| 6 Views
Sweeping Maksiat Hanya Saat Ramadhan?
Oleh : Ummie Uqie
Surat Keputusan Walikota Bogor No. 000.1.10/66Bakesbangpol/2026 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap gangguan selama Ramadhan 1447 H di Kota Bogor, berlaku sejak ditanda tangani Walikota Bogor Dedie A. Rachiem pada Rabu tgl 18 Februari 2026.
Salahsatu poinnya adalah wajib tutup bagi usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat dan sejenisnya.
Juga untuk rumah makan yang menyediakan fasilitas makan di tempat wajib memasang tirai.
Dan beberapa aturan lain yang diberlakukan hanya saat Ramadhan saja.
Apa yang aneh? Yang aneh adalah, mengapa ada aturan yang melarang aktivitas-aktivitas tersebut hanya saat Ramadhan saja, padahal dampak dari aktivitas tempat-tempat hiburan berpotensi mengembangkan aktivitas maksiat yang tentunya mengganggu ketentraman masyarakat secara umum, bukan orang muslim saja, baik saat Ramadhan maupun tidak.
Ini bukti bahwa pemahaman sekuler telah menguasai cara pandang manusia terhadap urusan duniawi yang mendapat tempat lebih luas dari aktivitas religius.
Akibatnya dianggap lumrah ketika di luar Ramadhan orang bebas keluar masuk tempat hiburan, panti pijat, karaoke dll, yang tentu saja jenis maksiatnya jauh lebih beragam dari yang terlihat.
Artinya, hak masyarakat untuk terlindungi dari hal-hal yang merusak baik dari segi keamanan dan ketentraman secara umum maupun dari segi ibadah, menjadi tidak terpenuhi.
Padahal salah satu tugas pemerintah adalah membuat kebijakan yang memberi perlindungan menyeluruh kepada warganya di setiap waktu bukan hanya saat Ramadhan saja. Penjagaan ibadah seluruh warga adalah kewajiban negara.
Namun, sistem yang berlaku saat ini sama sekali tidak menjamin kenyamanan itu.
Kita butuh sistem yang lebih baik dan Islam menyediakannya secara sempurna.
Wallahu A'lam bisshowwab
Bogor, 270226