| 97 Views

Pelaku LG8T Semakin Merajalela, Pemerintah Mulai Angkat Suara

Oleh : Sherina Ramadhani 
Pelajar

Dilansir dari kompas.com (4/01), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LG8T) di Ranah Minang.

Pembentukan peraturan daerah ini mungkin dapat membantu mengurangi jumlah pelaku LG8T, meskipun hanya dalam lingkup kecil dan dengan pengaruh yang terbatas. Sebetulnya, masalah ini seharusnya sudah diatur oleh kepala negara (Presiden), karena kasus LG8T sudah menyebar di berbagai daerah di Indonesia.

Kasus LG8T tidak hanya merugikan pelakunya, tetapi juga berdampak pada masyarakat, terutama karena pelaku LG8T berisiko mengidap penyakit yang belum ada obatnya, yaitu HIV/AIDS. Di negara ini, seorang artis yang menjadi transgender bukannya ditindak tegas oleh pemerintah, malah menjadi tontonan publik dan bahan gurauan.

Kasus LG8T dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satunya adalah peran negara yang tidak tegas. Negara sering kali acuh terhadap pelaku LG8T dan kurang sigap dalam menindaklanjuti masalah ini. Selain itu, negara juga salah dalam memilih ideologi yang diterapkan, yaitu kapitalisme demokrasi yang menjunjung kebebasan. Kebebasan yang tidak terkendali ini menghasilkan berbagai permasalahan negatif, termasuk munculnya fenomena LG8T.

Aspek kedua adalah faktor diri pelaku LG8T itu sendiri, yang bisa terjadi karena kurangnya kepercayaan diri dan pemahaman agama. Padahal banyak pelaku LG8T yang memeluk agama, namun tetap memilih gaya hidup seperti itu.

Padahal, ada ideologi yang memberikan aturan tegas mengenai LG8T, yaitu Islam. Islam mengatur berbagai aspek kehidupan, baik hubungan dengan diri sendiri, Tuhan, maupun sesama manusia. Dalam sejarah Islam, ada kisah tentang kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku LG8T.

Surat Al-A'raf ayat 80-81:
"Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu melihat (nya)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita?' Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)."

Juga dalam Surat Hud ayat 82-83:
"Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim."

Ayat-ayat tersebut menunjukkan betapa kerasnya Islam dalam melarang perbuatan LG8T. Namun, saat ini perilaku tersebut malah dianggap biasa oleh sebagian orang.

Solusi tuntas mengatasi LG8T adalah dengan menerapkan syariat Islam yang sudah sangat sempurna, karena Islam telah mengatur masalah ini dengan sangat jelas. Bayangkan jika sebuah negara menerapkan syariat Islam, kehidupan masyarakat akan teratur dan maksiat tak lagi merajalela.

Wallahu'alam bishawab 


Share this article via

145 Shares

0 Comment