| 199 Views

Tanah Terlantar Diambil Negara, Buah Penerapan Sistem Kapitalisme

Oleh : Yeni N.H.

Pemerintah baru saja mengeluarkan wacana tanah terlantar bisa diambil alih negara. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan atau tanah terlantar selama dua tahun berpotensi diambil alih negara (Kompas.com 17/7/2025). 

Kentetuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Negara kita menganut sistem ekonomi kapitalis. Tanah dinilai sebagai komoditas ekonomi yang memiliki nilai keuntungan, bukan amanah yang harus diurus untuk menyejahterakan rakyat. 

Harga tanah yang terus naik dari waktu ke waktu menjadi nilai tambah  dalam ekonomi. Tanah di posisi yang strategis menjadi produk dengan keuntungan yang menggiurkan. Sehingga kita tidak kaget tanah dalam skema HGU dan HGB lebih banyak dikuasai oligarki, sedangkan rakyat sangat kesulitan memiliki tanah yang digunakan untuk tempat tinggal, bercocok tanam, atau berdagang.

Dalam kapitalisme negara menjadi fasilitator kepentingan korporasi dan asing. Mengambil alih tanah terlantar yang kemudian dimanfaatkan oleh oligarki. Negara memperjual belikan tanah yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Hal ini sangat rentan menjadi pemicu penyalahgunaan atau pengelolaan tidak tepat sasaran. 

Negara membuka hutan lindung dan hutan konservasi atas nama peningkatan produksi seperti yang tercantum dalam undang-undang Cipta Kerja. Tanpa memandang akibat apa yang akan terjadi baik kerusakan lingkungan, bencana alam, bahkan nasib rakyat yang tidak punya tempat tinggal. Negara menghalalkan segala cara demi keuntungan materi.

Akhirnya rakyat kembali jadi korban, sementara asing mendapat kemudahan.
Proyek Strategi Nasional (PSN) adalah salah satu bukti kebobrokan kapitalisme, dimana negara bisa mengambil alih tanah rakyat, untuk memuluskan pembangunan insfratruktur. Ini Terkesan negara sangat produktif tetapi kita akhirnya mengetahui ada kepentingan asing yang terlibat.

Belum lagi Pembagunan jalan tol yang tidak memihak rakyat Rakyat harus merelakan tanahnya atas nama pembangunan. Negara sebenarnya belum siap dalam proses ambil alih tanah terlantar ini, kita bisa melihat masih banyak tanah dan bangunan milik negara yang tidak digunakan. Negara selalu menjadikan anggaran sebagai alasan utama tidak maksimalnya pengelolaan tanah terlantar, seolah kepemilikan tanah hanya bermanfaat jika menguntungkan secara materi.

Tanah adalah sumber kehidupan bagi manusia, hewan dan tumbuhan. Akan tetapi, kapitalisme menjadikan semua hal, termasuk tanah, tunduk pada kepentingan ekonomi. Negara menjadi agen yang bertugas menyediakan ketersediaan tanah bagi korporasi.
Kepemilikan Tanah

Dalam Islam kitab Nizam Al-Iqtishadi Fil Islam Syekh  Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan dalam sistem Islam, tanah terbagi dalam tiga jenis kepemilikan: individu, negara, dan umum. Negara tidak boleh menyerahkan tanah milik negara atau umum untuk dikuasai individu/swasta dengan alasan apapun.

Khilafah akan mengelola tanah-tanah milik negara untuk menyejahterakan rakyatnya dengan berbagai proyek strategis. Proyek-proyek  ini akan memenuhi kebutuhan rakyat seperti permukiman, pertanian dan  infrastruktur umum.

Tujuan utamanya bukanlah keuntungan,  tetapi kesejahteraan dan keberkahan sesuai ketetapan syariat.
Tanah milik individu adalah tanah milik perseorangan sesuai ketetapan syariat sebagai bagian dari kekayaan yang milikinya. Ada batasan dalam tanah milik individu yakni sebab-sebab dari kepemilikannya seperti, bekerja, warisan dan pemberian dari negara.

Islam memiliki sistem pengelolaan tanah. Umar r.a pernah berkata, "Penelantaran selama tiga tahun berturut-turut atau lebih bisa menjadi sebab hilang kepemilikan atas tanah tersebut."
"Siapa saja yang memiliki tanah kemudian ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut dan tidak ia gunakan, apabila datang orang lain memanfaatkan tanah itu maka orang lain itu lebih berhak atas tanah itu."

Tanah yang di  ditelantarkan akan diambil oleh negara dan dibagikan kepada orang yang bisa mengolah tanah tersebut. Tanah harus dimakmurkan dalam artian dimanfaatkan atau produktif menghasilkan sesuatu, tidak boleh dibiarkan menjadi tanah terlantar dan tanah mati.

Terkait tanah mati  "Rasulullah pernah bersabda, "Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu berhak untuknya". 

Kepemilikan tanah dalam Islam memiliki aturan khusus sesuai dengan produktivitasnya, apabila tanah itu tidak produktif maka akan hilang kepemilikannya. Begitupun sebaliknya.

Tanah milik umum, adalah tanah yang dimiliki rakyat, tidak bisa dialihkan pada individu dan digunakan untuk kemaslahatan umat. Biasanya berupa fasilitas yang harus disediakan negara dan jika tidak ada maka akan menjadi masalah. Contohnya, lapangan, jalan raya, hutan dan tanah-tanah untuk peruntukan aktivitas kemasyarakatan. 

Para ulama sepakat bahwa air sungai, danau, laut, tambang dan  padang rumput adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang. Seperti yang tertulis dalam "Hadist yang diriwayatkan Abu Daud, "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, api dan padang rumput".

Tanah milik negara adalah tanah yang miliki oleh negara digunakan untuk kemaslahatan, dan bisa dialihkan  hak guna pakainya pada individu, misalnya tanah permukiman, pertanian dan lainnya. Tanah negara tidak bisa diperjual belikan pada swasta atau asing karena diperuntukan kesejahteraan dan meriayah umat.

Pengambilalihan tanah terlantar oleh negara yang menganut sistem Demokrasi  kapitalisme sejatinya berorientasi pada keuntungan semata, dimana tanah yang diambil bukan untuk menyejahterakan rakyat tetapi untuk mempermudah penguasaan oleh oligarki. Sistem pengelolaan tanah dalam islam sangat jelas sesuai dengan peruntukan dan kepemilikannya dimana tanah terlantar dikelola untuk kemaslahatan umat bukan keuntungan segelintir orang.

Sistem Islam benar - benar menutup celah pintu berbagai kezaliman, termasuk pengambilalihan tanah terlantar milik rakyat, karena dalam sistem Islam, negara wajib menempatkan kebijakan ekonominya untuk memenuhi kebutuhan dasar seluruh rakyat.

Syariat Islam mengakui kepemilikan individu, tanah atas tanah, sebagai hak milik,hak pakai serta hak untuk mewariskan dan juga sekaligus menjadi sumber ekonomi untuk mencari kehidupan 

Solusi tepat untuk bermacam problematika kezaliman kepada rakyat yaitu sudah saatnya umat Islam menerapkan syariat Islam secara kaffah dan sempurna agar semua permasalahan terselesaikan
Penganbilan tanah terlantar akan terriyah sesuai aturan Islam yg benar sehinggai akan tercipta kehidupan yang Aman dan sejahtera.

Wallahu'allam bissawab


Share this article via

38 Shares

0 Comment