| 43 Views

Sistem Kapitalis Lagi dan Lagi Menyengsarakan Umat

Oleh : Lathifah Tri Wulandari
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Kebijakan pemerintah terkait distribusi resmi menghapus sistem pengecer gas elpiji 3 kg dan mengalihkan distribusinya ke pangkalan resmi mulai diterapkan 1 Februari 2025 lalu menuai banyak protes karena menyengsarakan rakyat. Memang, perubahan yang terjadi ini tentu berdampak bagi berbagai pihak, terutama masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada pengecer, rakyat yang hidup di kampung jauh dari kota kalau yang hanya ingin membeli gas harus mencari ke agen yang lokasinya jauh belum tentu ready stok.

Dan masih banyak lagi imbas dari semua ini, sekalipun mau menerapkan aturan ini seharusnya bisa diratakan agennya di setiap RT sampai RW dan syarat jadi agen pun butuh modal tidak sedikit bisa mencapai puluhan bahkan sampai ratusan juta Yang saya amati fenomena gas elpiji 3 kg ini bisa disimpulkan adalah salah satu strategi pemerintah untuk pengalihan isu kasus besar seperti pagar laut Tangerang.

Beginilah sistem kufur yang diterapkan hanya mempersulit kehidupan, menyengsarakan rakyat, kezaliman di mana-mana yang dilimpahkan kepada rakyat kecil dan miskin karena dibungkam pula untuk mengkritisi pemerintah.

Ternyata semua ini terjadi karena dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam (SDA) minyak dan gas seluruh pengelolaannya berada di tangan korporat dengan perspektif keuntungan perusahaan, bukan keuntungan rakyat. Maka pengelolaan gas elpiji ini menyelisihi syariat, karena pengelolaannya bukan untuk kepentingan rakyat.

Maka, sikap Muslim terhadap hal ini tentu bukan pasrah dan diam saja, tetapi menunjukkan kepada umat tentang kezaliman pengelolaan gas elpiji versi kapitalisme seraya mengedukasi umat tentang pengelolaan gas elpiji menurut syariat Islam.

Pasalnya, hanya sistem Islam yang mampu menuntaskan akar permasalahan yang terus terjadi di dunia ini termasuk masalah gas elpiji. Sistem Islam punya solusi terkait ini yakni memiliki mekanisme untuk mengelola SDA dan mendistribusikannya kepada rakyat. 

Dalam sistem Islam tidak menyerahkan pengelolaan SDA kepada korporasi, hasil produksi tidak dijadikan barang bisnis yang dijual kepada rakyat dan negara dalam sistem Islam akan memastikan distribusi berjalan optimal, membuat mekanisme distribusi yang mudah dan efisien, serta melarang penimbunan barang yang sangat dicari.

Maka dari itu, minyak dan gas termasuk barang milik umat, haram dimiliki individu (privatisasi), atau dimiliki korporasi baik swasta asing maupun dalam negeri. Posisi penguasa sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik sehingga hasil dari pengelolaan SDA tersebut semuanya untuk kepentingan masyarakat banyak.

Dan dalam sistem Islam, hasil dari pengelolaan SDA akan dimasukkan ke pos pemasukan dan pengeluaran dari sumber kepemilikan umum yang menempati pos tersendiri di baitul mal. Dan semuanya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, sehingga membuat masyarakat tidak merasa sulit bertahan hidup karena semua difasilitasi oleh negara yang salah satu sumber pemasukannya dari pengelolaan minyak dan gas.


Share this article via

44 Shares

0 Comment