| 54 Views

Norwegia Resmi Akui Kemerdekaan Palestina: Langkah Bersejarah di Tengah Konflik Gaza

CendekiaPos – Norwegia secara resmi mengumumkan pengakuan kemerdekaan Negara Palestina dan pembentukan hubungan diplomatik penuh pada Kamis (25/4). Keputusan ini menjadi sinyal kuat dukungan dari negara Eropa tersebut di tengah eskalasi serangan militer Israel ke Jalur Gaza yang menuai kecaman luas dari komunitas internasional.

Pengumuman bersejarah ini bertepatan dengan penyerahan surat kepercayaan oleh Duta Besar Palestina yang baru untuk Norwegia, Marie Sedin. Dalam sebuah upacara resmi di Istana Kerajaan Oslo, Sedin menyerahkan surat mandatnya kepada Raja Harald V sebagai simbol dimulainya babak baru hubungan bilateral antara kedua negara.

Dengan pengakuan ini, Palestina kini memiliki saluran diplomatik resmi di ibu kota Norwegia, menandai langkah penting dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan global sebagai negara berdaulat.

Bergabung dengan Negara-negara Pendukung Palestina

Norwegia menjadi anggota terbaru dalam kelompok 14 negara Eropa yang telah mengakui kedaulatan Palestina. Secara global, sebanyak 148 dari total 193 anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memberikan pengakuan serupa terhadap kemerdekaan Palestina.

Keputusan formal Norwegia sebenarnya sudah diumumkan sejak Mei tahun lalu ketika konflik Israel-Palestina kembali memanas. Sejak saat itu Oslo konsisten menyatakan bahwa rakyat Palestina memiliki hak sah untuk merdeka dan menentukan nasib sendiri sesuai prinsip hukum internasional.

Komitmen pada Solusi Dua Negara

Norwegia juga menegaskan dukungannya terhadap solusi dua negara—di mana Israel dan Palestina hidup berdampingan secara damai dalam wilayah masing-masing—sebagai jalan keluar terbaik bagi perdamaian abadi di Timur Tengah.

Sejak Oktober 2023, serangan militer Israel ke Jalur Gaza telah menyebabkan lebih dari 51.200 warga sipil tewas serta ratusan ribu lainnya mengalami luka-luka dan kehilangan tempat tinggal akibat konflik berkepanjangan tersebut.

Tuntutan Hukum Internasional Terhadap Pemimpin Israel

Di tengah tekanan global atas tindakan militer Israel di Gaza, Mahkamah Internasional (ICJ) kini menangani kasus dugaan genosida oleh pasukan pendudukan. Selain itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia berat selama operasi militer berlangsung.

Menariknya, Norwegia menjadi negara Eropa pertama yang secara terbuka menyatakan kesiapan menangkap Netanyahu maupun Gallant jika keduanya memasuki wilayahnya—langkah tegas yang menunjukkan sikap keras Oslo terhadap pelanggaran hukum internasional tersebut.


Share this article via

30 Shares

0 Comment