| 15 Views
Setahun Program MBG, Ancaman Stunting Tak Kunjung Hilang
Oleh: Ummu Syathir
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas presiden saat kampanye Pilpres 2024. Ada empat tujuan utama dari Program Makan Bergizi Gratis, yaitu menyiapkan sumber daya yang unggul, menurunkan angka stunting, menurunkan angka kemiskinan, dan menggerakkan ekonomi masyarakat agar cita-cita Indonesia Emas tahun 2045 dapat dicapai dengan sebaik-baiknya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya celah dalam program ini justru mengancam eksistensi sumber daya manusia tersebut.
Dalam relevansinya menurunkan angka stunting, MBG dinilai masih jauh membawa pengaruh. Meski terjadi penurunan angka stunting, di mana prevalensi stunting nasional tahun 2025 berada pada 19,8% turun dari 21,6% pada tahun 2022, namun tidak dapat dikatakan bahwa penurunan tersebut merupakan pengaruh dari MBG. Sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), Wihaji, dalam media online Kompas.com, 10/12/2025: “Pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) terbukti membantu mencegah stunting pada anak.”
Sebab, dalam implementasi di lapangan, banyak ditemui permasalahan dalam pelaksanaan MBG tersebut. Pertama, distribusi makanan yang tidak merata di sejumlah daerah, khususnya di wilayah terpencil dan tertinggal. Kedua, kualitas makanan yang disediakan belum sepenuhnya memenuhi standar gizi yang ditetapkan, dikarenakan minimnya pengawasan dan minimnya anggaran di tingkat daerah serta keterlambatan pengiriman. Bahkan, banyak ditemukan makanan basi dan kasus keracunan. Di sisi lain, stunting seharusnya dicegah dengan menyasar ibu hamil dan menyusui, sebab kasus stunting banyak menimpa anak-anak balita. Jika menyasar anak SD hingga SMA, maka sudah terlambat baginya.
Begitu pula tidak logis jika makan gratis sekali sehari dapat merealisasikan empat tujuan dari diadakannya MBG ini. Makan bergizi mestilah berkesinambungan dalam 24 jam, dan manusia, terlebih anak-anak, membutuhkan makan setidaknya tiga kali sehari. Nyatanya, telah terjadi kekacauan ekonomi yang berimplikasi pada kesulitan ekonomi masyarakat. Tingkat pengangguran semakin tinggi, bahkan tercatat pada bulan Maret 2025 pengangguran mencapai 4,76%, tertinggi di antara negara-negara ASEAN. Kenaikan sejumlah bahan pokok terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, yang membuat kondisi rakyat semakin sengsara.
Sehingga banyak yang menilai program MBG bukan solusi ekonomi paling rasional untuk menurunkan angka kemiskinan, melainkan sebagai instrumen untuk memperluas jangkauan kontrol birokrasi dan membangun jaringan patronase politik, sarat dengan kepentingan pribadi para aktor politik dan birokrat untuk memaksimalkan kekuasaan, anggaran, dan pengaruh.
Biaya untuk menanggulangi makan siang gratis diperoleh melalui pajak. Oleh karena itu, hal yang wajar jika pada awal tahun 2025 pajak PPN naik menjadi 12%, yang menyebabkan turunnya daya beli masyarakat. Sehingga MBG ini merupakan solusi tambal sulam yang tidak menyolusi. Tak tanggung-tanggung, dana yang digelontorkan mencapai Rp171 triliun yang dianggarkan pada tahun 2025. Banyaknya celah dalam program MBG tidak membuat pemerintah kapok, bahkan nilai program ini akan dinaikkan berkali lipat, yakni Rp335 triliun pada tahun 2026 mendatang. Sebagaimana diberitakan dalam media online CNBCIndonesia.com, 20/08/2025: “Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu prioritas anggaran pada tahun 2026. Hal tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Pemerintah berencana akan menggelontorkan Rp335 triliun sepanjang tahun 2026 untuk program tersebut. Anggaran MBG pada 2026 ini meningkat tajam sebesar 96% dari tahun ini sebesar Rp171 triliun.”
Demokrasi Penyebab Menjamurnya Kasus Stunting
Fenomena tingginya angka kemiskinan di Indonesia menunjukkan kegagalan sistem demokrasi sekuler dalam memenuhi hak-hak rakyat. Hal ini wajar, sebab secara sistemik demokrasi dibentuk atas kerja sama antara penguasa dan pengusaha, sehingga kebijakan-kebijakan yang lahir dari pemerintahan ini lebih mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, sementara kepentingan rakyat dikesampingkan. Demokrasi mendukung terealisasinya liberalisme dalam segala bidang, termasuk ekonomi.
Kebijakan ekonomi Indonesia yang berbasis liberal berpandangan bahwa seluruh sumber daya alam yang ada di bumi ini penguasaan atau kepemilikannya diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Maka, orang-orang yang mampu secara finansial, yakni para kapitalis, yang dapat memilikinya karena mampu mengelola SDA seperti tambang. Simbiosis mutualisme antara pengusaha dan penguasa ini nyata dalam sistem demokrasi. Sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan atas negeri ini menjadikan sumber daya alam, khususnya tambang, diserahkan pengelolaannya kepada pihak pemilik modal, sementara negara hanya berperan sebagai regulator yang mengeluarkan aturan untuk mempermudah hal tersebut. Maka terbitlah UU PMA, UU Kehutanan, UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan lainnya.
Padahal Indonesia merupakan penghasil nikel nomor satu di dunia, tambang emas terbesar ketiga di dunia, negara produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, serta masih banyak jenis komoditas tambang lainnya. Jika semua itu dikelola dengan benar oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat, jangankan makan gratis untuk rakyat, bahkan kebutuhan mendasar lainnya seperti kesehatan dan pendidikan berkualitas dapat digratiskan. Sayangnya, keuntungan besar dari pengelolaan tambang tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang, yakni pengusaha dan penguasa.
Dalam praktiknya, bisnis pertambangan ala kapitalis hanya memberikan pemasukan negara berupa pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royalti sekitar 10% dari setiap pendapatan penjualan ore. Bahkan untuk industri smelter yang sangat masif merusak lingkungan, hanya dikenai 5% royalti dari harga jual logam, sebagaimana tertuang dalam PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam Islam, Kesejahteraan Masyarakat Dijamin oleh Negara
Dalam Islam, seorang kepala negara merupakan sentral pelaksana syariat Islam secara kaffah untuk mengurusi urusan-urusan umat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat. Ia memastikan terpenuhinya kebutuhan primer masyarakat yang berkualitas, seperti kesehatan, pendidikan, sandang, pangan, dan papan, sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. al-Bukhari).
Jaminan pemenuhan kebutuhan primer masyarakat yang berkualitas akan diperoleh dari Baitul Mal, dengan beberapa mekanisme. Pertama, pengaturan kepemilikan harta untuk mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang, sebagaimana firman Allah Swt.: “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian” (QS. Al-Hasyr [59]: 7). Dalam Islam, sumber daya alam melimpah seperti barang tambang merupakan kepemilikan umum yang mesti dikelola oleh negara, dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat berupa pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api” (HR. Ibnu Majah).
Haram hukumnya dimiliki oleh individu, terlebih lagi oleh pihak asing. Dengan tegas Allah Azza wa Jalla berfirman: “Sekali-kali Allah tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin” (An-Nisa’: 141).
Kedua, Islam mewajibkan zakat bagi kaum Muslim yang memenuhi kriteria, disertai penekanan keutamaan infak dan sedekah untuk bertaqarrub ilallah, serta memastikan pendistribusiannya kepada yang berhak.
Ketiga, setiap laki-laki dewasa yang memiliki tanggung jawab nafkah diwajibkan bekerja, sebagaimana firman Allah Swt.: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya” (Ath-Thalaq: 7). Di sisi lain, negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi mereka yang membutuhkan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. dalam hadis tentang seorang laki-laki Anshar yang diajarkan bekerja mencari kayu bakar (HR. Ibnu Majah). Bahkan, nafkah bagi orang fakir yang tidak memiliki penanggung jawab menjadi kewajiban negara, sebagaimana sabda Nabi saw.: “Siapa saja yang meninggalkan orang lemah, maka itu menjadi urusan kami” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, kehidupan terpuruk akan terus dialami umat manusia selama sistem demokrasi sekuler masih menjadi landasan dalam mengatur kehidupan. Sudah saatnya kita memperjuangkan tegaknya kembali sistem Islam dalam bingkai negara Islam yang menerapkan Islam secara kaffah.