| 30 Views
Perceraian Marak Akibat Sistem Yang Rusak
Oleh: Finis
Angka perceraian mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Yang menjadi perhatian, struktur perceraian di Indonesia didominasi oleh cerai gugat, yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Dalam mesin pencarian Google, kata kunci “cerai” termasuk ke dalam salah satu yang terpopuler. Fakta tersebut tak lepas dari kabar perceraian penyanyi Raisa Andriana dan aktor Hamish Daud. Kasus perceraian Raisa hanya secuil dari realitas yang lebih luas. Perceraian tidak hanya dialami kalangan selebritas, tetapi belakangan ini menjadi potret sosial yang makin akrab di tengah masyarakat. (voi.id, 9/11/2025).
Maraknya kasus perceraian di negeri ini disebabkan banyak faktor, antara lain karena perselisihan, pertengkaran yang terus menerus, faktor ekonomi, judol dan masih banyak lagi faktor lainnya. Meski mereka tahu efek bagi perceraian itu tidaklah baik bagi sang suami istri dan anak-anaknya, namun tetap menjadi pilihan dalam menyelesaikan persoalannya, seolah sesuatu hal yang biasa. Semua itu disebabkan karena minimnya pemahaman tentang pentingnya sebuah pernikahan, tidak memahami tujuan pernikahan serta pernikahan karena keterpaksaan. Akibatnya, rumah tangga yang telah terbina sangat mudah rapuh karena tanpa landasan yang kuat dan benar. Padahal dari dalam keluargalah akan melahirkan generasi yang menentukan masa depan peradaban. Namun ketika institusi keluarga hancur, suami-istri bisa saja mengalami tekanan batin, stres, depresi bahkan tekanan ekonomi. Seorang anak pun bisa saja mengalami guncangan yang sangat berat karena hilangnya perlindungan dari keluarga. Akhirnya, anak menjadi pribadi yang tertutup, merasa terabaikan, bahkan merasa dikucilkan lalu memilih jalan yang bermacam-macam, semisal berperilaku kriminal seperti seks bebas, narkoba, bullying, dan sejenisnya sehingga berakibat kehilangan harapan pada masa depan.
Meski ada upaya penguasa untuk mencegah perceraian seperti bimbingan perkawinan (bimwin) sebelum pernikahan atau tepuk sakinah, tetap saja angka perceraian masih tinggi karena solusi tersebut tidak menyentuh akar permasalahan. Paradigma sekular-kapitalis menjadikan sistem pendidikan makin jauh dari agama sehingga menjadikan generasi bermental rapuh, mudah kehilangan arah hidupnya. Sistem sosial dan pergaulan yang bebas bisa menimbulkan perselingkuhan hingga menjerumuskan mereka ke jurang kehancuran keluarga. Penerapan sistem politik ekonomi kapitalisme menjadikan beban hidup keluarga yang berat juga bisa memicu retaknya keluarga.
Kondisi ini sangat berbeda ketika negara menerapkan aturan Islam di seluruh aspek kehidupan. Islam memandang bahwa perceraian tidak bisa diselesaikan hanya melalui bimbingan konseling atau nasihat moral semata, tetapi harus dengan perubahan total tentang peraturan hidup sehingga mampu menyelesaikan dari akar masalahnya. Dalam Islam, ketahanan keluarga dibangun di atas tiga pilar. Pertama, kepribadian Islam yang kokoh pada setiap individu. Kedua, masyarakat yang Islami. Ketiga, jaminan kesejahteraan dan perlindungan oleh negara. Sistem pendidikan Islam juga diterapkan sebagai kontrol dalam membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah).
Dalam Islam, individu dibina sejak dini agar pola pikir dan pola sikap berlandaskan akidah Islam. Pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, melainkan proses pembentukan iman, takwa dan tanggung jawab sebagai hamba Allah. Rasulullah SAW bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan sistem pendidikan seperti ini, laki-laki dipersiapkan menjadi qawwam (pemimpin dan penanggung jawab keluarga). Sementara perempuan dipersiapkan menjadi ummun warabbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga). Penting dipahami bahwa pernikahan bukan karena mengejar kenikmatan dunia, melainkan ibadah yang mewujudkan ketenangan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam kitab Nizamul Ijtima'i fil Islam menyebutkan, "Perkawinan merupakan pengaturan pertemuan (interaksi) antar dua jenis kelamin yakni pria dan wanita, dengan aturan yang khusus. Peraturan tersebut mewajibkan agar keturunan dihasilkan hanya dari hubungan perkawinan saja. Melalui hubungan perkawinan, akan terealisir perkembangbiakan spesies manusia. Dengan perkawinan itu akan terbentuk keluarga." (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani).
Allah SWT berfirman, "Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri. Supaya kamu cenderung dan merasakan tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antara rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21).
Masyarakat yang menjadikan syariat Islam sebagai standar perbuatan, membentuk interaksi sosial jauh dari kemaksiatan yang memicu perceraian. Kesejahteraan keluarga tidak akan tercapai tanpa penerapan sistem ekonomi Islam oleh negara. Negara Islam (khilafah) mewajibkan penguasa untuk menjamin kebutuhan dasar setiap rakyat, menyediakan lapangan kerja dan menjaga harga kebutuhan pokok agar terjangkau. Dengan penerapan syariat Islam oleh negara, suami tidak terbebani oleh tekanan ekonomi yang memberatkan. Istri tidak harus menanggung peran ganda dan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat.
Maka dengan penerapan Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan, ketahanan keluarga dapat tercipta dengan baik dan perceraian bisa diminimalkan.
Wallahu a'lam.