| 25 Views

Polemik Kapitalisasi Air di Indonesia

Oleh : Rida ummu Zananby 

Belakangan ini ada salah satu fakta kapitalisasi air yang terungkap dan menggemparkan jagad maya. Aqua sang pelopor air minum dalam kemasan yang sudah berdiri sejak tahun 1973 atau selama lebih dari 50 tahun di Indonesia yang diprakasai oleh Tirto Utomo dengan nama PT.Golden Mississippi, dinilai melakukan kecurangan yang berpotensi menimbulkan hukum yang serius. 

Sebagaimana yang terungkap dalam www.mediaindonesia.com (31/10/2025), pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam kemasan merek Aqua dinilai tidak sesuai dnegan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan. Produsen Aqua terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sempel yang di ajukan ketika mengurus ijin edar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majlis Ulama Indonesia (MUI). 

Sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan Undang-undang No 8 tahun 1999 pasal 8 ayat 1 terkait Perlindungan Konsumen. Tak hanya Aqua, ternyata masih banyak mata air di berbagai daerah yang di kuasai oleh perusahaan air minum. Tercatat Jumlah perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia diperkirakan lebih dari 1.000 perusahaan. 

Ironisnya di tengah penguasaan air oleh perusahaan di Indonesia, justru masyarakat harus berupaya besar untuk mendapatkan air bersih untuk keperluan air minum atau kebutuhan lain. Masyarakat kecil pun harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan manfaat penggunaan air. Kerena dampak aktivitas eksploitasi air dalam volume besar dan dilakukan terus menerus menyebabkan sumber-sumber air di sekitarnya berkurang bahkan sulit didapat. 

Polemik kapitalisasi air tentunya memberikan keuntungan besar bagi para perusahaan. Ini terlihat dalam pasar AMDK di Indonesia di perkirakan mencapai lebih dari Rp. 30 T pada tahun 2025 dengan dominasi air mineral dan air golongan isi ulang. Kalaulah kapitalisasi air ini terus berlanjut maka diperkirakan permintaan air tawar global akan melampaui pasokan hingga 40%. Maka bisa disebut air adalah "emas baru" yang akan banyak di buru untuk mencari keuntungan. Padahal kita tahu bahwa air adalah komoditas yang sangat berharga karena menyangkut kebutuhan asasi setiap manusia dan makhluk hidup lainnya. 

Fakta ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme sekukerisme yang bercokol di Indonesia saat ini yang memberikan kebebasan dalam kepemilikan termasuk air pada saat ini  menyebabkan kemudzaratan bagi kehidupan manusia. Sehingga  dalam sistem  kapitalisme saat ini air menjadi barang mewah yang tidak bisa di akses secara bebas oleh semua orang.

Dengan demikian telah terbukti negara abai terhadap rakyat sendiri. Bahkan negara seolah menutup mata dengan kesulitan rakyat untuk mengakses air bersih setiap hari.

Berbeda dalam pandangan Islam dalam tata kelola air. Islam memandang negara sebagai rain atau pengurus dan pelindung rakyat, maka negara harus memastikan setiap anggota warga negaranya agar bisa memenuhi segala kebutuhan pokok termasuk air dengan mudah.

Sebagaimana sabda rasulullah saw: "imam (khalifah) itu laksana penggembala, dan ia bertanggung jawab atas gembalaannya" (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dalam  mekanisme sistem Islam untuk menjamin ketersediaan air bagi seluruh warga negara, tidak boleh komoditas air yang melimpah di kuasai oleh seseorang atau korporasi. Karena jika kebutuhan vital berupa air ini hilang maka akan menimbulkan krisis. Walhasil kepemilikan dalam Islam itu di atur secara detail, termasuk di dalam nya ada kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Air merupakan salah satu kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat termasuk sumber air yang melimpah seperti sungai, laut, danau, teluk, selat, dan lain sebagainya. 

Sebagai mana sabda rasulullah saw: " kaum muslimin berserikat dalam 3 perkara yaitu air, Padang rumput, dan api." (H.R Abu Daud dan Ahmad)

Maka dari itu problema kapitalisasi air ini akan terus berlangsung selama sistem kehidupan yang diterapkan nya adalah sistem kapitalisme seluler. Problem kapitalisasi air ini akan bisa di selesaikan jika kita kembali kepada sistem kehidupan islam yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh.

Wallahua'lam bish-showab.


Share this article via

24 Shares

0 Comment