| 213 Views
Negara Pemalak Pajak Rakyat

Oleh : Ummu Balqis
Aktivis Muslimah Ngaji
Korlantas polri memiliki beberapa cara agar masyarakat taat membayar pajak. Di antaranya, tim pembina Samsat akan datang ke rumah pemilik kendaraan yang tercatat menunggak pajak.
Upaya tersebut dilakukan karena minimnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perpanjangan STNK 5 tahun. Selain itu, korlantas juga telah menyiapkan penegakan hukum agar masyarakat patuh membayar pajak.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri menyatakan bahwa permasalahan utama masyarakat abai membayar pajak adalah mahalnya biaya balik nama kendaraan. Sehingga, banyak di antara mereka menunda, bahkan menunggu adanya pemutihan pajak kendaraan. (detik.com, 07/11/2024)
Pajak menjadi sumber pemasukan yang utama bagi negara kapitalisme. Dengan uang pajak, negara dapat melakukan pembangunan dan menggaji para pegawainya. Padahal, pengaruh pembangunan tersebut tidak dapat mengubah nasib rakyat.
Menyikapi kebijakan pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di tahun 2025, Pengamat Politik Rocky Gerung menilai bahwasanya itu sudah menunjukkan ketidakadilan.
“Nah kalau PPN itu, artinya semua kena prinsip yang sama naik 12% mau dia orang kaya, orang miskin, itu bayar hal yang sama itu sebetulnya menunjukkan ketidakadilan,” ujarnya dalam video yang bertajuk PPN Naik 12%, Rakyat Miskin Akan Bertambah Miskin APBN Tambah Jongos, di kanal Youtube Rocky Gerung Official, Kamis (21/11/24).
Menurutnya, pajak tersebut membebani masyarakat miskin. “Buat rakyat yang makan sambal teri, tempe, tahu, atau belanja di warung-warung itu merasa keberatan, apalagi buruh yang memang sedang ditekan oleh berbagai macam beban hidup dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus berlanjut, deindustrialisasi jalan terus,” jelasnya.
Jadi sebetulnya lanjutnya, kondisi ekonomi di negeri ini secara rasional tidak mendukung kenaikan pajak 12%, walaupun argumen dari pemerintah ini karena sudah ada undang-undang.
“Tapi undang-undang itu kan harusnya fleksibel. Undang-undang pajak itu di mana-mana dia fleksibel. Kalau dilihat ada potensi dia naikin kalau dilihat tidak ada potensi ya jangan naikin dong! Dasarnya itu,” cetusnya.
Jadi tuturnya, penghargaan terhadap dignity (harga diri) orang itu juga harus dimengerti oleh pemerintah. “Jangan dipukul rata tuh.
Pajak menjadi sumber pemasukan yang utama bagi negara kapitalisme. Dengan uang pajak, negara dapat melakukan pembangunan dan menggaji para pegawainya. Padahal, pengaruh pembangunan tersebut tidak dapat mengubah nasib rakyat.
Negara kapitalisme memiliki asas manfaat, yaitu mendapatkan keuntungan. Maka, tidak heran apabila pemerintah lebih berpihak pada kaum oligarki, dan sangat mustahil berpihak kepada rakyat.
Perlakuan pemerintah kepada para pengusaha dengan masyarakat secara umum sering kali berbeda dalam kebijakan pengejaran pajak. Para pengusaha mendapatkan keringanan pajak, sedangkan rakyat hidup miskin dengan banyak potongan pajak. Maka, banyak petani atau peternak kecil yang memilih gulung tikar dibanding harus membayar pajak yang sangat tinggi.
Negara kapitalisme sangat bergantung kepada pajak, tidak peduli dengan nasib rakyatnya. Berbagai macam pajak dibebankan kepada rakyat, seperti pajak rumah, kendaraan, makanan. dll. Akibatnya, rakyat semakin sengsara.
Rakyat semakin dibuat menderita. Dengan penghasilan yang minim, di samping harus memenuhi kebutuhan yang harganya terus melonjak, rakyat masih harus membayar berbagai macam pajak.
Dalam sistem Islam, istilah pajak disebut dengan dharibah. Namun, pengaturannya sesuai hukum syara’. Tidak semena-mena atau menzalimi rakyat sebagaimana dalam sistem kapitalisme.
Dharibah bersifat insidental. Misalnya, ketika ada bencana alam, peperangan, dll. Dharibah akan dilakukan apabila tidak terdapat harta dalam baitul mal kaum muslim. Itu pun diambil dari orang-orang kaya saja. Namun, apabila harta dalam baitul mal telah tercukupi, maka pengambilan dharibah akan dihentikan.
Pemasukan utama untuk baitul mal terdapat dari beberapa sumber. Di antaranya, yaitu sumber kepemilikan negara seperti berbagai jenis zakat, anfal, ghanimah, fai, kharaj, jizyah dll. serta kepemilikan umum. Harta tersebut akan didistribusikan untuk urusan rakyat dalam memenuhi kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, dan papan.
Dalam Islam, negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam. Negara akan menjalankan fungsi ra’awiyah (pengaturan). Urusan rakyat diatur sesuai hukum syara. Negara akan menjamin kebutuhan rakyat sehingga bisa hidup aman dan sejahtera.
Allah telah memberikan peringatan yang keras bagi para pemimpin yang berbuat zalim kepada rakyat. Rasul SAW bersabda,
“Ya Allah, siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia, siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia berlaku lembut kepada mereka, maka berlaku lembutlah kepada ia.” (HR Muslim dan Ahmad).
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa ia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Tidak masuk surga pemungut cukai.” (HR Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Hakim).
Maka, sudah sepatutnya pemimpin bersikap agar terhindar dari azab Allah SWT.
Sangat jelas perbedaan pajak dalam sistem kapitalisme yang penuh dengan kemudharatan, apabila dibandingkan dengan sistem Islam yang banyak, maslahat. Maka, sudah saatnya umat terbuka pemikirannya. Hanya kembali kepada sistem Islam, rakyat akan hidup makmur serta sejahtera .
Sistem Islam berasal dari Sang Pencipta, yakni Allah SWT. Yang mengetahui segala kelemahan dan keterbatasan ciptaan-Nya. Yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Maka, tidak pantas kita sebagai umatnya meragukannya. Wallahu’alam bish-shawab.