikan yang bermutu dan bebas biaya, pendidikan juga menanamkan nilai dasar tentang benar dan salah serta standar hidup yang boleh diambil atau tidak dan dengan pendidikan juga akan memberikan bekal kepandaian dan keahlian agar dapat bekerja dan berkarya dengan cara baik dan halal hingga dapat menutup akses untuk para pekerja seks kembali ketempat prostitusi.

Pendidikan berkualitas membentuk kepribadian hanya akan dapat diperoleh jika menerapkan sistem pendidikan Islam.

Keempat pembinaan masyarakat untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesain jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Apabila keluarga harmonis maka para lelaki tidak membutuhkan kesenangan atau mencari kasih sayang ditempat lain dan dengan jalur ini maka akan membentuk masyarakat yang mampu mengontrol lingkungan dari kemaksiatan.

Kelima negara memiliki kemauan politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari dengan syariat Islam dan Undang-Undang yang tegas dalam mengatur keharaman bisnis prostitusi apapun bentuknya

Semua elemen masyarakat harus menyadari bahaya fenomena prostitusi online ini dan negara sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan Islam adalah satu satunya solusi yang bisa memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Inilah Jaminan kehidupan Islam yang penuh dengan keberkahan dan kesejahteraan dan jauh dari kemaksiatan yang tidak akan pernah dirasakan dalam kehidupan sekuler kapitalis yang sudah jelas keterpurukannya.

Wallahu’alam bishawab


Share this article via

54 Shares

0 Comment