| 282 Views
Sistem Sekuler Rapuhkan Fungsi Keluarga
Oleh : Elly Waluyo
Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam
Sistem sekuler yang saat ini merata diterapkan diseluruh dunia telah merapuhkan fungsi keluarga sebagai pelindung. Hal tersebut tidak terlepas dari cara pandang setiap individu dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Keadaan ini juga lebih diperparah dengan negara yang hanya memikirkan keuntungan saja sehingga mandul dalam melahirkan kebijakan untuk melindungi rakyatnya. Akibatnya, kasus-kasus KDRT, pelecehan seksual semakin marak terjadi.
Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi. Mantan perwira Brimob dengan inisial MRF melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya RFB. KDRT yang terus berulang sejak tahun 2020 mengakibatkan luka fisik hingga psikologis. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah, korban mengalami memar di wajah, dada, punggung, dan lecet dibagian kepala dan tangan. Korban melaporkan MRF pada Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok melalui kuasa hukumnya Renna A. Zulhasril, setelah mengalami kekerasan paling berat hingga keguguran pada 3 Juli 2023. Saat ini MRF ditahan di Rutan Kejaksaan Cilodong, dengan tuntutan 6 tahun penjara serta sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) dari kesatuannya (https://megapolitan.kompas.com : 22 Maret 2024)
Sementara itu kasus pencabulan oleh anggota keluarga yang dilakukan oleh seorang kakek (BS) berusia 85 tahun terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun di belakang rumahnya yang dipergoki oleh tetangganya. Si kakek pun dibekuk, setelah saksi mata yang masih berusia 14 tahun ini membeberkan kejadian yang dilihatnya pada ibu korban. Dengan rasa takut, korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya, setelah ditanyai ibunya dan mengaku telah disetubuhi pelaku seminggu sebelum kejadian. Ibu korban segera melaporkan kejadian yang dialami anaknya pada Polres Tapanuli Utara. Berkat kerjasama dengan Polda Riau Pelaku akhirnya tertangkap setelah berusaha kabur ke Pekanbaru. Menurut Aiptu Walpon Baringbing selaku Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput), pelaku diancam hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun (https://kumparan.com/kumparannews : 22 Maret 2024)
Ada lagi masus KDRT berujung maut yang terjadi di kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang Sumatra Utara. Kasus pembacokan ibu mertua bernama Sanda Kumari oleh menantu laki-lakinya bernama Joni Sing (49 tahun) didasari rasa kesal ditegur ibu mertuanya karena melakukan KDRT terhadap istrinya. Kapolrestabes Medan Komber Pol Teddy Marbun mengungkapkan bahwa saat ini pelaku berada di RS Bhayangkara untuk pengobatan karena menusuk dirinya berkali kali saat ditangkap (https://kumparan.com/kumparannews/ : 22 Maret 2024)
Cara pandang memisahkan agama dari kehidupan membuat setiap individu tak mampu mengkaitkan segala perbuatannya dengan syariat. Sehingga hanya mampu mengedepankan ego ketika terjadi permasalahan. Akibatnya, emosinya mudah tersulut yang berujung pada tindak kekerasan. Interaksi keluarga yang seharusnya dipenuhi dengan kasih sayang menjadi tak terwujud. Mirisnya kasus-kasus KDRT semakin banyak terjadi meski UU P KDRT telah disahkan 20 tahun yang lalu. Hal ini menunjukkan kemandulan aturan dan hukum dalam sistem sekuler kapitalis yang merupakan hasil buatan akal manusia yang terbatas.
Berbeda hal nya dengan sistem Islam yang memandang keluarga sebagai institusi kecil dalam memberikan benteng perlindungan bagi keluarganya. Allah SWT membebankan tanggung jawab perlindungan tersebut pada laki-laki. Posisi laki-laki dalam Islam adalah qowam yakni pemimpin keluarga, bertanggung jawab memberikan perlindungan duniawi dan ukhrawi.
Perlindungan berwujud mendidik dan mengajak dalam syariat menciptakan keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah (samara). Namun kesadaran akan posisi pemimpin keluarga tersebut tidak bisa disandarkan pada setiap individu. Dibutuhkan peran negara dalam penerapan aturan pergaulan dan sosial dalam masyarakat yang membentuk kehidupan Islami.
Negara bersistem Islam, menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyatnya dan kemudahan mengakses layanan publik. Melalui penerapan aturan Islam dalam setiap aspek kehidupan inilah yang mampu menciptakan lingkungan kondusif jauh dari tekanan, penuh keimanan, ketakwaan yang bersinergi dengan lingkungan keluarga samara.
Oleh karenanya segala permasalahan yang terjadi dalam setiap lini kehidupan hanya mampu dipecahkan dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah.