| 403 Views

Pajak Penopang Negara Kapitalis

Oleh : Yuliani

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa memperoleh imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak menjadi instrumen penting dalam sistem perekonomian modern, di mana pemerintah berperan besar dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, konsep pajak sering kali dipertanyakan, terutama ketika kita mempertimbangkan dampaknya terhadap rakyat kecil dan keadilan sosial.

Dilansir dari muslimahnews.net (16/01), Pengamat ekonomi, Muti Astuti S.Gi.M.Ek., mengungkapkan bahwa peningkatan pajak merupakan bagian dari lingkaran setan sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem kapitalis, pajak selalu dijadikan sebagai sumber pendapatan utama negara kapitalis. Negara kapitalis, yang lebih mengutamakan kepentingan individu dan korporasi besar, memanfaatkan pajak untuk mengisi kas negara dan mendukung keberlangsungan sistem perekonomian yang mereka bangun. Tidak hanya di Indonesia, hampir setiap negara di dunia membutuhkan pembayaran pajak dari masyarakat sebagai salah satu sumber pendapatan utama.

Namun, di balik pengumpulan pajak, sering kali muncul ketidakadilan. Pajak yang dipungut dari masyarakat seringkali terasa berat, terutama bagi golongan masyarakat bawah. Program-program regulasi yang dibuat oleh negara, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, sebagian besar dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari pajak.

Pajak yang dipungut oleh pemerintah mencakup berbagai jenis, mulai dari pajak individu yang dikenakan kepada rumah tangga hingga pajak usaha yang dikenakan pada perusahaan. Sistem pajak ini sering dianggap memberatkan mereka yang memiliki penghasilan rendah, sementara korporasi besar sering mendapatkan kelonggaran atau pengurangan pajak melalui berbagai celah dan kebijakan yang tidak adil.

Saat ini, pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara, selain utang negara. Pendapatan yang diperoleh dari pajak digunakan untuk berbagai sektor pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain. Namun, banyak yang berpendapat bahwa sistem pajak yang ada justru memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi. Sumber daya negara sering kali tidak digunakan dengan bijaksana, dan kebijakan pajak yang tidak adil malah memperparah kesenjangan antara kaya dan miskin.

Dalam perspektif Islam, sistem pajak seperti model kapitalis hukumnya haram. Dalam Islam, penguasa seharusnya bertindak sebagai pelayan dan pengurus rakyat, bukan sebagai pihak yang memalak rakyat dengan berbagai macam pajak. Rasulullah SAW bersabda: 

"Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus." (HR Bukhari dan Muslim). 

Hadis ini menggambarkan bahwa pemimpin atau pemerintah seharusnya memprioritaskan kesejahteraan rakyat dan tidak membebani mereka dengan pajak yang tidak adil. Seharusnya, pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola kekayaan negara dan mendistribusikannya untuk kemakmuran rakyat. 

Dalam ajaran Islam, zakat merupakan satu-satunya kewajiban harta yang boleh diambil dari kaum Muslim. Zakat adalah sebuah bentuk kepedulian sosial yang diperuntukkan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, selain zakat, tidak ada kewajiban lain bagi penguasa untuk memungut harta dari rakyat. Dalil yang mendasari pandangan ini adalah hadis Nabi SAW yang menyatakan: 

"Di dalam harta seseorang, tidak ada hak orang lain selain zakat." (HR Ibnu Majah) 

Hadis ini menegaskan bahwa hanya zakat yang dapat diambil dari harta seseorang, sementara pajak yang dikenakan oleh negara, khususnya dalam sistem kapitalis, tidak diakui dalam ajaran Islam.

Dengan demikian, pengenaan pajak dalam sistem kapitalis tidak hanya dipertanyakan dari sisi ekonomi, tetapi juga dari perspektif moral dan agama. Sebagai alternatif, Islam menawarkan sistem ekonomi yang lebih adil, di mana distribusi kekayaan dilakukan dengan cara yang transparan dan mengutamakan kesejahteraan umat. Pemerintah, dalam hal ini, seharusnya lebih memprioritaskan pembangunan yang merata dan pemerataan kekayaan, bukan hanya mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan utama.

Wallahua'lam bishawab


Share this article via

118 Shares

0 Comment