| 5 Views

Perlu Adanya Batasan Dalam Sikap Toleransi Beragama

Sumber : Kemenag

Oleh : Ummu Ilyasa

Akhir-akhir ini Menteri agama mengeluarkan wacana bahwa Indonesia akan merayakan natal bersama. Sudah dipastikan hal ini akan menuai kontrovensi dikalangan masyarakat terutama umat muslim. Menurut Menteri agama Nasruddin Umar perayaan natal bersama untuk meniadakan  sekat sesama anak bangsa. Beliau menambahkan bahwa keanekaragaman Indonesia merupakan lukisan tuhan yang indah, dan tidak boleh dirusak dengan adanya ketidak harmonisan antar agama.(detiknews.com, 06/12/2025).

Sikap di atas jelas telah melanggar batas toleransi dalam Islam, karena menyangkut akidah atau keyakinan seseorang. Perilaku tersebut akan terus terjadi, dalam sistem sekuler liberal yang memisahkan agama dengan kehidupan dan melakukan sesuatu tanpa batasan. 

Selain itu toleransi itu sendiri berasal dari sejarah traumatik Eropa Kristen, lalu dikenal sebagai toleransi liberal. Di mana telah terjadi perang antara agama protestan dan juga katolik, yang menewaskan puluhan ribu jiwa. Agar konflik ini berakhir maka Eropa memberikan gagasan bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan, atau biasa dikenal dengan istilah sekulerime. Membenarkan semua agama (pluralisme), paham ini akan dianggap biasa saja jika diterapkan di Eropa. 

Namun pandangan ini akan  bertentangan dengan prinsip Islam. Di dalam Islam toleransi beragama merupakan sikap saling menghormati antar agama. Yaitu membiarkan orang lain menjalankan keyakinan mereka  tanpa kita ikut serta merayakannya. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS.Al-Kafirun ayat 6.
“ Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (TQS.Al-Kafirun:6)

Ayat di atas jelas menegaskan pemurnian akidah dan juga ibadah, tidak membenarkan kompromi agama dalam toleransi sosial, dan pemisahan dengan tegas antara akidah Islam dengan agama yang lain. Ayat di atas juga menegaskan bantahan tentang paham pluralisme yang menganggap semua agama sama.

Selain itu toleransi dalam Islam juga tidak akan memaksa agama lain (non muslim) untuk ikut masuk ke dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.Al-Baqarah ayat 256:
“ Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barangsiapa ingkar kepada togut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah maha mendengar, maha mengetahui.”(TQS.Al-Baqarah:256).

Dari ayat di atas bisa kita simpulkan bahwa Allah melarang untuk memaksa seseorang untuk memeluk agama Islam. Ayat ini juga mengajarkan dalam kebebasan beragama, selain itu juga Allah telah membedakan antara jalan yang benar (Islam) dan juga jalan yang sesat. 

Dalam Islam toleransi memiliki batasan diantaranya yaitu, dalam perihal pernikahan beda agama. Sebab wanita mukmin tidak halal bagi laki-laki kafir, begitupun sebaliknya. Salam antar agama, ketika berada dalam majelis yang terdapat campur-baur antara muslim dan non muslim cukup mengucapkan salam versi islam saja, tidak dibenarkan jika mengucapkan salam versi berbagai agama.

Islam juga tidak mentoleransi kepada seorang muslim yang keluar dari Islam (murtad), sebab seseorang yang murtad telah melakukan dosa besar. Islam juga melarang dengan tegas toleransi dalam perayaan natal bersama, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang menyerupai kaum kafir, di mana hal ini telah diharamkan dalam Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: 
“Siapa saja yang menyerupai (meniru-niru) suatu kaum maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.”(HR.Abu Dawud).

Itulah batasan toleransi yang harus diperhatikan. Sebab jika kita membiarkan toleransi tanpa adanya batasan, maka hal ini akan berdampak pada akidah  atau keyakinan seorang muslim. Hal ini akan terwujud jika Islam benar telah ditegakkan dalam sebuah negara.

Wallahu a’lam bishshowab.


Share this article via

0 Shares

0 Comment