| 12 Views
Penculikan Anak Terjadi Lagi, Negara Gagal Ciptakan Lingkungan Ramah Anak
Oleh: Ummu Syathir
Dalam beberapa bulan terakhir marak sejumlah kasus penculikan anak yang terjadi hampir diseluruh daerah, anak yang sempat ditemukan, ada juga yang belum ditemukan, bahkan ada yang ditemukan tinggal kerangka mayat. Kasus-kasus tersebut mencuat memicu kekhawatiran orang tua akan keselamatan anak-anak mereka, sebenarnya kasus-kasus penculikan anak telah lama terjadi hanya saja hal tersebut heboh ketika sudah viral. Menunjukkan lemahnya peran negara dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, sebagaimana pernyataan Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H,.M.Hum.,Guru Besar Hukum Pidana Anak Universitas Brawijaya menyatakan bahwa: “Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang kuat, namun penerapan di lingkungan masyarakat belum efektif. “Instrumen hukumnya sudah lengkap, tetapi efektivitasnya bergantung pada koordinasi dan kewaspadaan masyarakat”. Beliau juga menyatakan bahwa “Upaya deteksi melalui CCTV lingkungan atau sistem peringatan cepat pun belum merata. Di sisi lain, ia menilai masyarakat masih kurang waspada terhadap modus penculikan dan cenderung tidak melaporkan perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar” (https://www.kompas.com,24/11/2025).
Disisi lain motif penculikan anak kebanyakan dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi sebagaimana apa yang terjadi pada penculik balita Bilqia (4 tahun): “Kemudian terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ujar Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Senin (10/11)” (https://kumparan.com, 10/11/2025). Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, konsekuensi dari penculikan anak akan mendapat hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga 300 juta, bahkan dapat dijerat lebih ringan dengan pasar 328 KUHP lama dan Pasal 330 KUHP baru yang hukuman penjaranya maksimal 12 tahun, sungguh hukuman ini tidak mampu menimbulkan efek jera bagi penculik anak, yang dimana ditengah himpitan ekonomi dan kehidupan liberal yang tidak mengenal halal dan haram yang telah lama menaungi rakyat negeri ini, telah menimbulkan kenekatan yang luar biasa bagi siapapun dalam memperoleh harta termasuk menculik dan memperdagangkan anak.
Penerapan sistem ekonomi kapitalis di negeri ini, menciptakan kemiskinan terstruktur, melimpahnya kekayaan SDA seharusnya dapat menjadikan masyarakatnya terbebas dari beban ekonomi yang menimbulkan kegusaran yang berakibat seseorang dapat terjebak pada tindak kejahatan, penerapan sistem ekonomi kapitalis memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk mengeruk sumber daya alam dan menikmati sebagian besar keuntungannya, Negara hanya memperoleh sebagian kecil keuntungan berupa pajak dan royalti, disisi lain tingkat korupsi yang terus meningkat, rakyatpun terus terhimpit dengan berbagai pajak yang merupakan sumber pemasukan APBN, disisi lain jumlah lapangan kerja yang tidak memadai membuat para lelaki sulit mencari kerja.
Penerapan syariat Islam Mencegah Maraknya Penculikan Anak
Berbagai persoalan yang dihadapi oleh negeri ini tidak lepas dari kehidupan yang sekuler, berbagai krisis yang terus mewarnai kehidupan masyarakat khususnya kaum muslim, urusan -urusan masyarakat diserahkan kepada pihak swasta yang menambah semakin sulitnya masyarakat mengakses pelayanan-pelayanan yang menjadi kebutuhan primer seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya, beban ekonomi yang dihadapi masyarakat ikut andil dalam memunculkan kegoncangan masyarakat, sulit bagi mereka menegakkan nilai-nilai islam, bahkan tidak sedikit dari mereka terjebak dalam kehidupan liberal materialistik, terjebak dalam cara instan memperoleh harta seperti penculikan dan lainnya.
Islam adalah ideologi yang melahirkan sistem kehidupan yang mencakup politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan lainnya. Hanya saja agar ideologi islam ini benar-benar menjadi sebuah solusi, maka harus diterapkan oleh negara. Sistem persanksian yang berasal dari hukum islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan di dunia dan akhirat, sanksi tersebut sebagai bentuk pencegahan (zawaajir) dan penebus dosa (jawaabir) bagi pelakunya. Bersifat zawaajir yakni dapat memberi efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa sehingga menekan angka kriminalitas, masyarakatpun akan terjaga dari berbagai kerusakan dan kehancuran. Negara atau Khalifah bisa menjadi junnah (perisai) bagi orang yang dipimpinnya, ia harus melindungi rakyatnya termasuk anak-anak, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Sungguh Imam (Khalifah) itu laksana perisai.” (HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Khalifah menciptakan lingkungan yang aman dengan menanamkan akidah islam pada masyarakat yang menciptakan kontrol masyarakat terhadap pelaku maksiat, suasana ketakwaan akan dibangun ditengah-tengah masyarakat melalui kajian-kajian umum, negara akan mengangkat qadhi hisbah yang dibantu oleh aparat yang akan bertugas mengawasi ketertiban umum, melakukan pengawasan amar makruf nahi mungkar di tempat-tempat umum seperti pasar untuk mencegah penipuan dan meminta pertanggungjawaban atau menetapkan hukuman atasnya dan memastikan kesesuaian barang dagangan (komoditi), serta mencegah adanya rompakan di jalan-jalan, dan juga dia bertugas untuk mengawasi perilaku dan adab dalam kehidupan umum. Negara akan memberi sanksi yang menjerakan pada pelaku maksist termasuk penculik anak, hukum bagi penculika anak adalah takzir, yakni hukuman yang ditetapkan khalifah, hukuman bagi pembunuhan ataupun perusakan tubuh adalah qishas yaitu hukuman balasan yang seimbang bagi pelakunya. Dalam islam jangankan nyawa dan kehormatan manusia bahkan hewanpun akan diperhatikan hak-haknya, sebagaimana perkataan Khalifah Umar bin al Khaththab ra.;” jika ada anak domba mati sia-sia ditepi sungai Eufrat, sungguh aku takut Allah akan menanyaiku tentang hal itu”
Dalam islam seorang kepala negara merupakan sentral pelaksana syariat islam secara kaffah untuk mengurusi urusan-urusan umat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat, dia memastikan terpenuhinya kebutuhan primer masyarakat yang berkualitas, kesehatan, pendidikan, sandang, pangan dan papan sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari). Jaminan pemenuhan kebutuhan primer masyarakat yang berkualitas akan diperoleh dari baitul mal, dengan mekanisme diantaranya: pengaturan kepemilikan harta, untuk mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang, “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS Al-Hasyr [59]: 7), dalam islam sumber daya alam melimpah seperti barang tambang merupakan kepemilikan umum yang mesti dikelola oleh pihak Negara, hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk terpenuhinya hajat hidup mereka berupa pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya. Islam mewajibkan zakat pada muslim yang memenuhi kriteria, ditamabah menekankan keutamaan infak dan sedekah untuk bertaqarrub ilallahi, memastikan pendistribusiannya pada yang berhak menerimanya.
Dalam islam laki-laki dewasa, terutama yang punya beban tanggung jawab nafkah dipundaknya diwajibkan mencari nafkah, ”hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”(Ath-thalaq:7). Disisi lain negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi mereka yang membutuhkan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah; ketika ada seorang laki-laki Anshar mendatangi Nabi saw. Dia meminta kepada beliau… beliau memberi dua dirham satu dirham untuk beli makan ia dan keluarganya dan satu dirham untuk membeli kapak…. Kemudian Nabi saw. bersabda kepada laki-laki Anshar itu, “Pergilah. Carilah kayu bakar dan juallah” (HR. Ibnu Majah). Bahkan nafkah atas orang fakir yang tidak memiliki kerabat yang mampu menafkahinya akan menjadi tanggung jawab Negara. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Siapa saja yang meninggalkan harta, itu adalah hak ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan orang lemah (yang tidak punya anak maupun orangtua), itu adalah urusan kami”
Sehingga islam dapat menekan kemaksiatan dan kejahatan yang dilakukan masyarakat yang disebabkan motif ekonomi. Dengan demikian kehidupan terpuruk akan terus dialami umat manusia selama sistem liberal_sekuler yang menjadi landasan dalam mengatur kehidupan, saatnya kita memperjuangkan tegaknya kembali sistem islam dalam bingkai Negara islam yang menerapkn islam secara kaffah.