| 51 Views

Surga Keanekaragaman Hayati Di Ujung Papua ''Raja Ampat'' Dalam cengkraman Oligarki, Busuknya Sistem Kapitalisme

Oleh : Kiki Puspita

Keanekaragaman hayati yang melimpah dan pemandangan alamnya menjadikannya sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik di dunia. Surga bagi petualangan dunia di ujung Papua ini terletak di kabupaten Raja Ampat.

Namun baru-baru ini publik ramai dengan seruan hashtag SaveRajaAmpat. Hashtag ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keindahan dan keragaman ekosistem laut Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu pusat keberagaman terumbu karang dunia.

Raja Ampat yang terdiri dari lebih 610 pulau, yang 75% nya  merupakan rumah bagi spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan. Bahkan pada september 2023, UNESCO menempatkan Raja Ampat sebagai bagian dari Global Geopark yang patut dijaga dan dilestarikan, kerena memiliki potensi yang luar biasa. Baik diatas maupun di bawah lautnya. Raja Ampat juga di masukan oleh National Geographic pada oktober 2024 sebagai kawasan yang masuk dalam destinasi ke dalam daftar 25 destinasi terbaik dunia untuk 2025.

Dilansir dari tirto.id -- Kementrian Lingkungan Hidup menemukan banyak pelanggaran serius di Raja Ampat, terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. ''Hasil pengawasan menunjukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,'' kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan yang diterima Tirto, Jum'at (6/6/2025).

Banyaknya protes dari berbagai masyarakat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan operasional tambang nikel Raja Ampat, papua Barat Daya. Penambangan Nikel di Raja Ampat yang mengakibatkan rusaknya lingkungan wajar kalau diprotes oleh masyarakat. Pasalnya penambangan ini mengakibatkan kerusakan lingkungan dan menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi, bahkan oleh dunia Internasional.

Disisi lain, penambangan ini juga melanggar UU Kelestarian Lingkungan. UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil secara tegas menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah seperti Raja Ampat hanya diperbolehkan untuk pariwisata, konservasi, budi daya laut dan penelitian. Namun dalam Sistem Kapitalisme saat ini meskipun sudah ada UU yang mengaturnya tetap saja eksplorasi atau penambangan itu dilegalkan, padahal bentuk penambangan di wilayah Raja Ampat ini melanggar hukum dan ekologi.

Inilah buah busuk dari penerapan sistem kapitalisme, yang menjadikan para pejabat pemerintah hanya mengejar keuntungan materi bagi mereka. Meskipun harus dengan mengeksploitasi SDA secara ugal-ugalan. Ekspor biji nikel yang digadang-gadang mampu menaikan ekonomi nasional, ternyata merusak lingkungan dan mengorbankan Masyarakat lokal.

Warga Pulau Gag (salah satu lokasi tambang nikel di Raja Ampat menyebut bahwa air di tempat tinggalnya menjadi keruh, karena limbah nikel. Tidak hanya itu lingkungan alam juga rusak, truk-truk yang mengangkat nikel tak sedikit pasti ada yang berjatuhan serpihan nikel yang di bawanya. Serpihan ini jika masuk ke dalam kawasan laut maka terumbu karang akan rusak serta ikan-ikan juga akan mati. Belum lagi lingkungan masyarakat yang dirusak hutannya akan menyebabkan rawan banjir bandang.

Dalam Sistem Kapitalisme peran negara sebagai pengurus rakyatnya tidak berjalan untuk mensejahterakan masyarakat. Penguasa dalam Sistem Kapitalisme selalu berpihak kepada pemilik modal atau para oligarki, dan selalu membela kepentingan mereka.

Negara hanya berperan sebagai fasilitator untuk memberi ruang pengelolan SDA pada individu atau perusahan yang dilegalkan UU. Ruang hidup warga lokal di Raja Ampat pun di rampas.

Kasus Raja Ampat ini, ternyata tidak hanya nikel yang dieksploitasi, tetapi juga pulau-pulau di sana. Ruang hidup warga lokal jadi terampas. Padahal, keberadaan nikel sebagai SDA tambang maupun pulau-pulau tersebut sejatinya adalah harta kepemilikan umum yang hasilnya harus dikembalikan kepada masyarakat luas.

Dalam sistem Islam dan di bawah naungan negara Islam (Khilafah), posisi penguasa adalah sebagai raa’in (pengurus) terhadap urusan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).

Kasus Raja Ampat terkait erat dengan penjelasan Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah di dalam kitab Al-Amwalu fi Daulati al-Khilafati, bahwa laut, sungai, danau, teluk, pulau, selat, kanal, lapangan umum, dan masjid-masjid adalah milik umum bagi tiap anggota masyarakat. Harta kepemilikan umum ini menurut asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya. Rasulullah saw. bersabda, “Mina milik orang-orang yang lebih dahulu sampai.” (HR Abu Daud).

Untuk itu kepemilikannya tidak boleh diserahkan kepada individu/swasta karena seseorang tidak boleh memiliki sesuatu secara khusus yang merupakan bagian dari kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Daud).

Terkait dengan tambang nikel di Raja Ampat, yang diketahui baru di empat pulau menunjukkan bahwa keberadaannya melimpah. Status tambang yang demikian ini sudah jelas bahwa tambang tersebut adalah harta kepemilikan umum, tidak boleh dimiliki oleh pihak-pihak tertentu saja. Jadi, keberadaannya harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslim, dan mereka berserikat atas harta tersebut. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud).

Selanjutnya, negara lah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama kaum muslim, dan menyimpan hasil penjualannya di Baitul mal kaum muslim. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara barang tambang terbuka (terdapat di permukaan bumi) dan yang ada di dalam perut bumi. Khilafah akan membiayai berbagai kebutuhan masyarakat dengan pemasukan Baitul mal dari hasil pengelolaan harta kepemilikan umum ini.

Kebijakan Khilafah dalam rangka mengelola tambang sebagai bagian dari aset rakyat/milik umum. Konsep eksplorasi SDA berdasarkan dalil-dalil syara' mustahil terjadi di dalam sistem kapitalisme. Inilah saatnya kita campakkan sistem yang batil ini, menggantinya dengan sistem Islam.

Wallahualam bissawab.


Share this article via

59 Shares

0 Comment