| 50 Views

Sekolah Rakyat, Benarkah Untuk Kepentingan Rakyat ?

Oleh : Sumarni Ummu Suci

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan membangun sekolah rakyat. Sekolah ini khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu dan tergolong miskin ekstrim yang akan berada dibawah kewenangan kementrian sosial.( sumber : www.pikiran-rakyat.com)

Hal itu disampaikan oleh menteri koordinator bidang pemberdayaan masyarakat, Muhaimin Iskandar (cak min). Muhaimin mengatakan bahwa program sekolah rakyat tersebut masih di uji coba di tiga titik di wilayah Jabodetabek.

Dikatakan pula bahwa pemerintah masih terus menguji coba sekolah rakyat tersebut tanpa dipungut biaya. Ia juga mengatakan bahwa sekolah rakyat ini rencananya akan berbentuk sekolah asrama atau Boarding School sehingga gizi siswa dapat terjamin. (www.pikiran-rakyat.com)

Adanya pembangunan sekolah rakyat yang direncanakan pemerintah sejatinya menunjukkan bahwa negara gagal menjamin kebutuhan pendidikan warga negaranya.

Jumlah sekolah negeri yang ada nyatanya tidak mampu diakses oleh seluruh rakyat khususnya generasi. Kalaupun bertebaran sekolah swasta biayanya yang mahal menjadikan hanya bisa diakses oleh penduduk yang mampu saja.

Belum lagi masalah kualitas pendidikan sekolah negeri yang jauh dari sekolah swasta, menggambarkan gagalnya negara mewujudkan pendidikan berkualitas bagi generasi.

Fakta menunjukkan masih banyak sekolah negeri yang rusak pada tahun 2023. Menurut data Kemendikbud ristek ruang kelas yang rusak di sekolah negeri seluruh Indonesia bertambah 26% atau 250.000 unit dalam satu tahun terakhir.

Kapitalisasi pendidikan membuat biaya sekolah mahal dan berkasta. Tidak semua rakyat bisa mengakses pendidikan berkualitas.

Ini merupakan dampak kepemimpinan berparadigma sekuler kapitalis yang memosisikan diri sebagai regulator dan menjadikan layanan publik sebagai ajang bisnis.

Bagaimana tidak, prinsip kapitalisasi pendidikan yang mutlak dalam sistem Kapitalisme yang diberlakukan negeri ini telah melegalkan pihak swasta membangun sekolah untuk kepentingan bisnis.

Bahkan negara menganggap adanya pihak swasta yang berkontribusi membangun institusi pendidikan adalah kerja sama yang baik dalam upaya menyediakan pendidikan yang memadai bagi rakyat. Negara merasa terbantu karena minimnya dana APBN yang dialokasikan untuk pendidikan.

Fakta ini sekali lagi menunjukkan jauhnya peran negara sebagai raa'in (pengurus rakyat). Negara hanya menjadi penengah antara rakyat dan pihak swasta dan seolah menyerahkan pendidikan pada mekanisme pasar.

Rakya yang mampu dan kaya dipersilahkan memilih sekolah swasta. Sedangkan rakyat yang hidup pas - pasan harus bersekolah di sekolah negeri dengan kualitas seadanya.

Jika ada rencana pemerintah membangun sekolah rakyat, benarkah untuk kepentingan rakyat?. Dan apakah akan ada jaminan pendidikan berkualitas yang didapatkan?

Pasalnya selama ini perhatian pemerintah terhadap pendidikan warganya sangat minim. Bahkan bisa dikatakan negara abai terhadap tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan seluruh warganya.

Sikap negara yang demikian sah - sah saja dalam kapitalisme. Inilah akar sesungguhnya yakni hadirnya sistem kapitalisme - sekulerisme dalam mengarahkan penyelenggaraan pendidikan di negeri ini.

Mirisnya, alih - alih mengambil solusi mendasar dengan mengubah sistem negara malah mengambil soslusi tambal sulam yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Menempatkan masyarakat miskin sebagai beban yang hanya diberi layanan minimal.

Kondisi berbeda akan kita dapati pada penyelenggaraan pendidikan yang diarahkan oleh sistem Islam.

Dalam Islam pendidikan dipandang sebagai hak semua orang yang wajib dipenuhi negara dengan layanan maksimal.

Hadirnya pendidikan Islam dibawah penerapan sistem politik dan ekonomi Islam akan mencetak generasi yang siap merealisasikan ilmu dalam kehidupan untuk membangun peradaban mulia yakni peradaban Islam.Sebab pendidikan pada dasarnya merupakan pilar peradaban.

Pendidikan Islam wajib diwujudkan oleh negara yang berperan sebagai raa'in(pengurus).
Sebab Rasulullah Saw bersabda : "Imam (khilafah) adalah raa'in (pengurus rakyat), dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya" (HR.Al - Bukhori). 

Berdasarkan hadis tersebut maka negara tidak boleh hanya bertindak sebagai regulator yang menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada pihak swasta.

Namun negara wajib menyediakan pendidikan berkualitas terbaik dan gratis untuk setiap warga negaranya tanpa terkecuali, baik kaya maupun miskin, baik pintar maupun biasa aja, muslim maupun non muslim.

Apalagi kedudukan menuntut ilmu dalam Islam adalah sebuah kewajiban dan Allah mengangkat derajat orang - orang yang berilmu.

Dengan ilmu, seseorang dapat mempelajari manusia, alam semesta dan kehidupan dan menjadikannya memahami hakekat pencipta.

Orang berilmu akan dapat memanfaatkan ilmunya secara efektif untuk memberikan kemaslahatan bagi umat manusia diberbagai bidang.

Oleh karena itu penyediaan infrastruktur pendidikan serta sarana prasarana pendidikan menjadi sangat urgent dilakukan oleh negara.

Sebagai bagian dari layanan pendidikan, Islam mewajibkan negara menyediakannya secara gratis dan tidak memungut sedikit pun pendanaannya dari rakya termasuk dalam bentuk pajak.

Negara akan dilengkapi perangkat aturan yang bersumber dari syari'at yang menjamin pelaksanaan pendidikan termasuk sistem ekonomi dan APBN yang membuat negara memiliki modal berlimpah untuk memenuhi hak - hak pendidikan seluruh rakyatnya.

Pembiayaan pendidikan ini di tanggung oleh Baitul Mall negara. Dari bagian kepemilikan umum dan bagian fai' dan kharaj.

Sungguh penyelenggaraan pendidikan yang memadai dan berkualitas hanya akan terwujud dalam negara khilafah yang menerapkan aturan Islam secara kaffah.

Wallahua'lam bisshawab.


Share this article via

41 Shares

0 Comment