| 146 Views

Perceraian Marak, Generasi Rapuh

(ilustrasi/net)

Oleh: Ummu Khansa 

Aktivis Dakwah Muslimah

Dilansir dari Kompas.id (7/11/2025), menurut data Statista, jumlah perceraian di Indonesia hampir mencapai 400.000 kasus sepanjang 2024. Angka tersebut meningkat 13,1 persen dibandingkan satu dekade lalu. Penyebab terbesarnya adalah perselisihan yang terus-menerus di kalangan suami istri, permasalahan ekonomi, penelantaran pasangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lain sebagainya. Ditambah fenomena artis yang bercerai sepanjang tahun 2025 ini secara tidak langsung dapat menjadi bagian dari penyebab mudahnya pengucapan kata “cerai”, terutama di kalangan pasangan muda. Jika dibandingkan dengan jumlah pernikahan pada tahun yang sama, kasus perceraian mengambil proporsi sebesar 27 persen.

Ketika perpisahan terjadi antara ayah dan ibu, dampak terbesar sering kali dirasakan oleh anak. Kondisi ini dapat memengaruhi kesehatan mental dan kondisi psikologisnya. Tidak jarang, anak-anak yang orang tuanya bercerai menjadi lebih pendiam, tertutup, bahkan mengalami perubahan dalam cara bergaul dengan teman-temannya.

Pada hakikatnya, orang tua adalah guru pertama bagi anak dalam kehidupan. Mereka membentuk fondasi yang akan membimbing dan mengarahkan anak meraih masa depan yang baik. Sayangnya, perceraian kerap menjadi pemicu terhambatnya tumbuh kembang anak secara optimal, membuat anak merasa kehilangan kasih sayang dan perhatian. Hal tersebut dapat mengganggu kestabilan emosi dan pola pikir mereka.

Ketika kita mencermati alasan pasangan memutuskan pernikahan, sering kali terbesit dalam benak pertanyaan tentang apa sebenarnya tujuan mereka menikah dan bagaimana mereka memandang pernikahan itu sendiri. Ikatan pernikahan yang telah terjalin dilepaskan begitu saja, menggambarkan betapa lemahnya pemahaman mereka tentang hakikat pernikahan.

Dampak perceraian ini tidak hanya dirasakan oleh pihak suami dan istri. Mereka, sebagai pihak yang sadar mengambil keputusan berpisah, tentu memahami risiko yang menyertainya, seperti risiko finansial, stres, depresi, kehilangan kepercayaan diri, hingga risiko sosial. Namun, kesiapan tersebut belum tentu dimiliki oleh anak-anak. Justru, risiko dan luka akibat perceraian akan sangat memengaruhi tumbuh kembang anak.

Lebih dari itu, tidak sedikit anak-anak korban perceraian yang tumbuh menjadi pribadi tidak percaya diri, merasa dikucilkan, dan diabaikan. Mereka ditelantarkan ketika masing-masing orang tuanya bertemu pasangan baru. Ada pula yang dititipkan kepada keluarga yang tidak memahami pola pengasuhan dan pendidikan yang benar. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang dieksploitasi atau menjadi korban pelecehan.

Nilai-nilai ketakwaan, pendidikan adab, dan kehangatan kasih sayang orang tua yang seharusnya mereka dapatkan hilang seiring terlepasnya ikatan pernikahan kedua orang tua. Oleh karena itu, menjadi hal yang “wajar” jika mereka tumbuh tanpa adab dan bahkan berpotensi menjadi beban masyarakat melalui berbagai perilaku kriminal. Mulai dari perilaku seks bebas, narkoba, perundungan, hingga berbagai bentuk kriminalitas lain yang biasa dilakukan orang dewasa.

Penyebab utama tingginya angka perceraian hari ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pemahaman masyarakat akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini menjadikan standar kemanfaatan materi sebagai pijakan utama. Akibatnya, banyak pasangan menikah bukan dalam rangka menyempurnakan agama sebagai ibadah, melainkan sekadar untuk memuaskan syahwat dan meraih kemanfaatan duniawi.

Ketika kenikmatan dan kemanfaatan tersebut tidak lagi dirasakan, perceraian pun dengan mudah terjadi, sebagaimana mudahnya berganti alas kaki. Hal ini terjadi karena pendidikan sekuler tidak menanamkan nilai ibadah dalam pernikahan.

Sistem kapitalisme liberal telah melahirkan nilai dan perilaku bebas yang menjamur di masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya terlihat di media sosial dengan maraknya tayangan yang memicu syahwat dan membuka peluang perselingkuhan demi meraih kenikmatan sesaat. Parahnya, kondisi ini diperkuat oleh sistem hukum yang lemah dan mengagungkan hak asasi manusia, sehingga perilaku rusak sekalipun, selama dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak tersentuh hukum.

Sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini juga telah melahirkan kehidupan ekonomi yang semakin menekan rakyat. Pajak yang tinggi, lapangan kerja yang tidak memadai, serta harga kebutuhan yang melambung tinggi, menciptakan beban berat dalam kehidupan rumah tangga.

Aspek pendidikan, politik, ekonomi, dan sosial yang lahir dari rahim kapitalisme saling berkelindan dalam menggoyahkan ketahanan keluarga. Oleh karena itu, berbagai upaya tidak akan mampu menghentikan arus perceraian selama sistem kapitalisme masih menjadi pijakan utama. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap persoalan ini?

Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki pandangan yang khas dan istimewa tentang pernikahan. Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap institusi pernikahan. Laki-laki dan perempuan wajib memahami konsekuensi dari amanah yang Allah SWT tetapkan di pundak masing-masing.

Dalam Islam, baik suami maupun istri harus memahami syariat pernikahan. Mereka tidak sibuk menuntut hak, karena kewajiban masing-masing telah dipahami dengan baik. Hal ini dilandasi kesadaran bahwa melalaikan kewajiban berarti pembangkangan terhadap syariat.

Selain itu, negara memiliki peran besar dalam menyiapkan warganya memasuki jenjang pernikahan. Jika kekhawatiran hari ini adalah minimnya pemahaman, maka dalam sistem Khilafah Islam, negara akan aktif memberikan edukasi tentang pernikahan. Edukasi tersebut mencakup berbagai aspek rumah tangga, seperti hubungan suami istri, pola asuh anak, pemenuhan gizi keluarga, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.

Paradigma pendidikan Islam yang membentuk masyarakat berkepribadian Islam akan melahirkan karakter yang kuat, tangguh, dan solutif ketika menghadapi permasalahan. Dengan demikian, pasangan tidak mudah mengucapkan kata “cerai” saat menghadapi konflik rumah tangga, sehingga angka perceraian dapat diminimalkan.

Islam memahami bahwa rumah tangga memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan peradaban. Setiap keluarga terintegrasi dengan tanggung jawab masa depan bangsa, negara, bahkan peradaban manusia. Persoalan yang terjadi hari ini menjadi kompleks karena tata kehidupan yang berjalan tidak sesuai dengan Islam.

Rumah tangga berada dalam tekanan sistem sosial yang amburadul, sistem ekonomi yang tidak manusiawi, serta sistem hukum yang berlandaskan kebebasan. Sistem politik pun berpijak pada akal manusia, sementara syariat Islam terkait pernikahan dan rumah tangga hanya diterapkan secara parsial.

Dengan demikian, tidak ada solusi untuk menyelamatkan umat dari maraknya perceraian selama konsep sekuler kapitalisme masih mendominasi. Institusi pernikahan akan terus menghadapi guncangan tanpa henti. Tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan rumah tangga selain kembali kepada syariat Allah SWT secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyah.


Share this article via

35 Shares

0 Comment