| 495 Views

Regulasi Kapitalistik Mendatangkan Bencana bagi Rakyat

Oleh : Ummi Nissa 
Pegiat Literasi

Tambang emas ilegal di Bone Bolango, Gorontalo, membawa bencana. Ratusan orang jadi korban, sebagian selamat, puluhan tewas, puluhan lainnya masih dalam pencarian. 

Hujan deras memicu tanah longsor di area pertambangan emas ilegal di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.  Peristiwa longsor itu terjadi pada 7 Juli 2024, sekitar Pukul 09.00. Berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) per 9 Juli 2024 mencatat sekitar 148 orang jadi korban longsor, dengan rincian 90 orang selamat, 35 orang dalam pencarian, dan 23 orang meninggal dunia. (okezone.com, 9 Juli 2024)

Terkait hal tersebut, Muhammad Zamil selaku Kepala Divisi Hukum 
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) nasional, mengatakan bahwa apa yang terjadi di kecamatan suwawa Timur merupakan puncak dari pembiaran dari aparat penegak hukum juga pemerintah daerah. Menurutnya, para penambang ilegal ini sebenarnya korban dari 'cukong', oleh karenanya para pemodal tambang itu harus dikejar untuk bertanggung jawab.

Sementara Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, mengungkapkan kekhawatirannya perihal maraknya tambang ilegal (Peti) pertambangan tanpa izin di Indonesia. Menurutnya, kegiatan tambang ilegal sudah pasti tidak mengikuti prinsip-prinsip good mining practice (GMP) yang seharusnya menjadi standar dalam industri pertambangan. Berdasarkan catatan yang dirilis kementerian ESDM pada 12 Juli 2022 terdapat setidaknya lebih dari 2700 lokasi Peti yang tersebar di Indonesia. 

Sungguh miris, operasi pertambangan yang dianggap akan membawa keuntungan, justru menimbulkan bencana bagi rakyat. Dari peristiwa bencana banjir dan longsor di pertambangan ilegal ini, ada banyak hal yang penting untuk ditelaah. Di antaranya kegiatan tersebut beroperasi di area pertambangan legal milik salah satu perusahaan swasta. Dimana perusahaan tersebut tampak membiarkan terjadinya pertambangan ilegal yang cukup luas. Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya pengawasan dari negara terkait teknologi pengelolaan tambang. 

Peristiwa penambangan ilegal yang kemudian berujung bencana sejatinya sudah berulang kali terjadi. Padahal pengendalian usaha pertambangan berbasis mitigasi bencana merupakan tanggung jawab negara. Ia seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas operasional suatu perusahaan dan juga keselamatan warga. Namun kini, akibat   kebijakan negara didasari oleh sistem kapitalisme menjadikan regulasi lebih berpihak pada para kapital dan abai pada kepentingan dan keselamatan rakyat. 

Dalam sistem ini, terdapat pengaturan yang memberi Izin pertambangan pada pihak swasta, tetapi negara tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan lahan tambang. Sebaliknya pihak swasta diberi kebebasan untuk mengelola lahan tambang tersebut sesuai kehendaknya.

Inilah konsep liberalisasi sistem ekonomi kapitalisme.  Negara memberikan izin pengelolaan sumber daya alam, berbasis investasi dengan pengelola penuh kepada para kapital (pemilik modal).

Negara berperan hanya sebagai fasilitator dan regulator saja. Bahkan lebih dari itu, pejabat negara bisa meraup keuntungan dengan menjadi backing (pelindung) pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan tambang yang dilakukan oleh pengusaha atau para kapital. Regulasi kapitalistik tersebut telah menjadikan negara memiliki posisi lemah di hadapan para kapital. Oleh karena itu bencana akibat regulasi  kapitalistik akan terus terjadi selama negeri ini menerapkan sistem kapitalisme.

Betapa regulasi kapitalistik telah berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Kondisi ini berbanding terbalik dengan negara yang menerapkan Islam yakni khilafah. Operasi penambangan yang dikelola sesuai syariat Islam  meniscayakan terwujudnya rahmat bagi seluruh alam. Islam telah menempatkan negara sebagai pengurus seluruh urusan umat bukan pelayan korporasi sebagaimana dalam sistem kapitalisme. 

Kebijakan negara khilafah harus selalu memprioritaskan keselamatan dan kemaslahatan rakyat. Islam telah menetapkan tambang dalam jumlah yang melimpah adalah milik umum atau rakyat. Sehingga, dalam pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Tidak ada celah bagi siapapun untuk mengeksploitasinya. Artinya pihak swasta ataupun pemilik modal dilarang mengelolanya apapun alasannya. Aturan ini jelas akan menghindarkan pengelolaan tambang yang eksploitatif serakah dan hanya berorientasi untung. 

Negara pun dilarang memberi izin kepada pihak swasta mengelola tambang apapun yang jumlahnya melimpah, sebab hal itu merupakan pelanggaran syariat Islam. Sumber daya alam dilarang untuk dimiliki satu individu atau korporasi demi menguntungkan mereka. Oleh karena itu, negara tidak boleh memberlakukan mekanisme tender atau lelang untuk mencari para pengelola tambang seperti yang terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme. 

Fungsi negara sebagai raa'in (pengurus) akan mendorong khilafah untuk mengembangkan teknologi tinggi yang aman untuk rakyat dan efektif mengelola tambang dengan hasil optimal. Negara akan membuat regulasi yang memperhatikan aspek analisis dan dampak lingkungan (amdal) dalam mengelola tambang. Sebab aktivitas tambang tentu tidak bisa lepas dari kebutuhan hidup manusia.

Dalam Islam tata kelola tambang berjalan dengan penuh amanah karena hal itu mempengaruhi kebutuhan hidup rakyat. Negara akan mengelola tambang mulai dari kegiatan eksplorasi, eksploitasi pengelolaan, hingga distribusi tanpa mengambil keuntungan sedikitpun.  Negara juga haram menyerahkan rangkaian pengelolaan sumber daya alam ini kepada swasta,  kalaupun dibutuhkan melibatkan pihak swasta, hubungan yang terjalin tidak lebih dari sewa jasa.

Adapun hasil pengelolaan tambang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini dapat dilakukan secara langsung, dalam bentuk memberikan subsidi berupa kebutuhan energi bahan bakar dan sejenisnya kepada rakyat dengan harga terjangkau atau sebatas biaya produksi bahkan gratis. Sedangkan secara tidak langsung, khilafah akan membiayai semua kebutuhan dasar publik seperti pendidikan kesehatan keamanan maupun fasilitas publik, seperti infrastruktur.  

Sungguh pengelolaan tambang di bawah mekanisme syariat Islam akan menjaga ruang hidup masyarakat dan membawa kemaslahatan besar dalam kehidupan mereka. Semua hal tersebut dapat terwujud dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara kafah.

Wallahualam bissawab.


Share this article via

132 Shares

0 Comment