| 115 Views

Riau Darurat Penjualan Video Porno, Bagaimana penanganannya?

Oleh : Nora Afrilia, S. Pd
Aktivis Muslimah

Apa yang anda pikirkan jika sedang mencari sesuatu di dunia maya terlintas iklan tidak senonoh? Ada banyak respon terhadap hal tersebut. ada yang merasa jijik, biasa saja  atau penasaran sehingga terus menelusuri situs tersebut.

Sebenarnya, pemahaman kita terhadap hal tersebut yang akan mengarahkan kemana kita akan berbuat. 

Kabar terkini, heboh ditangkapnya seorang penjual situs video porno melalui telegram di Kota Dumai. Tersangka JP alias Jack (22), tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai. JP diberitakan mempunyai 100 orang pelanggan tetap. Dan berdasarkan keterangan pelaku keuntungan yang didapat setelah mengedarkan video asusila tersebut lebih dari Rp 50 juta.
 
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona menjelaskan, ada 20 channel telegram dengan ribuan konten porno di dalamnya. Sebagian besar video porno diperankan  anak, sebagian lagi dewasa.

Primadona menambahkan, jumlahnya sampai 20 channel dengan nama Bocah Premium. Di dalam channel ini terdapat ribuan video porno, pelaku menjual dengan beragam paket chanel. 
Adapun terkait  mekanisme penjualan konten video porno, dibagi beberapa paket. Misalnya, grup premium dengan 2 channel. Harganya Rp100 ribu. mudian ada paket VIP untuk 3 chanel harganya Rp125 ribu. Ada juga paket VVIP harga Rp175 ribu untuk 10 chanel. Didalam chanel sudah diunggah ribuan konten asusila.

Setelah membayar sesuai pilihan, konsumen kemudian masuk grup dan selamanya selagi dia berada di dalam group. Tidak dibatasi limit bulanan. (Pekanbaru, tribunnews.com, 05/06/2024) 

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun. Ringan sekali jerat hukum yang diberikan dibandingkan dampak kerusakan yang diperbuat pelaku JP. 

Lemahnya Pengawasan Negara

Mudahnya pelaku mengakses video porno sehingga dapat diperjualbelikan oleh pelaku bukanlah hal baru. Pada awal 2000-an, video porno, khususnya di Indonesia, tidak tersebar melalui Pornhub atau Xvideos. Judul-judul yang telah disebutkan di atas beredar melalui keping Video Compact Disc (VCD).

 Alasannya sederhana. Pertama, internet belum berkembang. Kedua, keping VCD harganya relatif murah.

Sekitar 2005, keping VCD kemudian mulai teralihkan. Bukan oleh DVD atau Bluray Disk, melainkan oleh ponsel.  ( tirto. Id, 11/09/2019) 

Mengapa bisa terjadi perkembangan padahal sebelumnya konten-konten porno itu didapat secara sembunyi-sembunyi. Serta diperjualbelikan dalam bentuk VCD dengan harga mahal. Namun kini, malah berkembang dan dapat diakses secara terbuka di smartphone milik setiap orang? 

Apa sebenarnya peran negara. Apakah negara tidak ada cara terbaik untuk menghilangkan produksi serta peredaran konten asusila yang merusak ini? 

Tentunya tidak ada jalan untuk saat ini. Sebatas hanya menghukum pelaku pengedar dan pemeran namun jauh dari rasa jera. 
Aturan Indonesia maupun beberapa negeri muslim lainnya masih sama. Aturan sekulerisme dengan sistem kehidupan kapitalisme. Sistem hidup yang menyetir pemimpinnya mengambil jalan hidup sehari-hari terpisah dari aqidah Islam. Asalkan keuntungan yang didapat dari perbuatan tersebut. Negara berperan sebagai pihak yang memfasilitasi produsen dengan konsumen yang butuh konten asusila tersebut. Kalaupun diberi sanksi itu hanya  ada basa-basi. Karena memang masalahnya belum juga selesai.  Karena memang negara sekuler hari ini jauh dari pemahaman aqidah Islam. 

Coba seandainya negeri ini memakai hukum syariat sejak awal berkembangnya pornografi maka tidak akan berlarut-larut. Karena hukum Islam sangat tegas terhadap penyebab kerusakan salah satunya pornografi. Karena bisa disamakan dia sebagai benda yang memabukkan.

Terbukti dengan banyaknya kecanduan pada orang-orang yang awal sudah melihat tayangan porno. 
Terlebih lagi, import tayangan porno dari dunia Barat dan tirai bambu juga sudah banyak masuk ke Indonesia. Sehingga dengan dalih kerjasama, negeri ini sulit melepaskan diri dari maraknya tayangan pornografi yang masuk. 

Alhasil, maraknya kasus kriminalitas seksual adalah dampak besar dari visualisasi tayangan porno yang masuk secara langsung ke alam  bawah sadar seseorang. Mereka terkadang karena hasrat yang tak tertahan malah tega melecehkan ibu, anak, saudara bahkan tetangganya sendiri. 
Mau jadi apa negeri ini? 

Hukum Syariat, Solusi Hakiki bagi Pornografi

Hukum Islam itu sangat luas. Dan mencakup berbagai hal. Baik mengatur perbuatan kita terhadap diri sendiri, orang lain, maupun terhadap hal ghaib  seperti Allah, malaikat, Nabi, dll. 

Berkaitan dengan pornografi, Islam punya pemecahan masalahnya. Pornografi merupakan perbuatan membuka bagian tubuh yang secara hukum Allah harus ditutup karena merupakan aib pada seseorang.
Maka sejatinya aib itu harus ditutupi. Aib yang merupakan aurat bagi manusia itu bisa merangsang manusia lain untuk membangkitkan naluri seksualitasnya. Maka wajib diatur menurut aturan sang Pencipta.

Dalam aturan islam, adegan mesra sepasang manusia harus diletakkan di tempatnya. Di tempat privasi. Terlebih akan ada aurat atau aib yang terlihat. Tradisi menampakkan mempublikasi aurat dalam bentuk karya seni adalah kebiasaan leluhur orang-orang Barat. Maka hal tersebut bukanlah watak seorang muslim.

Maka jika terdapat hari ini konten pornografi mutlak harus dihapuskan. Karena jika disimpan bisa berujung pada tersebarluasnya di dunia maya. 
Muslim yang taat tidak akan menyebarluaskan adegan vulgar ke media. Bahkan untuk mendapatkan keuntungan. Karena berarti dia mulai menumpuk dosa jariah. Dengan mengajak orang lain melihat. Apabila terlah tersebar berdampak juga hilangnya akal sehat orang yang sudah menyaksikan konten porno tersebut hingga secara sadar dia melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada orang-orang terdekatnya. Dan ini sudah masuk kriminalitas. 

Mengenai hukuman bagi pelaku yg ada di konten pornografi dan pelaku penyebarluasan konten porno tergantung keputusan pemimpin negara Islam. Dapat berupa hukuman penjara, denda, maupun hukuman lain yang menjerakan pelaku. Dan dilakukan di depan keramaian. Agar menjadi hikmah bagi yg lain.


Share this article via

39 Shares

0 Comment