| 73 Views
Perceraian Marak Menyasar Usia Muda dan Usia Tua (Gray Divorce)
Oleh: Susi Ummu Musa
Mahligai rumah tangga yang harmonis adalah impian semua orang yang berada di fase pernikahan, mengingat pernikahan merupakan ibadah terpanjang yang dipenuhi onak dan duri. Banyak pasangan yang berhasil menaklukkan pernikahan hingga sampai ke anak cucu dan terpisahkan oleh kematian. Namun, banyak juga pasangan muda yang hanya mampu bertahan seumur jagung.
Menariknya, kasus perceraian ini juga menyasar pada pernikahan yang berada di usia tua, di mana mereka telah menjalin rumah tangga puluhan tahun. Ada apa sebenarnya di balik fenomena yang disebut gray divorce ini?
Sebelum mengetahui sejauh mana perceraian di usia tua, penting untuk diketahui berapa jumlah kasus perceraian saat ini. Merujuk data Statista, jumlah perceraian di Indonesia mencapai hampir 400.000 kasus sepanjang 2024. Angka tersebut meningkat 13,1 persen dibandingkan satu dekade lalu. Jika dibandingkan dengan jumlah pernikahan di tahun yang sama, kasus perceraian mengambil proporsi 27 persen.
Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cermin perubahan sosial yang sedang terjadi. Cara orang menafsirkan cinta, komitmen, dan kebahagiaan dalam kehidupan modern bisa jadi tak lagi soal sehidup semati.
Lantas, siapa yang paling merasakan dampak dari perceraian orang tua? Tentu saja anak, baik balita, remaja, maupun dewasa. Jika ditelusuri, dampak perceraian tersebut meliputi:
1. Mengalami depresi
2. Merasa kesepian atau kesendirian
3. Cemas berlebihan
4. Kemampuan pola pikir anak menurun
5. Muncul rasa paranoid
Peran orang tua sangat menentukan dalam proses tumbuh kembang anak, terutama dari sisi psikologis. Orang tua juga merupakan figur utama yang dijadikan panutan oleh anak dalam membentuk kepribadian dan karakter. Oleh karena itu, kehadiran mereka sangat penting bagi masa depan si kecil.
Namun, ketika perpisahan terjadi antara ayah dan ibu, dampak terbesar sering kali dirasakan oleh anak. Kondisi ini dapat memengaruhi kesehatan mental dan kondisi psikologisnya.
Kemudian bagaimana dengan pasangan yang bercerai di usia tua?
Menurut Bloomberg Technoz, fenomena gray divorce atau perceraian pada pasangan berusia lanjut mulai menjadi sorotan di Indonesia. Istilah ini merujuk pada meningkatnya angka perceraian di kalangan pasangan yang telah menikah puluhan tahun, terutama mereka yang berusia di atas 50 tahun.
Berdasarkan data yang dilansir dari media sosial resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), sepanjang periode 2020–2024 tercatat angka cerai tertinggi berasal dari kelompok laki-laki berusia 52 tahun ke atas, yakni mencapai sekitar 202.333 orang. Posisi berikutnya disusul oleh kelompok usia 31–33 tahun dengan sekitar 176 ribu orang.
Sementara itu, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, jumlah perceraian secara nasional tercatat sebanyak 399 ribu kasus. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 408 ribu kasus pada 2023.
Meski menurun, tren perceraian di kalangan usia lanjut justru meningkat, menunjukkan adanya perubahan pola dalam dinamika rumah tangga masyarakat Indonesia.
Dari sini perlu dipahami bahwa perceraian bisa terjadi kepada siapa saja dan dari kalangan mana saja. Jika bercerai karena faktor ekonomi, tentu kita bisa bandingkan bagaimana kalangan artis yang hidupnya dipenuhi kemewahan; toh banyak dari mereka yang kawin cerai. Begitu pula jika melihat masyarakat bawah yang sangat jauh dari kata cukup, mereka tetap bisa berkumpul bersama anak-anak mereka meski dalam kondisi kekurangan.
Meski alasan perceraian beragam, seperti tidak ada kecocokan lagi, KDRT, suami bermain judol, selingkuh, dan sebagainya, nyatanya perceraian masih terus menjadi jalan untuk mengakhiri komitmen yang dibangun di awal pernikahan.
Semua ini terjadi karena proyek kapitalis sekuler menjadikan kita jauh dari arti sebuah pernikahan. Perceraian membuat ketahanan keluarga runtuh dan generasi menjadi rapuh. Hilanglah kesadaran akan pemahaman agama bahwa pernikahan sangat istimewa di mata agama.
Dari situlah terbentuk keluarga baru yang nantinya akan melahirkan generasi penerus yang tangguh, berilmu, dan berakhlak baik—karena peran kedua orang tuanya.
Jika dilihat dari kacamata Islam, maka Islam menetapkan bahwa pergaulan suami istri adalah pergaulan persahabatan. Satu sama lain berhak mendapatkan ketenteraman dan ketenangan. Kewajiban nafkah ada di pundak suami yang apabila dipenuhi akan menumbuhkan ketaatan pada diri istri. Hal inilah yang akan menciptakan mawaddah wa rahmah dalam berkeluarga.
Butuh ilmu dalam menjalani rumah tangga, bukan mengedepankan ego dan siapa yang paling mampu bertahan. Dalam konteks ini, sangat erat kaitannya dengan hadirnya sebuah negara.
Negara yang mengatur urusan kehidupan manusia dengan aturan Islam secara kaffah, dengan mekanisme yang sesuai syariat Islam. Sangat jelas bahwa sakinah, kebahagiaan, dan kesejahteraan hanya bisa diraih dalam keluarga yang menerapkan aturan Islam. Setiap suami istri harus berkomitmen melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Islam. Keluarga yang terikat syariat dalam menjalani biduk rumah tangga akan menjadi keluarga muslim pembangun peradaban.
Semua itu akan terwujud hanya jika Khilafah tegak di muka bumi ini. Hanya Khilafah yang mampu menjamin terwujudnya ketahanan keluarga. Islam, dengan hukum-hukum syariat yang diterapkan oleh Khilafah, mampu memosisikan umatnya—baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak—pada posisi yang mulia dan terhormat.
Wallahu a'lam bisawab.