| 26 Views
Bencana 2025: Mengapa Mitigasi Gagal dan Bagaimana Solusi Islam?
Oleh: Ratih Wahyudianti
Sepanjang 2025, Indonesia didera rentetan bencana dahsyat yang melanda hampir seluruh pulau utama, mulai dari banjir, longsor, hingga gempa bumi dan erupsi. Awal tahun dibuka dengan banjir dan longsor mematikan di Pekalongan, Demak, serta wilayah Jabodetabek. Memasuki pertengahan tahun, gempa 6,3 M mengguncang Bengkulu yang disusul kebakaran hutan masif di Sumatera. Krisis mencapai puncaknya pada akhir tahun melalui erupsi Gunung Semeru serta bencana hidrometeorologi ekstrem di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menewaskan lebih dari 1.000 jiwa. Maka, estimasi biaya pemulihan mencapai Rp51,82 triliun. Kaleidoskop ini menegaskan urgensi penguatan mitigasi nasional terhadap ancaman alam (Kompas.com, 26/12/2025).
Skala kerusakan yang begitu besar tersebut menyingkap tabir buruknya sistem mitigasi dan minimnya upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah. Strategi preventif yang seharusnya menjadi prioritas justru sering kali terabaikan oleh kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan, seperti deforestasi dan alih fungsi lahan yang masif. Pemerintah dinilai gagal dalam mengoptimalkan sistem peringatan dini (early warning system) dan infrastruktur tahan bencana, sehingga masyarakat sering kali berada dalam posisi tidak siap saat bencana datang menghampiri. Ketidakseriusan dalam melakukan mitigasi struktural maupun nonstruktural ini mengakibatkan biaya sosial dan ekonomi yang harus dibayar oleh rakyat menjadi jauh lebih mahal dibandingkan investasi pencegahan itu sendiri.
Ketika bencana akhirnya melanda, tindakan kuratif yang mencakup proses evakuasi hingga pemulihan di lapangan menunjukkan performa yang sangat lambat dan tidak efisien. Penyaluran bantuan logistik darurat sering kali terkendala oleh kerumitan birokrasi dan koordinasi yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga para penyintas harus bertahan dalam kondisi serba terbatas di pengungsian. Kelambanan ini paling terasa pada fase rehabilitasi infrastruktur dasar, di mana pemulihan akses jalan, jaringan listrik, serta sarana pendidikan dan kesehatan memerlukan waktu berbulan-bulan tanpa kepastian yang jelas. Akibatnya, pemenuhan hak-hak asasi rakyat pascabencana sering kali terbengkalai, memperpanjang penderitaan generasi muda yang kehilangan waktu belajarnya dan masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya.
Alam Murka Akibat Tamaknya Oligarki
Indonesia secara geografis terletak di wilayah pertemuan lempeng tektonik yang menjadikannya salah satu negara paling rawan bencana di dunia. Namun ironisnya, pemerintah sering kali terkesan menyepelekan realitas ini dalam perencanaan jangka panjang. Kurangnya prioritas pada sistem mitigasi yang mumpuni serta anggaran pertahanan bencana yang kerap dipangkas membuat otoritas terkait tampak gelagapan dan tidak siap saat bencana benar-benar menghantam. Ketidaksiapan ini bukan sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil secara massal, yang seharusnya dapat diselamatkan jika negara memiliki kesiapsiagaan yang matang.
Bencana yang hingga memakan banyak korban jiwa ini sering kali bukan murni faktor alam, melainkan dampak dari “kongkalikong” atau kolusi antara penguasa dan pengusaha yang mengeksploitasi sumber daya tanpa kendali. Alih fungsi lahan hutan untuk kepentingan pertambangan, perkebunan sawit skala besar, dan proyek properti mewah sering kali mengabaikan analisis dampak lingkungan demi keuntungan materi sesaat. Kerusakan ekosistem yang masif ini pada akhirnya memicu banjir bandang dan tanah longsor yang menghancurkan permukiman warga, membuktikan bahwa ketika regulasi negara disandera oleh kepentingan modal, maka alam akan rusak dan rakyatlah yang harus membayar harganya dengan nyawa dan harta benda.
Akar dari lambannya penanganan bencana di negeri ini terletak pada paradigma kepemimpinan sekuler-kapitalisme yang lebih mengutamakan efisiensi fiskal dan pertumbuhan ekonomi daripada keselamatan jiwa manusia. Dalam sistem ini, penguasa cenderung bertindak sebagai regulator yang memfasilitasi pemilik modal, alih-alih menjalankan peran aslinya sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang penuh tanggung jawab dan junnah (perisai/pelindung) yang melindungi rakyat dari segala marabahaya. Tanpa perubahan paradigma menuju kepemimpinan yang berbasis amanah dan pengabdian total kepada rakyat, negara akan terus gagal menjalankan fungsi perlindungannya dan membiarkan rakyat terpapar risiko bencana tanpa pembelaan yang nyata.
Berantas Bencana SDA: Sistem Islam vs Sistem Kapitalisme
Dunia membutuhkan perubahan sistemik menuju penerapan aturan Islam secara menyeluruh, di mana penguasa tidak lagi bertindak sebagai pelayan kepentingan pemilik modal, melainkan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) yang melindungi rakyat dari segala marabahaya, termasuk bencana alam. Hal ini berlandaskan pada hadis mutawatir riwayat Imam Bukhari dan Muslim: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya… dan seorang imam (pemimpin) adalah raa’in (pemelihara) dan pengatur urusan rakyatnya.” Sebagai junnah, pemimpin wajib berada di garis terdepan dalam memitigasi risiko, memastikan bahwa keselamatan jiwa (hifzun nafs) menjadi prioritas utama negara di atas segala kepentingan politik praktis maupun pertumbuhan ekonomi sekuler.
Pada fase sebelum terjadinya bencana, negara yang menerapkan sistem Islam (Khilafah) akan melakukan tindakan pencegahan secara komprehensif melalui pengaturan lingkungan yang sesuai dengan syariat. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang berbasis profit, tata ruang dalam Islam didasarkan pada prinsip keselamatan jiwa dan kemaslahatan umum. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A‘raf: 56). Negara akan melarang eksploitasi alam yang merusak keseimbangan ekologi, seperti penggundulan hutan atau alih fungsi lahan yang serakah, serta memastikan pembangunan infrastruktur tidak dilakukan di zona bahaya. Hal ini merupakan implementasi dari kaidah syara’ yang bersumber dari hadis: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad), sehingga mitigasi dilakukan secara struktural dan sistemik sejak dini.
Ketika bencana terjadi, negara akan segera melakukan penanganan darurat yang cepat, profesional, dan menyeluruh dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi serta sumber daya manusia terbaik. Segala bentuk birokrasi yang menghambat evakuasi akan dipangkas demi menyelamatkan nyawa, sejalan dengan perintah Allah SWT: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” (QS. Al-Ma’idah: 2). Seluruh pendanaan untuk pemulihan infrastruktur, layanan kesehatan, dan keberlanjutan pendidikan pascabencana akan diambil langsung dari baitul mal (kas negara), sehingga rakyat tidak perlu dibebani pungutan atau menunggu bantuan pihak asing. Penguasa dalam Islam memahami bahwa setiap detik keterlambatan dalam menolong rakyat yang tertimpa musibah merupakan bentuk kelalaian besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.