| 478 Views
Pelaku Bullying itu Ternyata Anak Perempuan
Oleh : Yanyan Supiyanti, A.Md.
Muslimah Peduli Generasi
Miris. Kasus bullying saat ini makin massif terjadi di tengah masyarakat. Kasus ini menimpa baik kepada laki-laki maupun perempuan.
Seperti baru-baru ini terjadi aksi diduga bullying kembali ramai jadi pembicaraan masyarakat. Sebuah video menjadi viral di media sosial yang memperlihatkan seorang remaja wanita terlihat cekcok dengan sejumlah teman sebayanya di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Terduga pelaku tindakan bullying dengan kekerasan terhadap anak tersebut berjumlah empat orang wanita berinisial N (18), RRS (14), M (15), dan AK (14). Korbannya berinisial SR (17) dan EF (14). Berdasarkan keterangan pelaku dan korban, ternyata mereka kerap terlibat saling menjelek-jelekkan. Motif pelaku melakukan bullying karena kesal dan sakit hati pada korban. Pihak kepolisian menjerat kasus ini dengan dua pasal yang berbeda, karena tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku dinyatakan dewasa. Pelaku dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (Liputan 6, 3/3/2024)
Karena pelaku anak-anak, maka diterapkan hukum peradilan anak, dengan sanksi yang lebih rendah. Sistem peradilan yang merujuk pada definisi anak adalah di bawah usia 18 tahun, menjadi celah banyaknya kasus bullying yang tak membuat jera para pelaku. Kalau hal ini dibiarkan terus menerus, pelaku akan merasa benar dan tidak ada masalah jika melakukan hal tersebut. Inilah ekspresi dari eksistensi diri yang salah, yang dilandaskan pada budaya permisif (serba boleh) dan kebebasan bertingkah laku. Kebebasan ini lahir dari paham sekularisme yang saat ini mencengkeram negeri. Anak menjadi pelaku bullying menggambarkan lemahnya pengasuhan dan gagalnya sistem pendidikan mencetak anak didik yang berkepribadian mulia.
Islam memiliki sistem sanksi yang sahih yang mampu membuat efek jera pada para pelaku. Sanksi yang tegas diberikan dari hasil ijtihad khalifah, jika terkategori aktivitas ghibah, fitnah, mengolok-olok, juga memata-matai. Namun, jika sudah mengarah pada kriminalitas, seperti melukai, pelecehan, bahkan pembunuhan, maka hukumannya bisa sampai kategori sanksi jinayat, yang sanksinya telah ditentukan oleh Allah Swt.
Islam memiliki aturan yang sempurna dan paripurna yang menjamin terbentuknya kepribadian mulia baik di keluarga, sekolah maupun masyarakat, serta negara.
Keluarga merupakan pihak pertama yang paling bertanggung jawab terhadap anak. Yang dimaksud keluarga di sini yakni orang tua. Orang tua harus membentuk pola asuh yang benar, membentuk pola pikir terkait benar dan salah, berdasarkan pada standar yang benar yaitu halal dan haram karena keimanan kepada Allah Swt. Tujuannya adalah untuk meraih ridaNya. Hal ini yang akan membentuk pola sikap yang baik pada diri anak, sehingga menjadi pribadi remaja Islam yang tangguh. Di sisi lain, ada komunikasi aktif antara orang tua dan anak, menjadikan hubungan mereka dekat dan harmonis.
Lingkungan sekolah sebagai lembaga yang hadir untuk membentuk kepribadian Islam pada diri anak, berjiwa pemimpin, menguasai sains dan teknologi, sehingga siap untuk mengisi peradaban Islam. Ada juga peran masyarakat yang akan menjaga pelaksanaan sistem pendidikan agar tidak menyimpang dari syariat, melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar.
Negara sebagai pihak yang memberlakukan aturan atas kehidupan masyarakat. Sistem pendidikan Islam adalah salah satu aturan yang diberlakukan. Sistem ini akan sinergis dengan pembentukan generasi pemimpin dengan menerapkan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam, membangun sarana-prasarana yang lengkap, beserta para tenaga pendidik yang kompeten, dan lain-lain.
Islam merupakan solusi tuntas dalam mengatasi segala permasalahan kehidupan, termasuk kasus bullying.
Wallahualam bissawab.