| 9 Views

Setop Izin Perumahan dan Benturan Kepentingan Kapitalisme

Ilustrasi - Dedi Mulyadi keluarkan Surat Edaran penghentian izin pembangunan perumahan di Jawa Barat. (Unsplash/Arief Komarudin)

Oleh: Puspa Ratnaningsih
Bogor

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pemberian izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini sontak mengundang reaksi beragam. Pengembang kaget, konsumen panik, sementara pelaku pasar properti dan emiten di sektor ini mulai menghitung potensi kerugian.

Kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan perizinan pembangunan, terutama setelah rentetan bencana seperti banjir dan tanah longsor yang terjadi di berbagai daerah. Banyak kawasan hunian diketahui berdiri di wilayah resapan air, daerah rawan longsor, hingga kawasan yang sejatinya tidak layak dibangun.

Namun, jika dilihat dari kacamata kapitalisme, kebijakan ini dianggap “mengganggu iklim usaha”. Pengembang mengeluhkan ketidakpastian, konsumen khawatir proyek mangkrak, dan sektor properti diprediksi tertekan. Narasi yang muncul pun nyaris seragam: roda ekonomi terancam melambat.

Inilah problem mendasar sistem kapitalisme. Sistem ini menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utama, bahkan ketika harus berhadapan dengan aspek keselamatan dan keamanan masyarakat. Pembangunan terus digenjot, izin dikeluarkan secara masif, sementara daya dukung lingkungan sering kali dinomorduakan. Ketika bencana datang, negara sibuk menangani dampak, bukan akar masalah.

Penghentian izin perumahan di Jawa Barat justru menelanjangi kegagalan sistem ini. Negara baru bereaksi setelah kerusakan terjadi. Padahal, keselamatan rakyat seharusnya menjadi pertimbangan utama sejak awal, bukan sekadar variabel yang dievaluasi belakangan.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam Islam, pengelolaan lahan bukan didasarkan pada kepentingan bisnis atau tekanan investor, melainkan pada kemaslahatan manusia secara menyeluruh. Syariat Islam memiliki aturan lengkap tentang fungsi dan pemanfaatan lahan yang diterapkan sejak awal pemerintahan.

Islam membagi lahan berdasarkan fungsinya: lahan permukiman, pertanian, industri, kawasan lindung, dan fasilitas umum. Lahan rawan bencana, daerah resapan air, dan wilayah strategis tidak boleh dialihfungsikan secara serampangan. Negara bertindak sebagai pengatur dan penjaga, bukan sekadar pemberi izin.

Dalam sistem pemerintahan Islam, perencanaan tata ruang dilakukan secara terpusat dan berbasis ilmu, bukan kepentingan pasar. Negara wajib menjamin setiap pembangunan tidak membahayakan jiwa manusia dan tidak merusak lingkungan. Izin tidak diberikan jika berpotensi menimbulkan mudarat, meskipun proyek tersebut menjanjikan keuntungan ekonomi besar.

Lebih dari itu, Islam tidak menyerahkan pemenuhan kebutuhan papan rakyat sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara bertanggung jawab memastikan setiap warga mendapatkan hunian yang layak, aman, dan manusiawi, tanpa harus mengorbankan keselamatan publik atau kelestarian alam.

Kebijakan penghentian izin perumahan di Jawa Barat seharusnya menjadi momentum refleksi. Bukan sekadar jeda administratif, tetapi penanda bahwa paradigma pembangunan perlu diubah. Selama sistem kapitalisme tetap menjadi fondasi, benturan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan rakyat akan terus berulang.

Syariat Islam hadir bukan untuk segelintir pengusaha, melainkan untuk kemaslahatan seluruh manusia. Di situlah letak keunggulannya: mencegah kerusakan sebelum terjadi, bukan menyesal setelah bencana datang.


Share this article via

0 Shares

0 Comment