| 208 Views
Subsidi Listrik untuk Atasi Kenaikan PPN, Bukan Solusi yang Tepat
Oleh : Cutiyanti
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Pemerintah memutuskan memberikan diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan PLN selama dua bulan pada awal Januari hingga Februari mendatang untuk kelompok menengah ke bawah dengan daya 450volt amper (VA) hingga 2.200 VA. Diskon ini untuk meredam dampak dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% (viva news, 16/12/2024).
Namun, Solusi tersebut tidaklah tepat. Pasalnya, rakyat sudah terbiasa dan semakin cerdas dengan kebijakan yang dibuat oleh sang penguasa. Sebelumnya pun sudah terjadi saat kenaikan listrik dan kenaikan BBM kala itu mempunyai kemiripan yang sama dengan pemberian bantuan tunai yang sekarang hanya tinggal cerita. Kebijakan tersebut semakin membuat rakyat terkekik dengan segala sesuatu yang semakin mahal. Bantuan pemerintah untuk rakyat sebagai konpensasi kenaikan PPN sejatinya tidak akan meringankan beban rakyat.
Tentunya, kenaikan PPN salah satu konsekuensi dalam sistem kapitalis yang menjadikan pajak sebagai sumber penghasilan negara untuk membiayai proyek pembanguan, alih-alih untuk kesejahteraan rakyat. Namun miris, hampir di setiap program yang sudah berjalan semua akses hanya bisa dirasakan untuk kalangan menengah ke atas. Seperti proyek kereta cepat Jakarta Bandung yang sekarang sudah berjalan namun tidak dapat dirasakan oleh rakyat secara merata karena harga tiket tidak bisa dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah karena harga tiket yang sangat mahal.
Itulah sistem kapitalis, setiap pembangunan diperhitungkan hanya untuk yang berkepentingan bukan untuk kesejahteraan rakyat. Jika kita lihat, begitu melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki negeri ini, baik dari emas, gas bumi, batu bara bahkan dari laut pun mempunyai kekayaan yang tak bisa dibilang sedikit, namun entah mengapa rakyat tidak bisa merasakan yang seharusnya menjadi hak mereka. Rakyat semakin hari semakin merasakan susahnya hidup karena banyaknya pungutan pajak yang harus ditanggung mereka.
Lain halnya dengan sistem Islam. Pajak bukanlah sumber utama penghasilan bagi negara. Pajak akan diberlakukan hanya dalam kondisi darurat saat kas negara tidak ada itu pun hanya kepada rakyat yang berkecukupan dalam materi bukan setap individu. Ditambah pula, dalam Islam mewajibkan penguasa berbuat baik serta bisa memenuhi kebutuhan pokok rakyat seperti sandang pangan papan dan diberikanya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan upah yang didapat oleh setiap kepala rumah tangga sehingga dengan mudah memenuhi kebutuhan hidupnya. Pasalnya, seorang pemimpin sebagai pelindung bagi rakyatnya dengan bijak dan adil dalam setiap mengambil keputusan sesuai dengan kebenaran hukum syariat bukan dengan materi.
Dalam Islam, penguasa wajib mengurus rakyat dan mewujudkan kesejahteraan individu perindividu tanpa pandang bulu, semua adil dengan merata tanpa terkecuali. Karena setiap keputusan akan dimintai pertangungjawaban kelak di yaumul akhir. Ia pun harus bisa mengambil keputusan atau tindakan dengan tidak membebani rakyatnya, karena rakyat itu amanah bukan sapi perah yang bisa diambil hasil sesuka hati hanya untuk kepentingan pribadi. Ditambah pula, penguasaan hasil bumi dan sumber daya alam harus dikuasai negara bukan oleh swasta atau individu. Sehinga semua rakyat bisa merasakan hasilnya.