| 164 Views

Penculikan Anak Marak Bukti Lemahnya Jaminan Keamanan Jiwa Manusia

Oleh : Yeni Ummu Alvin
Aktivis Muslimah 

Kasus penculikan anak saat ini tengah ramai diperbincangkan publik, seperti halnya kasus yang membuat ibu-ibu se-indonesia menangis yaitu kisah dari Bilqis Ramadhani bocah berusia 4 tahun yang jadi korban penculikan di taman Pakui kota Makassar Sulawesi Selatan Minggu 2/12 2025). Alhamdulillah kisah penculikan ini berakhir bahagia dengan ditemukannya Bilqis, 5 hari setelah penculikan beribu-ribu km dari kota Makassar yaitu di Jambi.

Diketahui pelaku menitipkan Bilqis ke Suku Anak Dalam (SAD), di Kabupaten Merangin, bernama Ngerikai dan Begendang, dengan berbagai alasan.Pelaku penculikan menipu dengan menggunakan dokumen surat pernyataan palsu seolah-olah ditandatangani orang tua Bilqis, yang menyatakan mereka tidak mampu dan menyerahkan anaknya untuk dirawat. Pelaku yang merupakan sindikat penculikan anak tersebut memanfaatkan kepolosan suku anak dalam yang sebagian besar tidak bisa membaca dan menulis, untuk menutupi aksinya. Pelaku juga diduga terlibat TPPO, dari penyelidikan dan penelusuran yang dilakukan diketahui ternyata Bilqis sempat berpindah tangan beberapa kali dan diketahui juga pelaku penculikan merupakan aktor lintas provinsi yang sudah terorganisir.

Hilangnya Bilqis merupakan bukti betapa buruknya lingkungan tempat tumbuh kembang anak, saat ini tiada jaminan keamanan bagi anak yang berada di ruang publik, diketahui Bilqis menghilang saat sedang menunggu ayahnya yang tengah bermain tenis. Berada di ruang publik tidak menjadikan seseorang aman dari tindak kejahatan, justru dibutuhkan kewaspadaan terutama bagi orang tua yang membawa anak yang masih balita. Dari kasus Bilqis kita belajar bahwa sang penculik dapat dengan mudahnya mendekati dan mengajak Bilqis, padahal di sekitarnya banyak orang, namun sayangnya sikap individualistis menjadikan mereka tidak peka akan tindak kejahatan yang sedang terjadi di dekat mereka.

Maraknya kejahatan saat ini dikarenakan lemahnya hukum yang diterapkan di negeri ini,pelaku kejahatan tidak jera untuk mengulangi perbuatannya dan terus berulang seolah tidak ada yang mampu menghentikan tindak penculikan dan perdagangan orang yang marak terjadi saat ini, mirisnya kejahatan ini banyak menyasar golongan rentan seperti yang terjadi di kasus Bilqis, kasus ini menyasar anak masyarakat adat dan juga masyarakat miskin. Suku Anak Dalam menjadi korban tipu daya dari sindikat penculikan, karena kepolosannya dan rasa ingin menolong mereka dengan mudahnya merelakan tabungan hasil kerjanya selama setahun berkebun, jual beli babi ke pengepul, dan kerja serabut lainnya, untuk mengganti biaya perawatan Bilqis sebesar Rp 85 juta kepada pelaku.

Kasus penculikan  balita kerap menimpa negeri ini, tidak hanya di Makassar tapi juga di berbagai daerah lainnya, sistem sekuler kapitalisme menjadikan anak dan perempuan sebagai target penculikan yang memiliki nilai jual yang tinggi, manfaat dan keuntungan dijadikan standar perbuatan, halal haram tidak lagi dipedulikan, tekanan ekonomi menjadikan manusia gelap mata, tidak perduli dengan orang lain demi terpenuhi ambisi pribadinya. Pemisahan agama dari kehidupan semakin menjauhkan umat dari aturan sang pencipta. 

Berbeda dengan jaminan Islam terhadap keamanan dan jiwa manusia (maqasid syariah) yaitu tujuan, hasil atau hikmah dari pelaksanaan syariat. Dengan penerapan syariat Islam maka akan terjaga/terpelihara agama,jiwa, harta ,akal dan keturunan. Menjaga jiwa artinya negara wajib melindungi darah rakyat, menindak pembunuhan ataupun penculikan serta menghapus kezaliman, penerapan syariat Islam meniscayakan sanksi tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum syara'. Menerapkan hukum Islam merupakan bagian dari menjaga agama, jika negara membiarkan hukum Allah dicampakkan, maka negara telah mengkhianati maqasid syariah.

Menjaga akal dan keturunan artinya, negara bertanggung jawab dalam membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera, membina masyarakat dengan ilmu berasaskan akidah, menjauhkan akal dari pemikiran kufur, menjaga dari kerusakan moral yang menghancurkan pondasi keluarga serta menjaga generasi agar senantiasa dalam kemurnian Islam. Ketakwaan akan menjadikan setiap muslim terikat dengan hukum syara, dengan demikian akan terjauhkan dari segala bentuk pelanggaran hukum syara termasuk juga tindak kejahatan penculikan dan perdagangan orang.

Negara sekuler terbukti telah gagal menjaga jiwa dan keamanan bagi rakyatnya, saat ini umat butuh institusi yang mampu melindungi dan memberikan jaminan keamanan secara utuh, dan keadilan itu hanya bisa didapatkan dari institusi Islam yang berhukum dengan wahyu, tanpa Negara Islam syariat tinggal slogan, sudah saatnya umat sadar, menegakkan Negara Islam adalah menegakkan penjaga agama dan menjamin kehidupan.

Wallahu a'lam bishowab.


Share this article via

31 Shares

0 Comment