| 37 Views

Sekolah Rakyat Cara Tepat Mengentaskan Kemiskinan, MUngkinkah?

Oleh : Ummu Nusaibah Halwa Ghoziah

Presiden Prabowo berencana mendirikan sekolah rakyat yang diperuntukkan untuk anak-anak kurang mampu dan terkategori miskin ekstrem. Sekolah ini akan berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial. Sekolah rakyat akan berbentuk sekolah asrama (boarding school) sehingga gizi siswa dapat terjamin dan biayanya pun gratis.

Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar setelah mengikuti rapat terbatas tentang pemberdayaan masyarakat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3-1-2025). Ia mengatakan bahwa sekolah rakyat masih diuji coba di tiga titik wilayah di Jabodetabek. Belum diketahui secara pasti perihal jenjang pendidikan apa saja yang akan dibangun sekolah rakyat. Sejatinya SR bukan solusi untuk mengentaskan kemiskinan.

Realita hari ini kemiskinan yang terjadi adalah kemiskinan struktural. Demikian juga problem pengangguran tidak lantas terselesaikan dengan anak-anak keluarga miskin masuk SR.  Faktanya hari ini PHK marak, dan lapangan pekerjaan memang langka semua ini adalah akibat dari penerapan sistem kapitalisme, yang menempatkan negara hanya sebagai regulator oligarki. Negara tidak menjadi pengurus rakyat, baik dalam menyediakan layanan pendidikan dan menjamin kesejahteraan rakyat. SR memang gratis, namun hal ini menunjukkan negara hanya mengurusi rakyat miskin yang tak mampu sekolah. 

Padahal hari ini masih banyak problem pada sekolah negeri, baik terkait kualitas pendidikan maupun sarana dan prasarana yang belum memadai, kecukupan dan kualitas tenaga pendidik dan lain-lain.  Nampaklah SR hanya sekedar solusi tambal sulam yang tidak menyelesaikan persoalan masyarakat. juga kebijakan populis seperti MBG yang tidak menyentuh akar masalah.

Membangun sekolah rakyat dengan tujuan menghapus kemiskinan sepintas tampak bagus. Namun, rencana sekolah rakyat untuk keluarga miskin justru meningkatkan tendensi sekolah berkasta, yakni sekolah khusus keluarga kaya dan rakyat miskin. Sedangkan pendidikan adalah hak setiap anak didik, tidak memandang ia kaya atau miskin. Dalam pemenuhan kebutuhan dasar ini rakyat haruslah mendapat perlakuan, pelayanan, dan fasilitas yang sama.

Sekolah rakyat seharusnya mengakomodasi semua lapisan masyarakat. Kata rakyat janganlah tersemat hanya pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dan miskin. Seakan-akan ketika kita menyebut rakyat maka sudah mengarah bahwa yang dimaksud ialah orang miskin dan kaum papa.

Pendidikan berkasta sangat mungkin terjadi dalam sistem pendidikan kapitalistik, yakni menjadikan sektor pendidikan sebagai peluang bisnis untuk menjadi lumbung uang. Tatkala layanan publik seperti sektor pendidikan menjadi ladang bisnis, saat itulah pendidikan menjadi layanan mahal alias berbayar. Kalaulah pendidikan dibuat gratis, biasanya layanan yang diberikan ala kadarnya dengan fasilitas seadanya. Inilah realitas pendidikan dalam sistem kapitalisme. Pendidikan berkasta muncul karena sekat-sekat sosial yang dibentuk sejak awal sistem ini diterapkan. Kesenjangan sosial antara kaya dan miskin hampir terjadi di semua lini, bukan hanya sektor pendidikan.

Alih-alih mengambil solusi mendasar dengan mengubah sistem yang bermasalah, negara justru mengambil solusi tambal sulam yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Bahkan, solusi yang diberikan justru mempertegas sekat sosial yang terjadi di sistem kapitalisme, yakni menempatkan masyarakat miskin sebagai beban yang hanya diberi layanan minimal.

Kapitalisme yang Problematik
Pelayanan dan perhatian minim negara terhadap pendidikan bisa kita lihat secara kasat mata. Sebagai contoh, kesenjangan fasilitas, sarana, dan prasarana sekolah sangat terlihat di sekolah berbayar dan tidak berbayar. Pada sekolah berbayar, infrastruktur memadai. Sedangkan di sekolah gratis, infrastruktur sekolah adakalanya terbengkalai dan tidak terurus. Ini menimpa banyak sekolah negeri, terutama yang berada di wilayah terpencil dan terluar. Bangunan sekolah yang rusak dan tidak layak digunakan untuk tempat belajar, kerap muncul di pemberitaan. Banyak siswa yang harus belajar dan mencari ilmu dalam kondisi memprihatinkan.

Sistem sekuler kapitalisme yang problematik hanya akan menghasilkan kepemimpinan yang problematik. Pengurusan negara terhadap rakyat sangat minim, seperti serapan anggaran pendidikan yang tidak maksimal, kurikulum pendidikan yang belum membentuk generasi berkarakter mulia, dan segudang masalah pendidikan lainnya yang disebabkan adanya pengabaian negara dalam mengurus generasi dan kebutuhan mereka, padahal pendidikan adalah mercusuar peradaban. Tidak selayaknya negara hanya melakukan pemenuhan kebutuhan dan pelayanan secara minimal.

Berbeda halnya didalam Pandangan Islam
Kunci lahirnya generasi unggul adalah pendidikan. Orientasi pendidikan dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari paradigma Islam. Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak semua individu. Negara harus memenuhi kebutuhan tersebut dengan pelayanan yang maksimal. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Negara Khilafah memberikan layanan pendidikan dengan fasilitas terbaik berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut:

Yang Pertama  tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiah) dan membekalinya dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan dirancang untuk·merealisasikan tujuan tersebut. Setiap metode yang berorientasi bukan kepada tujuan tersebut dilarang (Syekh Abu Yasin, Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah, hlm. 8).

Strategi pendidikan Islam bertujuan membentuk pola pikir dan pola sikap Islam. Seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan disusun atas dasar strategi tersebut. Dengan demikian, Islam melahirkan generasi berkualitas dari sisi kekuatan iman dan kemampuan akademik, yakni memadukan iman, takwa, dan ilmu pengetahuan dalam satu paket lengkap kurikulum berasas akidah Islam.

Yang kedua yaitu seluruh pembiayaan pendidikan di Negara Khilafah diambil dari baitulmal, yakni dari pos fai dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah (kepemilikan umum). Seluruh pemasukan Negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai dan kharaj maupun milkiyyah ‘amah boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi, negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat. Jika harta di baitulmal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, Negara Khilafah meminta sumbangan sukarela dari kaum muslim.

Hal ini merujuk pada kitab Nizham al-Iqtishadiy fil Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam) yang ditulis Syekh Taqiyuddin an-Nabhani. Pada bab “Baitulmal” halaman 537 dijelaskan, “Baitulmal sebagai pihak yang berhak dan pemberiannya diserahkan karena adanya kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apa pun. Dengan kata lain, pemberiannya diberikan untuk barang, bukan sebagai nilai pengganti harta-harta yang telah dihasilkan. Hal itu adalah semacam jalan, air, bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan masalah-masalah lainnya yang adanya dianggap sebagai masalah yang urgen, yaitu umat akan mengalami penderitaan apabila masalah-masalah tersebut tidak ada.

Yang ketiga adalah akses pendidikan gratis dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi bagi seluruh rakyat Negara Khilafah. Islam tidak akan membiarkan peluang kebodohan berkembang di kalangan umat Islam hanya karena terhalang biaya pendidikan. Oleh karena itu, Negara Khilafah memberikan pendidikan bebas biaya untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi seluruh rakyat agar dapat mengenyam pendidikan sesuai bidang yang mereka minati. Tidak heran, selama belasan abad Khilafah tegak, sistem pendidikan Khilafah dapat menghasilkan ilmuwan dan cendekiawan yang ahli dalam beragam disiplin ilmu dan berbagai bidang.

Keempat, negara Islam telah menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya di samping gedung-gedung sekolah dan universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fikih, usul fikih, hadis, dan tafsir, termasuk di bidang ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, dan penemuan-penemuan baru (discovery and invention) sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahid dan para penemu (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Islam dalam Bab “Strategi Pendidikan”, hlm 176)

Islam menjadikan pendidikan dengan kulaitas terbaik berada dalam tanggungjawab negara,  pada semua rakyat, miskin ataupun kaya, pada semua jenjang Pendidikan dan dengan pembiayaan yang ditanggung penuh oleh negara. Negara islam memiliki sumber dana yang mumpuni. Negara juga menjamin kesejahteraan dan juga lapangan kerja karena negara dalam Islam adalah rain dan junnah, yang akan terwujud dengan  penerapan syariat islam secara kaffah.

Wallahu'alam bishawab


Share this article via

55 Shares

0 Comment