| 146 Views

Narkoba Merusak Semua Generasi, Islam Solusi Hakiki

Oleh: Umi Silvi

Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius dari peredaran narkoba. Sebagai negara dengan populasi besar dan letak strategis, Indonesia menjadi sasaran empuk bagi jaringan narkoba internasional. Bahkan, tidak hanya kota besar, peredaran narkoba juga telah masuk hingga ke pelosok desa, merusak generasi muda dan melemahkannya. Sungguh, ini adalah malapetaka nasional yang membutuhkan perhatian dan tindakan yang serius.

Narkoba bukan ancaman baru di negeri ini. Narkoba adalah public enemy yang sudah ada sejak jaman dahulu kala. Bedanya, hari ini peredarannya makin massif dan luas hingga sampai pada titik mengkhawatirkan.

Menurut fakta terbaru yang dilansir dari metrotvnews.com (16/05) lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram (kg) sabu disita.

Peristiwa tersebut berawal dari informasi warga yang kemudian berujung pada penangkapan seorang kurir narkoba, berlanjut pada penggerebekan lokasi TKP dan mengamankan barang bukti. Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk memburu sosok ‘Kaka’, sementara tersangka S dan barang bukti sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun. Permasalahan narkoba seharusnya ditangani secara serius, melibatkan semua pihak.

Tingginya jumlah  transaksi narkoba menunjukkan bahwa peredarannya sudah merebak ke semua kalangan, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa yang mencoba karena rasa ingin tahu, tekanan, pergaulan, dan stres. Permintaan tinggi akan narkoba juga karena banyak yang menjadikan ini sebagai bisnis ilegal yang cepat memperoleh  keuntungan besar dalam waktu sebentar.

Narkoba merupakan zat yang dapat menurunkan kesadaran manusia. Tujuan awal penggunaan narkoba adalah sebagai obat penghilang rasa sakit dan memberi ketenangan bagi pasien. Namun, bila dikonsumsi tanpa aturan medis, akan menyebabkan kecanduan dan berdampak buruk pada kesehatan fisik, mental, dan kualitas hidup manusia.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa narkoba menyasar semua kalangan. Telah terbukti, mantan kepala desa di Bondowoso jadi pengedar sabu, atlet basket ditangkap karena menghisap ganja, artis tertangkap berkali-kali karena memakai dan mengedarkan sabu. Pelaku tidak hanya laki-laki, perempuan pun ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dilansir dari Kompas.id (19/5/2025), Polda Sulawesi Tenggara menangkap 4 orang ibu-ibu karena membawa 1.7 kg sabu dari Malaysia. Kemudian, seorang perempuan bernama Dewi Astutik (43 th) asal Ponorogo, masuk Daftar Pencarian Orang BNN karena terlibat berbagai pengiriman narkoba lintas pulau dan negara. Terungkap pula kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk 2 Jakarta Utara yang dikendalikan oleh seorang perempuan bernama “Kaka”. Banyak lagi perempuan lainnya terlibat perdagangan barang haram ini.

Tingginya jumlah  transaksi narkoba menunjukkan bahwa peredarannya sudah merebak ke semua kalangan, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa yang mencoba karena rasa ingin tahu, tekanan, pergaulan, dan stres. Permintaan tinggi akan narkoba juga karena banyak yang menjadikan ini sebagai bisnis ilegal yang cepat memperoleh  keuntungan besar dalam waktu sebentar.

Hal ini tak lepas dari pengaruh sekularisme sebagai pandangan hidup yang memisahkan agama dari kehidupan, mendorong gaya hidup bebas tanpa peduli halal-haram, termasuk dalam memperoleh harta. Bisnis narkoba dianggap menguntungkan, sehingga meski dilarang, seolah tetap dipertahankan. Penyelesaian hukum seperti setengah hati, gembong narkoba jarang tersentuh, sehingga membuat peredarannya sulit diberantas.

Narkoba merupakan zat yang dapat menurunkan kesadaran manusia. Tujuan awal penggunaan narkoba adalah sebagai obat penghilang rasa sakit dan memberi ketenangan bagi pasien. Namun, bila dikonsumsi tanpa aturan medis, akan menyebabkan kecanduan dan berdampak buruk pada kesehatan fisik, mental, dan kualitas hidup manusia.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa narkoba menyasar semua kalangan. Telah terbukti, mantan kepala desa di Bondowoso jadi pengedar sabu, atlet basket ditangkap karena menghisap ganja, artis tertangkap berkali-kali karena memakai dan mengedarkan sabu. Pelaku tidak hanya laki-laki, perempuan pun ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dilansir dari Kompas.id (19/5/2025), Polda Sulawesi Tenggara menangkap 4 orang ibu-ibu karena membawa 1.7 kg sabu dari Malaysia. Kemudian, seorang perempuan bernama Dewi Astutik (43 th) asal Ponorogo, masuk Daftar Pencarian Orang BNN karena terlibat berbagai pengiriman narkoba lintas pulau dan negara. Terungkap pula kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk 2 Jakarta Utara yang dikendalikan oleh seorang perempuan bernama “Kaka”. Banyak lagi perempuan lainnya terlibat perdagangan barang haram ini.

Tingginya jumlah  transaksi narkoba menunjukkan bahwa peredarannya sudah merebak ke semua kalangan, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa yang mencoba karena rasa ingin tahu, tekanan, pergaulan, dan stres. Permintaan tinggi akan narkoba juga karena banyak yang menjadikan ini sebagai bisnis ilegal yang cepat memperoleh  keuntungan besar dalam waktu sebentar.

Hal ini tak lepas dari pengaruh sekularisme sebagai pandangan hidup yang memisahkan agama dari kehidupan, mendorong gaya hidup bebas tanpa peduli halal-haram, termasuk dalam memperoleh harta. Bisnis narkoba dianggap menguntungkan, sehingga meski dilarang, seolah tetap dipertahankan. Penyelesaian hukum seperti setengah hati, gembong narkoba jarang tersentuh, sehingga membuat peredarannya sulit diberantas.

Permasalahan narkoba  ini belum bisa tuntas meskipun aparat dan BNN massif  membasmi narkoba. Solusi parsial jelas tak cukup. Karena itu, dibutuhkan penanganan sistemik dan menyeluruh.

Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, bahkan juga menghancurkan masa depan, keluarga, dan stabilitas sosial. Lebih dari itu, narkoba telah menjadi alat penjajahan gaya baru yang menyerang dari dalam melalui ketergantungan dan kerusakan mental.

Harapan menghapus narkoba dari Indonesia makin menipis dengan terus masuknya barang haram dalam jumlah besar. Bayangkan, jika ribuan kilogram sabu itu berhasil tersebar—penggunanya bertambah, peredarannya meluas, dan bandarnya makin ganas.

Berbagai lembaga seperti BNN dan aparat intelijen telah melakukan banyak langkah, termasuk memburu para pengendali jaringan. Namun, peredaran narkoba tak juga surut. Beberapa faktor berikut turut menyumbang sulitnya pemberantasan, yaitu :

Pertama, narkoba adalah bisnis menggiurkan. Indonesia menjadi target utama pasar narkotika. Dalam logika ekonomi kapitalis, ketika permintaan tinggi, pasokan pun akan mengikuti. Bagi kapitalisme, narkoba adalah komoditas menguntungkan. Selama ada permintaan, bisnis gelap ini akan terus hidup.

Kedua, sistem hidup sekuler mendorong individu mengejar kepuasan materi secara bebas. Gaya hidup hedonistik dan konsumtif tumbuh subur. Demi kesenangan, orang rela melakukan apa pun, termasuk menjadi pengguna atau pengedar. Narkoba dijadikan solusi instan bagi seseorang yang terimpit masalah ekonomi.

Islam menetapkan narkoba sebagai barang yang haram dikonsumsi. Ilmu pengetahuan masa kini membuktikan bahaya narkoba. Narkotika seperti sabu-sabu, ganja, kokain, ekstasi dan sejenisnya dilarang karena efeknya merusak kemampuan berpikir, mengubah perilaku jadi agresif atau pasif. Kondisi ini dapat menghancurkan masa depan para penggunanya. Tentu saja bila generasi suatu negeri menjadi pecandu narkoba, maka negara itu akan hancur.

Rasulullah saw. melarang segala yang memabukkan dan mufattir. Mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang, rileks, dan malas pada tubuh manusia. Orang yang mabuk dan malas tentu tidak dapat berpikir jernih, apalagi bekerja dengan giat. Tubuhnya menjadi tidak berguna.

Islam mewajibkan negara berperan aktif mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba untuk melindungi rakyat, khususnya melindungi generasi. Maka, Islam menetapkan hukuman atau sanksi yang tegas bagi pengguna, pengedar, dan pembuat narkoba. Sanksi tak’zir diberikan pada pengguna narkoba dan hukuman berat bagi pengedar dan pembuat narkoba.

Selain itu, untuk pencegahan, dilakukan pendidikan akidah Islam sebagai benteng agar tidak terperdaya oleh godaan menggunakan narkoba. Negara juga memenuhi kebutuhan pokok rakyat agar tercukupi sehingga tidak mencari pemasukan dari hal yang haram.

Ada 3 pilar yang harus diperkuat, yaitu ketakwaan individu sehingga terjaga dari berbuat maksiat, masyarakat yang mengontrol dengan semangat amar makruf nahi mungkar, saling menjaga, dan negara yang mengurus serta melindungi rakyatnya.


Share this article via

49 Shares

0 Comment