| 48 Views
Penyitaan Desa Sukawangi Dampak dari Penerapan Demokrasi Kapitalisme
Oleh : Rosmi
Aktivis Muslimah
Warga Desa Sukawangi Kabupaten Bogor Jawa Barat terancam kehilangan tempat tinggal, karena lahan tempat mereka bernaung dan menggantungkan kehidupan akan disita oleh lembaga pemberi pinjaman atau bank. Lantara lahan Desa Sukawangi dijadikan jaminan utang oleh seorang pengusaha. Selain itu lokasi Desa Sukawangi ini juga termasuk dalam kawasan hutan konsesi.
Desa Sukawangi yang termasuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Jawa Barat sudah berdiri sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Indonesia atau sebelum kemerdekaan Indonesia. Akibat dijadikan agunan, desa ini sudah dilelang oleh pihak bank sebagai pemberi pinjaman bahkan sudah dipasang plang untuk dilakukan penyitaan berdasarkan putusan Mahkama Agung tertanggal 21 Maret 1992.
Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyampaikan berita penyitaan dan pelelangan Desa Sukawangi dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa 16 September 2025. Kementerian Desa telah melakukan pendekatan dalam mengatasi permasalahan Desa sukawangi. Yandri juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap Desa yang dijadikan agunan tersebut. (cnnindonesia.com. 21/9/2025).
Akibat kebebasan kepemilikan
Peristiwa penyitaan dan pelelangan Desa Sukawangi yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman sungguh sangat ironis, bagaimana mungkin sebuah Desa bisa diakui oleh seseorang bahkan dijadikan sebagai agunan untuk dapat melakukan peminjaman dana yang begitu besar untuk kebutuhan pribadinya.
Pengakuan kepemilikan atas sebidang tanah atau sebuah bangunan secara legal harus dibuktikan dengan selembar sertifikat dan juga kesaksian para pemilik lahan atau bangunan yang berbatasan dengan lahan atau bangunan yang dimiliki. Lalu bagaimana kasus pengakuan atas lahan Desa Sukawangi? Siapakah tokoh atau warga yang memiliki batasan (utara, selatan, barat dan timur) dengan lahan Desa Sukawangi? Sehingga bisa lolos administrasi, bagaimana proses pemeriksaan administrasi lahan Desa tersebut.
Jika pengusaha yang menjadikan lahan Desa Sukawangi sebagai anggunan peminjaman ke pihak peminjam memiliki bukti legal atas lahan Desa Sukawangi, berarti terjadi kesalahan pada penerbitan surat kepemilikan atas lahan tersebut. itu berarti pihak ATR atau Dinas Pertanahan yang dapat memberikan penjelasan atas kasus kepemilikan lahan Desa Sukawangi.
Selain disita dan dilelang, ternyata wilayah Desa Sukawangi juga termasuk dalam kawasan hutan konsesi. Itu berarti warga Desa tidak memiliki hak untuk menempati kawasan tersebut dan bisa terusir kapan saja, karena wilayah Desa Sukawangi telah diserahkan oleh pemerintah ke pihak swasta atau badan usaha dalam jangka waktu tertentu untuk dikelolah atau dimanfaatkan sumber daya hutan tersebut untuk kepentingan komersial atau konservasi. kenapa hal ini bisa terjadi? padahal Desa Sukawangi sudah ada dan ditempati warga secara turun temurun sebelum terbentuknya Republik ini.
Islam Melindungi Rakyatnya
Alam semesta beserta sumber daya alamnya adalah ciptaan Allah Swt. Allah memiliki hak untuk menitipkan kepada siapa kekayaan alam ini. dan ternyata Allah memilih hamba-hamba-Nya yang bertakwa untuk diamanahi sumber daya alam yang melimpah ruah. sesuai dengan firman Allah Swt. yang artinya “Sesungguhnya bumi ini kepunyaan Allah, dipusakakan kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”. (Q.S. Al-A’raf : 128).
Dalam sistem pemerintahan Islam pemerintah/pemimpin berkewajiban memberikan kehidupan yang layak untuk rakyatnya termasuk tempat tinggal dan lokasi yang layak untuk ditempati. Keamanan, kesehatan serta pendidikan adalah hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah, karena rakyat adalah tanggungjawab pemerintah. karena dalam Islam setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawabannya kelak atas apa yang dipimpinnya.
Islam adalah agama paripurna yang tidak hanya mengatur tentang ibadah mahdo (Sholat, puasa,zakat dll), tetapi syariat Islam mengatur setiap lini kehidupan. Dalam Islam pengaturan sistem kepemilikan diatur dalam sistem ekonomi Islam. dalam sistem ekonomi Islam, sistem kepemilikan dibagi menjadi tiga kepemilikan, yaitu Kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Kepemilikan individu adalah kepemilikan yang didapatkan dari hasil usaha sendiri atau warisan orang tua, dan haram hukumnya ada yang mengambil tanpa izin dan keridhoan sang pemilik.
Kepemilikan negara adalah harta pendapatan negara yang terdapat di baitulmal, seperti ghanimah, kharaj, jizyah, dan harta peninggalan yang tidak memiliki zuriat. Negara bertanggungjawab dalam mengatur dan menyalurkan kepada siapa saja yang menurut syariat berhak menerima. Sedangkan kepemilikan umum adalah segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kepemilikan umum ini haram dimiliki oleh individu, kelompok tertentu atau swasta. Kepemilikan umum ini akan dikelola oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad yang artinya “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga perkara yaitu, padang rumput, air dan api”, (HR. Abu Dauwd dan Ahmad).
Dari pengaturan yang jelas dan pembagian yang adil merata dalam pandangan Islam, penyerobotan tanah warga atau kepemilikan umum tidak pernah terjadi, karena selain rakyatnya memahami aturan Islam, rakyat juga bisa saling mengingatkan. Selain taat aturan, Amirul Mukminin juga selalu menegakkan yang haq adalah haq dan yang batil tetap batil. karena mereka sadar setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Al-Khaliq.
Kasus lahan Desa Sukawangi yang disita dan dilelang serta dijadikan kawasan hutan konsesi jika diselesaikan dalam sistem Islam, tanah yang telah disita karena kepemilikan individu akan ditarik oleh negara dan diserahkan kepada warna untuk lahan tempat tinggal dan bercocoktanam. tidak ada penyerahan lahan sebagai kawasan hutan konsesi karena itu hukumnya haram. selanjutnya jika ada aparat pemerintahan yang terlibat sehingga lahan Desa Sukawangi bisa diakui sebagai milik perorangan, aparat tersebut akan dihukum oleh khalifah karena telah berkhianat terhadap jabatan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh khalifah.
Pada masa kepemimpinan Umar bin Khatab, Karena merasa baitul mal adalah milik negara, yang harusnya tidak boleh dimanfaatkan oleh individu, akhirnya Amirul Mukminin mengeluarkan perintah untuk menyita domba milik putranya yang merumput di halaman baitul mal. Rasulullah Saw pernah menarik kembali sebidang tanah yang terlanjur diberikan kepada Abyadh. Ini dilakukan setelah Rasulullah mendapat penjelasan bahwa sebidang tanah yang diserahkan kepada Abyadh adalah tanah yang bisa memproduksi garam.
Inilah potret keadilan Islam yang sudah dipraktikkan dalam sejarah peradaban selama syariat Islam ditegakkan, baik pada masa Rasulullah Saw, para sahabat sampai pada masa Muhammad al-fatih dan seterusnya. negara tidak membedakan perlakukan antara pejabat, keluarga pejabat atau koleganya. Semuanya diperlakukan sama dimata hukum.
Wallahu’alam bish shawab