| 29 Views
Pelajar Terjebak Judol dan Pinjol, Buah Sistem Kapitalisme
Oleh: Endang Seruni
Muslimah Peduli Generas
Fenomena pelajar terjerat judi online terus merebak. Pelajar SMP dan SMK kecanduan judol, sebab promosi judol begitu mudah diakses. Iklan berseliweran di medsos, tinggal klik dan langsung masuk situsnya.
Seorang siswa SMP di Yogyakarta terlilit pinjaman online akibat main judi online. Pada November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa tercatat sekitar 200 pelajar di bawah 19 tahun terpapar judi online. Sebanyak 80 pelajar di bawah 10 tahun. Konten-konten judi online tumbuh subur karena kemudahan dalam mengaksesnya. Berawal dari penasaran kemudian ingin mendapatkan keuntungan secara instan, menyeret para pelajar tenggelam ke dalam permainan yang membuat candu saat kemenangan belum didapatkan (Tirto.id, 29/10/2025).
Pelaku judi online sering memanfaatkan pinjaman online agar permainannya tidak terhenti. Begitu juga yang dilakukan para pelajar; jika mereka mengalami kekalahan dalam judi online, mereka akan mencari pinjaman agar judi online dapat terus dilakukan sampai mendapatkan kemenangan.
Pelajar yang terpapar judi online membuktikan adanya celah besar dalam pengawasan orang tua dan sekolah. Anak bermain gawai adalah hal lumrah di hari ini. Orang tua tidak menyadari bahwa di balik kemudahan tersebut ada jerat yang membahayakan. Lemahnya peran negara dalam pengawasan menyebabkan berkembang pesatnya situs-situs judi online dalam balutan game online. Tidak hanya itu, judol dan pinjol terus bermunculan bak jamur di musim penghujan.
Lemahnya pendidikan karakter di sekolah yang hanya bersifat teoritis, ditambah lemahnya pengawasan sosial terhadap generasi muda di tengah derasnya digitalisasi, menambah deretan panjang persoalan pelajar yang terpapar judol. Perlunya menanamkan kontrol diri dan kesadaran digital sejak dini menjadi hal penting untuk mengantisipasi krisis karakter nasional di masa depan.
Sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini menjadikan materi sebagai tolok ukur tanpa pertimbangan halal dan haram. Cara berpikir masyarakat menjadi rusak. Ingin cepat kaya dengan banyak uang melalui cara instan menjadi alasan masyarakat tergiur dengan judi online.
Dalam Islam, judi online adalah perbuatan yang diharamkan. Negara akan mengedukasi masyarakat tentang haramnya melakukan judi online. Untuk mencetak generasi muda, negara menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk generasi berkepribadian Islami. Dengan demikian, pelajar khususnya memiliki arah dalam berperilaku, tidak hanya sekadar mengandalkan pendidikan karakter.
Agar semua ini dapat terlaksana, diperlukan peran negara untuk membentuk generasi yang saleh kepribadiannya. Di sisi lain, negara wajib menutup akses situs judi online dan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelakunya. Demikianlah cara Islam mengatasi persoalan judol. Karena itu, sudah saatnya kembali kepada aturan Islam secara kaffah, terbukti mampu membawa kemaslahatan bagi umat.
Waallahu a'lam bishawab.