| 29 Views

PPPK dalam Pandangan Islam

Oleh: Nina Laras

Perwakilan guru dari Ikatan Pendidikan Nasional (IPN) menyuarakan keluh kesah mereka kepada pemerintah terkait status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para guru menilai bahwa status tersebut kurang memberikan kesejahteraan yang layak. Banyak di antara mereka memiliki pendidikan tinggi, namun tidak mendapat jenjang karir. Gaji yang diterima pun minim, bahkan ada yang di bawah satu juta rupiah per bulan. Lebih ironis lagi, PPPK tidak memperoleh uang pensiun, sehingga tidak sedikit dari mereka terjerat hutang bank atau pinjaman online. Kondisi ini jelas berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan hak lebih terjamin. (Liputan6.com, 26/09/2025)

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana negara dengan sistem kapitalisme gagal menyediakan anggaran layak untuk menggaji guru. Pemasukan negara yang bertumpu pada pajak dan utang luar negeri justru menambah beban rakyat. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun pengelolaannya lebih banyak diserahkan kepada swasta dengan prinsip kapitalisme yang hanya menguntungkan pemilik modal, bukan untuk kemaslahatan rakyat.

Berbeda halnya dengan mekanisme keuangan dalam sistem Islam. Dalam Daulah Islam, pengelolaan negara diatur melalui Baitul Mal yang memiliki beberapa sumber pemasukan, di antaranya dari kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dana inilah yang akan dialokasikan untuk kebutuhan rakyat, termasuk biaya pendidikan. Guru, baik statusnya ASN maupun bukan, akan mendapatkan gaji berdasarkan nilai jasa mereka sebagai pendidik, bukan berdasarkan status kepegawaian yang membedakan.

Sistem Islam menunjukkan betapa teraturnya tata kelola negara ketika hukum Allah diterapkan secara kaffah. Inilah bukti bahwa hanya dengan kembali kepada penerapan Islam secara menyeluruh, kesejahteraan guru—sebagai pilar utama pendidikan—dapat benar-benar diwujudkan.


Share this article via

24 Shares

0 Comment