| 23 Views

Teknologi Digital Penghancur Masa Depan Generasi

Oleh: Finis

Melansir Prioridata.com, jumlah pengguna ponsel pintar di Indonesia saat ini mencapai 187 juta, berada di urutan keempat sebagai negara dengan pengguna ponsel pintar terbanyak di dunia setelah Cina, India, dan Amerika yang berada di urutan pertama, kedua, dan ketiga. Persentase penetrasi internet juga sejalan dengan pertumbuhan pengguna ponsel pintar di Indonesia. Menurut data yang diambil dari DataPortal.com, penetrasi internet di Indonesia naik drastis pada tahun 2024 dengan persentase 66,5 persen penduduk Indonesia adalah pengguna internet, dari yang sebelumnya hanya 28 persen pada tahun 2015. Rata-rata penduduk Indonesia dilaporkan memiliki waktu guna (screen time) internet sekitar 7 jam setiap hari, setara dengan sepertiga waktu harian mereka telah habis digunakan untuk menjelajah dunia maya (Kumparan.com).

Ruang digital saat ini telah menjadi candu bagi masyarakat dan generasi. Kehidupan dunia nyata tak bisa dipisahkan lagi dengan dunia digital. Tanpa HP dan internet, hidup ini terasa ada yang hilang. Dunia digital seolah membuka pintu semua keinginan dan kebutuhan mereka. Apa pun keingintahuan, apa pun kebutuhan, apa pun bisnis yang mereka bangun, dunia digital mampu menjawabnya. Padahal mereka, terutama generasi, tidak menyadari apa-apa yang ada di dalamnya. Kemampuan memilih dan memilah generasi sangatlah rendah. Padahal apa pun yang mereka lihat dan mereka tonton, tidak semuanya baik bagi mereka. Tanpa landasan keimanan yang kuat, kondisi ini dapat melahirkan cara pandang yang salah.

Dunia digital ibarat dua mata pisau yang berbeda. Ketika pengguna mampu memanfaatkannya, ia akan menjadi kebaikan. Namun, ketika pengguna salah memanfaatkan, dampaknya akan sangat buruk. Konten-konten sampah di dalamnya mampu menjerumuskan generasi pada kehancuran, semisal judi online, pinjaman online, perundungan, pornografi dan pornoaksi, adu domba, pecah belah, bahkan penyesatan terhadap generasi dan masyarakat.

Pemakaian yang intens di dunia digital menimbulkan dampak buruk, seperti generasi yang malas bergerak, kurangnya sosialisasi di dunia nyata, malas belajar, bahkan rentan mengalami gangguan kesehatan mental hingga berujung pada bunuh diri.

Semua ini disebabkan oleh lemahnya perlindungan negara terhadap permasalahan masyarakat yang terjadi saat ini. Perkembangan teknologi tanpa dibarengi dengan pemahaman agama yang benar menjadikan masyarakat dan generasi semakin rapuh. Mereka menelan mentah-mentah apa yang ditonton di dunia digital tanpa adanya saringan agama. Penerapan sistem sekuler-kapitalisme menjadikan penguasa abai terhadap kondisi rakyatnya. Penguasa menutup mata atas kerusakan yang terjadi akibat dunia maya, bahkan memberi ruang lebar kepada para pemilik modal untuk berkembang di dunia digital, alih-alih memikirkan kebaikan dan keselamatan generasi di dunia maya. Penguasa hanya berpikir keuntungan semata tanpa peduli dampak buruk terhadap masa depan generasi.

Seharusnya penguasa memiliki wewenang penuh untuk mengatur ruang digital sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Konten-konten yang bermanfaat, mendidik, serta mendorong kemajuan dan kecerdasan generasi wajib didukung penuh oleh negara. Sebaliknya, konten-konten yang merusak dan menjerumuskan generasi pada kehancuran harus dilarang dengan tegas. Bahkan para pelaku usahanya harus ditindak secara tegas oleh negara.

Kemajuan teknologi yang diharapkan menjadi media kemajuan suatu peradaban kini justru menjadi mangsa pasar para kapitalis besar dunia. Bukan hanya menjadikan masyarakat sebagai konsumen produk barang, tetapi juga konsumen produk pemikiran yang berasal dari budaya Barat, seperti moderasi agama, nasionalisme, liberalisme, HAM, dan lainnya. Akibatnya, Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim semakin dijauhkan dari agamanya. Dunia digital tak ubahnya menjadi alat untuk menopang ekonomi sistem kapitalisme dan melanggengkan hegemoni sistem kapitalisme di negeri-negeri Muslim.

Sementara itu, Islam memiliki sistem pemerintahan yang khas dan berbeda dengan sistem pemerintahan lainnya di dunia. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat), dan dia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. al-Bukhari).

Seorang pemimpin dalam Islam wajib melindungi warganya dari segala bentuk kerusakan dan ancaman, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Islam sangat mendorong perkembangan teknologi dengan tujuan untuk kemuliaan Islam.

Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, Khilafah (sistem pemerintahan Islam) mampu mempersiapkan generasi yang siap membangun peradaban gemilang di masa depan. Untuk itu, negara menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dari sinilah akan terbentuk generasi yang berkepribadian Islam, yaitu memiliki pola pikir Islami dan pola sikap Islami, sehingga terwujud individu-individu yang taat dan bertakwa. Generasi yang enggan berbuat maksiat karena takut akan azab Allah Swt.

Kemajuan teknologi akan sejalan dengan tujuan negara Islam (Khilafah), yaitu untuk kemuliaan Islam semata, menebar kebaikan, memotivasi generasi, serta menghilangkan keburukan-keburukan yang terjadi di tengah umat dengan menjalankan dakwah Islam secara terus-menerus.

Untuk itu, Khilafah memiliki perlindungan berlapis dalam menjaga generasi dari kerusakan teknologi digital. Pertama, individu yang bertakwa yang dibentuk melalui penerapan sistem Islam secara kaffah. Kedua, keluarga yang kokoh. Semua ini ditopang oleh sistem ekonomi Islam yang kuat serta sistem keuangan berbasis Baitul Mal. Negara menjamin penghidupan yang layak dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap kepala keluarga sebagai pencari nafkah, sehingga seorang istri tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai ummun wa rabbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga). Sistem pergaulan dalam Islam juga mampu menjaga keharmonisan keluarga. Dari keluarga yang tangguh akan lahir generasi yang tangguh pula.

Ketiga, masyarakat yang senantiasa beramar makruf nahi mungkar di tengah umat, saling menasihati dan mengingatkan, sehingga kemungkaran dan kerusakan dapat dicegah dan diminimalkan.

Lapisan pelindung generasi yang terakhir adalah negara, yang menjadi support system bagi terlaksananya ketiga lapisan lainnya. Dalam kitab Nizhamul Islam Pasal 104 disebutkan, “Media informasi yang dimiliki warga negara tidak memerlukan izin, tetapi hanya memerlukan pemberitahuan dan dikirimkan ke Direktorat Penerangan. Pemilik dan pemimpin redaksi media bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan dan akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap bentuk penyimpangan syar’i sebagaimana individu rakyat lainnya” (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani).

Dengan penerapan Islam di seluruh aspek kehidupan oleh negara, keburukan dan kerusakan dapat dicegah dan diatasi, termasuk di ruang digital. Bahkan, kemajuan teknologi digital dapat menjadi sarana kebangkitan dan kemajuan Islam, menjadikan Islam berkembang pesat dan kuat di mata dunia, berpengaruh di berbagai negeri, hingga kembali menjadi peradaban besar yang disegani.

Demikianlah Khilafah mampu menjaga generasi dari kerusakan akibat pengaruh teknologi digital, bahkan membawa generasi menuju kebangkitan pemikiran yang akan menorehkan kembali peradaban Islam yang pernah berjaya hampir 14 abad lamanya.

Wallahu a’lam.


Share this article via

18 Shares

0 Comment