| 6 Views
Pemangkasan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih. Apakah Solusi bagi Rakyat?
UANG - Ilustrasi uang dana desa. Dana Desa untuk Modal Koperasi Merah
Oleh: Dewi Yuliani
Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengalokasikan sebagian besar Dana Desa guna mendukung pembentukan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan hilirisasi produk lokal. Sebesar 58,03% dari total pagu Dana Desa 2026 wajib dialokasikan untuk KDMP. Dengan kata lain, dari total pagu Dana Desa 2026 sekitar Rp60,57 triliun, sebanyak Rp34,57triliun hingga Rp40 triliun di antaranya dialokasikan untuk program ini. Pemotongan dana ini dilakukan dari hulu (pemerintah pusat) sebelum disalurkan ke rekening desa.
Memangkas Anggaran Infrastruktur Desa
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diundangkan pada 12 Februari 2026. Tujuannya, membangun kemandirian ekonomi desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan inklusi keuangan di tingkat desa. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Banyak kepala desa dan perangkat desa seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengeluhkan pemotongan ini karena mengurangi anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa secara signifikan. Mereka menilai kebijakan ini berpotensi menghambat pembangunan fisik seperti jalan desa atau irigasi. Terlebih, karena dana yang tersisa menjadi sangat terbatas untuk operasional lain bagi desa.
Menanggapi hal ini, pemerintah menegaskan bahwa ini bukan pemotongan melainkan pengaturan ulang penggunaan dana agar lebih produktif bagi masyarakat desa secara langsung. Selain dari Dana Desa, Koperasi Merah Putih dapat mengakses modal melalui pinjaman perbankan dengan plafon mencapai Rp3 miliar dari bank pemerintah dengan bunga sebesar 6% per tahun dan tenor hingga 6 tahun. Jika terjadi gagal bayar, ada mekanisme lain, yakni dukungan dari Dana Desa sebesar 30% dari pagu per tahun untuk menstabilkan kondisi koperasi.
Tidak pelak, kebijakan ini memicu polemik karena memangkas anggaran infrastruktur desa demi ambisi ekonomi terpusat. Ditambah lagi pemerintah malah impor ratusan ribu mobil sekitar 160.000 ribu mobil listrik untuk operasionalisasi koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih sehingga pemerintah telah mengeluarkan 200 Triliun untuk impor mobil dari luar negeri dari India, Cina, Jepang. Sehingga keputusan impor mobil ini di saat yang sama, industri otomotif dalam negeri sedang tidak baik-baik saja.
Sekitar 15.000 buruh terkena PHK. mengingkari kebijakan tentang hilirisasi industri dalam negeri dan mematikan peluang kerja buruh. Karna disaat yang sama, sekitar 15.000 butuh otomotif dan komponennya di Jawa Barat mengalami pemutusan hubungan kerja. Artinya yang di dalam negeri kehilangan pekerjaan, tapi yang di luar negeri justru mendapat pesanan besar. Ini bukan sekadar kebijakan, ini sudah masuk kategori ironi tingkat dewa.
Tak heran disistem kapitalisme telah mengizinkan persaingan bebas tanpa batasan, termasuk banjirnya produk impor murah, keuntungan ekonomi lebih banyak mengalir kepada produsen luar negri dan kelompok elit tertentu yang memiliki akses terhadap kebijakan, sementara masyarakat luas justru menanggung dampaknya. Ini adalah dampak penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan negara hanya berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab kemaslahatan harta.
Indikasi Korporatokrasi dan Jerat Ribawi
Sungguh, kebijakan ini bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan manifestasi dari paradigma kapitalisme yang memandang rakyat sebagai objek pasar. Kebijakan memangkas Dana Desa untuk koperasi adalah indikasi kuat pergeseran fungsi negara menjadi korporasi raksasa alias negara korporatokrasi.
Sebagai informasi, korporatokrasi adalah sebuah istilah yang mengacu pada bentuk pemerintahan dengan kewenangan yang telah didominasi atau beralih dari negara kepada perusahaan-perusahaan besar sehingga petinggi pemerintah dipimpin secara sistem afiliasi korporasi (perusahaan). Dengan kata lain, korporatokrasi adalah kondisi saat pemerintah bertindak/berjalan selayaknya perusahaan.
Di antara indikasi negara yang telah menerapkan konsep korporatokrasi adalah adanya proses privatisasi perusahaan publik. Selain itu, lembaga bisnis justru berperan besar pada kebijakan sebagai konsekuensi atas dihilangkannya kewenangan negara mengatur ekonomi dan pelayanan publik.
Kemunculan KDMP menguatkan adanya indikasi ini, apalagi setelah terbitnya kebijakan alokasi Dana Desa untuk mendukung operasional KDMP. Sebab, dalam hal ini, negara seakan-akan sedang melakukan investasi paksa menggunakan dana rakyat.
Belum lagi adanya skema pinjaman Himbara dalam kebijakan ini, yakni dengan bunga sebesar 6% per tahun. Dana Desa dijadikan jaminan terselubung agar perbankan memiliki akses masuk ke pelosok desa. KDMP pun menjadi pintu masuk bagi sistem ribawi untuk menjangkau lapisan masyarakat terbawah yang selama ini mungkin belum tersentuh utang bank. Sungguh, ini adalah penghancuran ekonomi desa melalui sistem riba secara struktural.
Dana Desa sejatinya berasal dari APBN yang salah satu sumbernya adalah pajak atau pengelolaan SDA. Konstitusi telah mengamanatkan bahwa SDA harusnya dikelola negara dan hasilnya langsung dirasakan rakyat dalam bentuk layanan atau pembangunan, bukan diputar kembali dalam skema koperasi yang berisiko membebani rakyat dengan utang perbankan.
Kebijakan ini juga terasa sentralistik dan dipaksakan. Desa jadi kehilangan otonomi untuk menentukan skala prioritas kebutuhan mereka sendiri seperti jalan atau irigasi, karena dananya sudah dikunci oleh pusat untuk KDMP. Negara juga merampas hak perangkat desa dalam menentukan prioritas kemaslahatan warga mereka, demi memenuhi target angka-angka pertumbuhan ekonomi makro yang fiktif sehingga tidak ubahnya bentuk kediktatoran administratif.
Alih-alih memberikan pelayanan publik gratis dalam wujud infrastruktur, negara justru memaksa rakyat mengelola bisnis dalam wujud koperasi yang hasilnya masih gambling, namun risikonya sudah pasti ditanggung desa. Ini adalah bentuk lepas tangan negara dari kewajiban mengurus rakyat secara langsung, dengan mengalihkan beban ekonomi ke pundak warga desa melalui topeng kemandirian ekonomi.
Kebijakan Dana Desa untuk KDMP memerlukan peninjauan ulang yang mendalam. Kemandirian ekonomi desa tidak boleh dicapai dengan cara memangkas hak publik atas infrastruktur, apalagi dengan menjerat mereka dalam sistem keuangan ribawi. Ketika negara memaksakan alokasi dana publik menjadi modal koperasi, terjadi distorsi fungsi negara, yakni tidak lagi memberikan pelayanan, tetapi melakukan komersialisasi anggaran. Dana Desa yang seharusnya menjadi penggerak kesejahteraan, justru berisiko menjadi jaminan bagi sirkulasi modal perbankan yang hanya menguntungkan para pemilik modal besar (kapitalis).
Jelas, memotong Dana Desa untuk modal KDMP berarti mengubah hak rakyat yang seharusnya diterima secara cuma-cuma dalam bentuk infrastruktur menjadi modal yang mengandung risiko bisnis. Jika koperasi rugi, rakyat desa kehilangan dua hal, yakni hak pembangunan infrastruktur dan hak atas dana SDA tersebut.
Semua ini sama saja dengan sikap abai negara yang semestinya bertanggung jawab mengurus rakyat. Sebaliknya, rakyat diminta mengurus ekonominya sendiri lewat koperasi, sementara dana yang seharusnya menjadi hak pembangunan mereka telah disedot oleh sistem untuk membiayai proyek lainnya. Lebih jauh lagi, integrasi KDMP dengan sistem perbankan menjadi catatan merah. Memaksa desa masuk ke dalam ekosistem perbankan dengan sistem bunga (riba) jelas menempatkan aset desa dalam bayang-bayang kegagalan bayar.
Sedangkan, setiap rupiah Dana Desa seharusnya bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh rakyat tanpa beban utang. Sebab, Dana Desa yang bersumber dari kekayaan negara termasuk hasil SDA yang merupakan kepemilikan umum, sehingga sudah seharusnya didistribusikan untuk mempermudah kehidupan rakyat tanpa kompensasi bisnis yang berbasis ribawai.
Saat masyarakat kembali ke Fungsi Pengurusan Umat sebagai solusi tuntas dan mendasar, Islam memiliki sistem pengelolaan ekonomi dan anggaran negara yang berbasis pada baitulmal. Dalam sistem ekonomi Islam, pembangunan desa didanai sepenuhnya melalui pos kepemilikan negara (kharaj, fai, dsb) dan pos kepemilikan umum (hasil pengelolaan SDA). Penyaluran dana ini bersifat pelayanan mutlak tanpa syarat apa pun.
Dalam perspektif Islam, tugas utama penguasa adalah ri’ayah su’unil ummah—melayani urusan umat secara langsung dan tuntas. Rasulullah saw. telah berpesan, “Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang imam (penguasa) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Yang pertama, posisi koperasi sebagai perseroan. Koperasi sejatinya adalah salah satu bentuk perseroan kapitalis yang didirikan dengan sejumlah modal tertentu. Di dalam koperasi tidak terdapat satu badan persero, sebaliknya modallah yang telah melakukan perseroan. Yang terjadi di dalam koperasi hanyalah kesepakatan untuk menyerahkan modal tertentu dengan tujuan agar bisa membentuk kepengurusan yang membahas pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan koperasi. Padahal, menurut Islam, perseroan adalah transaksi untuk mengelola modal dan pengelolaan tersebut tidak akan sempurna kecuali dengan adanya badan (orang). Atas dasar ini, koperasi adalah perseroan batil secara syar’i.
Yang kedua, konsep pembagian laba. Koperasi biasanya berstatus sebagai body corporate dan berusaha meningkatkan keuntungan para anggotanya, bukan keuntungan pihak lain. Secara keseluruhan, keuntungan koperasi dibagi berdasarkan laba pembelian atau produksi. Namun, menurut syarak, tidaklah boleh pembagian laba berdasarkan hasil pembelian atau produksi. Secara syar’i, pembagian laba dilakukan dengan mengikuti modal atau pekerjaan, atau keduanya.
Sedangkan, untuk pemberdayaan ekonomi, negara dapat memberikan harta secara langsung kepada rakyat dalam bentuk hibah, tanah, atau bantuan modal cuma-cuma, sehingga sirkulasi ekonomi berputar di sektor riil tanpa intervensi perbankan ribawi. Allah Swt. telah berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 275, “…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” Oleh sebab itu, memasukkan unsur bunga (6%) dalam modal desa adalah pelanggaran syariat yang nyata, apa pun tujuannya meski atas nama pemberdayaan.
Terkait riba ini, Syekh Taqiyuddin juga menjelaskan di dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), bahwa sifat yang tampak dari riba adalah adanya suatu keuntungan yang diambil oleh pemakan riba. Riba merupakan kompensasi yang diperoleh tanpa harus mencurahkan tenaga sedikit pun. Lebih dari itu, harta yang menghasilkan riba dijamin mendatangkan keuntungan dan tidak mungkin rugi. Ini jelas bertentangan dengan kaidah “al-gharam bi al-ghanam” yang artinya kerugian itu bergandengan dengan keuntungan.
Di dalam kitab yang sama, Syekh Taqiyuddin juga menegaskan bahwa memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan adalah sunah, mencari pinjaman pun sunah. Selama masih ada orang yang mencari pinjaman, sedangkan hukumnya sunah, baik bagi orang yang meminjami maupun bagi yang mencari pinjaman, justru akan tampak bahwa riba merupakan ancaman yang sangat membahayakan kehidupan perekonomian.
Dari sini akan tampak bahwa sangat urgen untuk menjauhkan riba sekaligus menciptakan tabir yang tebal antara riba dan masyarakat melalui legislasi hukum syariat dan pembinaan sesuai dengan sistem Islam. Meninggalkan riba tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya masyarakat Islam, negara Islam, atau orang-orang yang bisa meminjamkan harta tanpa riba. Hukum riba tetap haram apa pun kondisinya, sehingga wajib ditinggalkan, baik negara Islam sudah ada ataupun belum, baik ada masyarakat Islam ataupun tidak, dan baik ada orang yang bisa memberikan pinjaman harta tanpa bunga ataupun tidak.
Dengan demikian, pemberdayaan ekonomi umat membutuhkan perangkat sistem yang sahih serta menjamin agar harta yang beredar adalah harta yang halal dan berkah. Koperasi maupun riba adalah sesama produk sistem ekonomi kapitalisme yang rusak dan batil sehingga tidak layak diambil. Sungguh, membiarkan tegaknya sistem rusak seperti ini sama dengan membiarkan terjadinya dosa dan keharaman yang terstruktur dan sistemis secara terus-menerus. Oleh sebab itu, umat harus memiliki kesadarah ruhiyah untuk bersama-sama melakukan perubahan hakiki.
Wallahualam bissawab.