| 187 Views

Penjelasan Jokowi Mengenai Aturan Kampanye: 'Di-print di Kertas Besar

CendekiaPos - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai izin presiden dan menteri untuk berkampanye dan memihak dalam Pemilu menjadi sorotan publik. Jokowi kemudian memberikan penjelasan terkait ucapannya sambil memperlihatkan print kertas besar yang berisi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Pada Rabu (24/1/2024), Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri diperbolehkan untuk berkampanye dan mendukung pihak tertentu. Dia menekankan bahwa yang penting adalah kampanye pejabat tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pernyataan ini menciptakan perbincangan di masyarakat.

Sehari setelahnya, Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, memberikan penjelasan terkait pernyataan Jokowi. Ari menjelaskan bahwa pernyataan tersebut terkait aturan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari kepada wartawan.

Ari menjelaskan bahwa UU Pemilu memberikan izin kepada presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah untuk ikut dalam kampanye. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi, seperti cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," kata Ari.

Ia menekankan bahwa meskipun presiden diizinkan berkampanye, tetap ada batasan agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Syarat lainnya adalah menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," ujar Ari.

Ari juga memberikan contoh presiden sebelumnya, seperti Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono, yang terlibat dalam kampanye untuk mendukung partai politik tertentu.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ujar Ari.

Meskipun presiden diizinkan berkampanye, Ari menegaskan bahwa semua pejabat politik harus mematuhi aturan yang berlaku. Jokowi juga menegaskan bahwa setiap pejabat publik atau pejabat politik harus patuh pada aturan demokrasi.

"Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/patuh pada aturan main dalam berdemokrasi," pungkas Ari.


Share this article via

62 Shares

0 Comment