| 16 Views
Pendidikan dalam Cengkeraman Kebijakan: Polemik Daring Pasca Lebaran 2026
Ilustrasi. Sekolah hibrid daring dan luring dibatalkan usai lebaran 2026. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Oleh : Leni Novitasari
Aktivis Muslimah Bekasi
Pendidikan merupakan pilar utama dalam membangun peradaban dan mencetak generasi yang berkualitas. Karena itu, negara seharusnya menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan mendasar yang tidak boleh dikorbankan oleh alasan apa pun. Namun, wacana pemberlakuan pembelajaran daring usai libur Lebaran 2026 dengan dalih efisiensi energi justru memunculkan kegelisahan baru di tengah masyarakat. Alih-alih mencari solusi strategis atas persoalan energi, negara malah membuka opsi kebijakan yang berpotensi kembali mengorbankan kualitas pendidikan. Kondisi ini semakin menunjukkan bagaimana dalam sistem yang berorientasi pada kepentingan pragmatis, pendidikan kerap diposisikan bukan sebagai kewajiban utama negara, melainkan sekadar sektor yang mudah disesuaikan ketika menghadapi persoalan anggaran maupun kebijakan.
Seperti yang dikutip dalam (detik.com, 21/3/2026). Wacana pemberlakuan pembelajaran daring usai libur Lebaran 2026 mencuat seiring rencana pemerintah menerapkan strategi penghematan energi nasional, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan yang direncanakan mulai April 2026 ini dipicu tekanan global terhadap pasokan energi dan kenaikan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, menyatakan langkah efisiensi tersebut akan dirumuskan secara terukur dan berbasis data agar tidak mengganggu proses pembelajaran maupun pelayanan publik. Salah satu opsi yang dikaji adalah penyesuaian metode pembelajaran daring dan luring sesuai karakteristik mata pelajaran, dengan kegiatan praktikum tetap dilaksanakan secara tatap muka. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan skema kerja fleksibel seperti work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), dukungan pembiayaan akses internet bagi siswa, serta penyesuaian distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika kebijakan ini diterapkan.
Jika wacana ini diberlakukan, maka pemerintah telah bertindak tergesa-gesa dan tidak menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama. Seharusnya Negara berupaya semaksimal mungkin agar pendidikan tidak dikorbankan meski ada tantangan terkait energi. Apalagi Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya sumber daya alam, sehingga alasan keterbatasan energi semestinya tidak dijadikan dalih untuk mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi rakyat. Ironisnya, wacana ini muncul di tengah berjalannya berbagai program besar yang menyerap anggaran negara (seperti MBG), tetapi manfaatnya belum dirasakan secara signifikan oleh masyarakat luas. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa prioritas kebijakan tidak sepenuhnya diarahkan pada kebutuhan mendasar rakyat, termasuk pendidikan. Ketika pendidikan justru menjadi sektor yang pertama kali disesuaikan demi efisiensi, sementara program-program lain tetap berjalan, maka hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penentuan prioritas kebijakan publik.
Fenomena tersebut mencerminkan karakter kebijakan dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan paradigma kapitalistik. Dalam sistem ini, kebijakan negara sering kali lebih dipengaruhi oleh pertimbangan efisiensi ekonomi dan tekanan situasi global dibandingkan dengan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat secara optimal. Akibatnya, sektor-sektor vital seperti pendidikan rentan dijadikan objek penyesuaian kebijakan ketika negara menghadapi tekanan ekonomi atau fiskal, alih-alih dilindungi dan diprioritaskan sebagai hak fundamental yang harus dijamin oleh negara.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang wajib memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, termasuk pendidikan dan pengelolaan sumber daya alam secara benar. Islam memandang sumber daya energi sebagai kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh diserahkan kepada kepentingan korporasi atau dikelola dengan logika keuntungan semata. Negara wajib mengelola sumber daya tersebut secara optimal dan mendistribusikan manfaatnya untuk kemaslahatan rakyat, sehingga kebutuhan energi dapat terpenuhi tanpa harus mengorbankan sektor vital seperti pendidikan.
Rasulullah SAW bersabda :
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam sistem Islam, pengelolaan energi akan diarahkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Negara akan mendorong pemanfaatan sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan sebagai bagian dari amanah menjaga bumi dari kerusakan (fasad fil ardh).
Dengan pengelolaan yang amanah dan berpihak pada kepentingan umat, krisis energi tidak akan dijadikan alasan untuk mengurangi hak dasar rakyat. Karena itu, negara dalam sistem Islam tidak akan gegabah mengambil kebijakan yang berpotensi mengabaikan kualitas pendidikan, seperti menjadikan pembelajaran daring sebagai solusi utama. Sebaliknya, negara akan memastikan pendidikan tetap berjalan secara optimal dengan dukungan sumber daya yang memadai. Inilah gambaran bagaimana sistem Islam menempatkan kemaslahatan umat sebagai orientasi utama kebijakan, bukan sekadar efisiensi pragmatis sebagaimana yang sering terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini.
Wallahu a'lam bish shawwab.