| 36 Views

Penyelenggaraan Ibadah Haji Tidak Di Urus Dengan Baik! Buah Busuk Penerapan Sistem Kapitalisme Sekuler

Oleh : Kiki Puspita

Kegembiraan mendadak berubah menjadi kesedihan dan duka mendalam. Inilah yang dialami oleh Heri Risdyanto bin warimin, jemaah haji reguler asal Bandung yang berangkat bersama istri dan kedua orang tuanya. ( Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA).

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menceritakan tidak lama  setelah pesawat Saudia Airlines  yang Heri tumpangi mendarat di Bandara Jeddah, Heri dinyatakan tidak lolos pemeriksaan. Padahal, semua dokumennya lengkap. Apakah Heri sedang di blacklist negara tersebut? Ternyata tidak, catatan Heri bersih, terakhir dia umroh tahun 2022. Ternyata status visa Heri berubah karena ada pihak yang membatalkannya. Petugas mengatakan no visa, namun masih misteri siapa yang membatalkan visa jamaah ini,'' kata Mustolih kepada Republika, senin(2/6/2025).

Anggota Tim Pengawas Haji DPR Adies Kadir juga berpendapat bahwa Kementrian Agama memang kurang dalam melakukan antisipasi dan evaluasi dalam pelaksanaan ibadah Haji 2025. Adies menyatakan hal ini setelah meninjau situasi penyelenggaraan haji dan kondisi jemaah di lapangan.


''Kementrian Agama kurang antisipasi terhadap proses haji 2025. Mereka tidak mengambil pelajaran dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya,'' ujar Adies di Mina, Makkah, dikutip dari keterangan tertulis pada ahad, 8 juni 2015. (TEMPO.CO, Jakarta).

Wakil Ketua DPR RI ini mengungkapkan ada sejumlah persoalan dalam pelaksanaan haji. Beberapa diantarnya ada sejumlah persoalan dalam pelaksanaan haji yang di usir dari tempat istirahat pada malam hari, jemaah yang tertinggal rombongan, hingga keterlambatan distribusi konsumsi. Kesiapan dan distribusi petugas haji yang tidak merata, dimana petugas haji justru tidak ada dibeberapa titik padat. ''jemaah haji dibiarkan begitu saja kata Adies''.

Berbagai masalah yang terjadi sejak awal kedatangan jemaah kembali terulang di fase puncak haji. Dimana jemaah terpisah-pisah, antara suami istri, pembimbing dan jemaahnya. Banyak juga jemaah haji yang sudah mengenakan kain ihram sejak Rabu pagi, 4 Juni 2025 waktu Arab Saudi, harus menunggu tanpa kepastian hingga Kamis pagi untuk bisa berangkat. Di Arafah, jemaah haji harus berhadapan dengan kondisi yang sudah penuh, namun terus dipaksa untuk diisi.

Sebenarnya masalah yang terjadi pada jemaah bukan hanya terjadi pada tahun ini saja. Permasalahan ini sudah berulang-ulang setiap tahun. Mulai dari buruknya layanan dasar, ketersediaan toilet, penempatan tenda yang tidak sesuai dengan maktab, alokasi kuota tambahan jemaah haji yang diduga menyalahi aturan, dan kenaikan ongkos haji, terus terjadi di setiap tahunnya.

Berbagai masalah dalam penyelanggaraan ibadah haji merupakan buah busuk dari penerapan Sistem Kapitalisme Sekuler yang mencampakkan Allah dalam pengaturan Kehidupan. Pelaksanaan ibadah haji mala dianggap sebagai komoditas ekonomi yang menguntungkan. Pelaksanaanya pun akhirnya di bisniskan demi keuntungan segelintir oknum pejabat.

Berbeda Penyelenggaraan Haji dalam Sistem Islam. Didalam Islam, penyelenggaraan haji bukanlah sekadar perkara administrasi dan teknis, tetapi memiliki landasan iman dan takwa. Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas muslim yang mampu. Allah Taala berfirman, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS Ali Imran [3]: 97).

Itulah sebabnya, setiap muslim pasti sangat merindukan untuk bisa beribadah haji dan menjadi tamu Allah Taala. Allah Taala berfirman, “Dan berserulah kepada manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS Al-Hajj [22]: 27).

Penyelenggaraan ibadah haji sudah seharusnya memudahkan jemaah dalam beribadah dan dalam penyediaan fasilitas selama menjalankan ibadah haji seperti penyediaan penginapan, tenda dan berbagai kebutuhan di Armuzna, layanan transportasi, konsumsi, dan sebagainya. Semua ini adalah tanggung jawab negara karena dalam Islam, penguasa adalah raa’in yang wajib mengurus semua urusan rakyat dengan baik, termasuk dalam ibadah haji.

Terkait dengan Armuzna, ia termasuk tempat milik umum. Rasulullah saw. bersabda, “Mina milik orang-orang yang lebih dahulu sampai.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Berdasarkan hadis ini, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah) bahwa Mina adalah tempat singgah jemaah haji setelah menyelesaikan wukuf di Arafah dengan tujuan untuk melaksanakan syiar-syiar ibadah haji yang sudah ditentukan, seperti melontar jumrah, menyembelih hewan had (denda), memotong hewan kurban, dan bermalam di sana.

Makna dari “milik orang-orang yang lebih dahulu sampai” adalah bahwa Mina merupakan milik seluruh kaum muslim. Barang siapa lebih dahulu sampai ke suatu bagian tempat di Mina, lalu menempatinya, maka bagian tersebut adalah baginya, karena Mina merupakan milik bersama di antara kaum muslim dan bukan milik perorangan.

Karena keterbatasan tempat di Armuzna, sedangkan antusiasme umat Islam untuk melaksanakan haji sangat besar, maka akan dilakukan pembatasan jumlah jemaah haji. Pembatasan ini ditujukan demi keselamatan dan kenyamanan jemaah, tanpa ada kepentingan keuntungan materi.

akan menyiapkan mekanisme terbaik, birokrasi terbaik, dan layanan premium bagi para tamu Allah. Yang menjadi orientasi negara dalam penyediaan fasilitas haji adalah kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan finansial. Dengan demikian, tidak ada kapitalisasi ibadah haji dalam sistem Islam.

Seandainya pengurusan haji diserahkan kepada penguasa Haramain pun, hal itu tetap dalam pengarahan dan pengaturan negara Islam, yaitu Khilafah, yang menaungi semua wilayah negeri muslim. Ini karena wilayah Khilafah meliputi seluruh negeri muslim di dunia, termasuk Makkah dan Madinah. Khalifah akan memberi arahan pada wali (gubernur) kedua kota tersebut untuk menyelenggarakan ibadah haji dan melayani tamu Allah Taala dengan sebaik-baiknya.

Khalifah akan menempatkan petugas dalam jumlah cukup sehingga tidak ada jemaah yang telantar. Para petugas akan mendapatkan pelatihan yang cukup sehingga bisa melayani jemaah secara profesional.

Khalifah akan menyertai jemaah haji dan memastikan semua kebutuhan mereka dalam ibadah terurusi dengan baik. Jika khalifah tidak bisa berangkat haji karena uzur syar’i, misalnya sedang melakukan jihad fi sabilillah, khalifah akan menunjuk pejabat yang mewakilinya mengurusi haji, misalnya muawin (pembantu
khalifah).

Ketika hadir dalam rangkaian haji, khalifah tidak hanya melakukan ibadah ritual, tetapi melakukan tugas politik, yaitu bertemu dengan rakyat dan menerima pengaduan dan koreksi (muhasabah). Khalifah juga akan bertanya kepada jemaah tentang hal ihwal para wali yang diangkatnya.

Khilafah juga menempatkan sejumlah ulama untuk menjadi tempat umat meminta fatwa dan bertanya tentang agama. Dengan adanya khalifah di tengah-tengah jemaah, permasalahan yang mungkin terjadi dalam penyelengaraan haji akan segera teratasi dan tidak sampai menyebabkan kekecewaan jemaah atau bahkan membahayakan keselamatan mereka.

Untuk memudahkan pelaksanaan haji, Khilafah akan membangun berbagai infrastruktur yang dibutuhkan jemaah. Misalnya jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, dll. Khilafah juga akan menyediakan sarana transportasi seperti pesawat, kereta, bus, kapal, dll. sehingga jemaah bisa terangkut menuju tempat ibadah, misalnya kawasan Armuzna, tanpa ada yang terlantar.

Dahulu pada 1900 M Khilafah Utsmaniyah membangun jalur kereta api Hijaz yang mampu mempersingkat perjalanan haji pada rute Damaskus—Madinah yang sebelumnya 40 hari menggunakan unta menjadi hanya tiga hari. Khilafah juga menyediakan hewan tunggangan seperti unta untuk memudahkan transportasi jemaah haji menuju lokasi ibadah. Tidak lupa, di sepanjang jalan disediakan rumah-rumah untuk penginapan dan makan minum sehingga sangat memudahkan urusan haji.

Layanan paripurna ini hanya mungkin terjadi jika sistem keuangan negara kuat. Hal ini dimungkinkan ketika negara Khilafah menerapkan sistem ekonomi, keuangan, dan moneter Islam yang membuat harta baitulmal akan melimpah ruah dari sumber-sumber pendapatan yang sangat besar dan beragam. Harta baitulmal berasal dari fai, kharaj, jizyah, khumus, usyur, dan harta milik umum (tambang, hutan, laut, sungai, gunung, dll.).

Semua pemasukan ini akan digunakan untuk kemaslahatan umat Islam, termasuk penyelenggaraan haji. Besarnya pemasukan niscaya terjadi karena seluruh negeri muslim akan dipersatukan dalam satu kepemimpinan, yaitu Khilafah, sehingga potensinya juga tersatukan.

Wallahualam bissawab.


Share this article via

36 Shares

0 Comment