| 161 Views

Pajak Meroket di Sistem Kapitalisme, Bagaimana Pajak dalam Sistem Islam?

Oleh : Lusi Finahari
Aktivis Dakwah

Dilansir dari Radar Bekasi 14/8/2025, Pemerintah Kabupaten Bekasi dihimbau untuk menerapkan sistem digital dalam hal penagihan pajak, transaksi pajak, retribusi yang mempunyai tujuan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan untuk meningkatkan transparansi. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, berpendapat bahwa penerapan sistem digital untuk penagihan pajak dan retribusi sudah terbukti efektif di Kota Bandung bisa meningkatkan PAD. Yang mana dengan biaya Rp5 miliar untuk Smart Tax bisa menghasilkan lebih dari Rp100 miliar per tahun.

Pansus RPJMD dan Pansus P2APBD menyepakati usulan tersebut. Ditargetkan pada tahun 2026 Kabupaten Bekasi akan mewajibkan penggunaan atas sistem digital untuk pelayanan pajak agar retribusinya terpantau dengan jelas.

Perlu diketahui, Smart Tax merupakan aplikasi mobile yang digunakan untuk mengelola data pendapatan pajak, edukasi dan pelayanan berbasis digital masyarakat kepada wajib pajak. (Bapenda.jabarprov.go.id)

Pajak di Era Kapitalisme

Di dalam sistem Kapitalisme, pajak dinilai sangatlah penting dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem ekonomi kapitalis yaitu sebagai sumber utama pendapatan negara. APBN dan APBD sangat bergantung kepada pajak. Adapun Smart Tax digagas untuk memperketat pemungutan pajak di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang mencekik hingga sulit memenuhi kebutuhan hidupnya. Program negara kapitalis lebih banyak menguras harta daripada memulihkan ekonomi rakyat. Akibatnya, klaim pengangguran menurun tak sejalan dengan realitas kesenjangan yang ada, begitupun pajak ditarik besar namun guru honorer masih belum sejahtera, dan masih banyak lagi permasalahan ekonomi lainnya. Lalu apakah di sistem Islam juga memberlakukan pajak?

Pajak dalam Sistem Islam

Pajak dengan zakat dan wakaf tentu saja berbeda. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi Muslim yang kekayaannya sudah melebihi nisab serta mencapai haul. Sedangkan wakaf hukumnya sunah, bukan kewajiban. Harta wakaf bisa berupa rumah, bangunan, tanah, kendaraan, dan sebagainya. Harta wakaf untuk tujuan seperti pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, dan lain-lain.

Dalam Islam istilah pajak disebut dengan dhariibah yang merupakan salah satu sumber pemasukan di dalam APBN negara Khilafah (sistem pemerintahan Islam), dan bukan menjadi sumber pemasukan utama. Karakteristiknyapun  berbeda dengan pajak di dalam sistem Kapitalisme.

Definisi pajak (dhariibah) adalah harta yang diwajibkan Allah Swt atas kaum Muslim untuk menunaikan belanja kebutuhan dan pos-pos yang diwajibkan atas mereka ketika kas negara di Baitul Mal tidak ada harta untuk memenuhinya. (Zallum, 122: 2004).

Adapun kebutuhan belanja tersebut untuk jihad fi sabilillah, industri yang mendukung jihad fi sabilillah dan industri militer, santunan fakir miskin dan ibnu sabil, untuk gaji pegawai negara, tentara, guru, hakim, dan orang-orang yang memberikan pelayanan kepada kaum Muslim, diantaranya kebutuhan pelayanan umum, seperti  sekolah, rumah sakit, infrastruktur jalan, penanganan bencana alam, seperti gempa, kelaparan, dan lain lain.

Di dalam Islam, pajak (dhariibah) adalah sumber penerimaan yang bersifat insidental. Pungutan pajak dilakukan ketika sumber-sumber penerimaan negara, seperti zakat, kharaj, jizyah dan pendapatan dari harta milik umum sudah tidak mencukupi untuk membiayai belanja yang diwajibkan untuk kaum Muslim, dan tidak ada sumbangan sukarela (tabarru’ât) dari kaum Muslim untuk menutupi kebutuhan tersebut. Jadi, dhariibah tidak ditarik terus-menerus dari warganya dan negara tidak boleh bergantung pada dana dhariibah. Di samping itu, negara wajib mengupayakan agar kas negara di Baitul Mal kembali terisi.

Dalam Islam, hanya laki laki Muslim yang kaya saja yang dikenai pungutan pajak (dhariibah). Batasan orang kaya adalah memiliki kelebihan dari pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder. (Zallum, 130: 2014).

Untuk jumlah pajak yang ditarik hanya dibatasi berdasarkan jumlah kebutuhan belanja yang wajib ditanggung kaum Muslim, namun Baitul Mal tidak dapat membiayainya. Jika melebihi itu, maka termasuk bentuk kezaliman atas kaum Muslim yang akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat kelak. Itulah sebabnya, fungsi pajak (dhariibah) bukan seperti di dalam sistem Kapitalisme untuk memperbanyak penerimaan kas negara, tetapi semata-mata untuk mememenuhi kekurangan pembiayaan pos-pos yang wajib tersebut. Pasalnya, jika berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran itu tidak dibiayai, akan timbul mudarat bagi kaum Muslim. Allah Swt telah mewajibkan negara dan umat untuk menghilangkan kemudaratan yang menimpa kaum Muslim. Rasulullah Saw. bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَ لاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Negeri-negeri Muslim saat ini yang dikaruniai SDA (Sumber Daya Alam) yang melimpah seharusnya potensi penerimaan negara selain pajak sangatlah besar. Di dalam sistem Islam, SDA tersebut adalah harta milik umum yang harus dikelola oleh negara dan hasil pengelolaannya masuk ke Baitul Mal. Dan ini menjadi sumber pemasukan negara yang utama.

Pelaksanaan yang tepat dalam praktik pajak hanya ada di sistem Islam. Jika kondisi ekonomi negara berada dalam situasi kritis, maka solusinya adalah pajak (dhariibah) supaya stabilitas dalam negeri tetap terjaga. Agar pajak dapat membawa dampak maslahat, harus diberlakukan sesuai aturan Islam yang diterapkan dalam institusi negara. Yang utama adalah negara tidak boleh bergantung pada pajak saja sebagai sumber pemasukan negara. Semua ini akan terwujud hanya dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiah.

Wallahu a'lam bish shawab.


Share this article via

53 Shares

0 Comment