| 4 Views
Mutilasi Ibu Kandung Sebab Judi online, Buah Sistem Sekuler
Oleh: Lilik Setiawati
Muslimah Peduli Generasi
Pembunuhan sadis seorang ibu yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri, menjadi kasus yang menggegerkan warga desa Karang Dalam Sumatera Selatan. Setelah satu Minggu baru terungkap. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung, sebelumnya korban dimutilasi dan dibakar lalu dikubur di kebun area dekat rumah oleh pelaku bernama Fahrozi, (23) anak kandung korban.
Pembunuhan ini dilakukan karena korban tidak mau memberikan uang kepada pelaku untuk judi online. Hingga tega seorang anak membunuh ibu kandungnya sendiri (Metronew.com, 9/4/2026)
Sebelum kasus ini, sudah banyak kasus - kasus pembunuhan karena judi online. Ada istri yang membunuh suaminya, pembunuhan sepupu dan sebagainya.Judi online membuat rusak akal pelaku, pemikirannya sudah tidak normal lagi. Judi online saja sudah dosa besar, masih ditambah membunuh secara sadis. Miris, semua ini menandakan negeri ini sudah tidak baik - baik saja. Tindak kriminal diluar nalar sudah sangat merajalela.
Banyak yang bertanya kenapa tindak kriminal sekarang ini semakin merajalela?.
Jawabannya karena kita hidup di masa sekulerisme , jadi bisa aja banyak terjadi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Karena sistem Kapitalisme adalah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini membuat manusia mengejar kepuasan materi sebesar - besarnya, dan orientasi hidup bukan pada syari'at Allah Azza wa Jalla yaitu halal atau haram.
Apalagi penerapan sistem ekonomi kapitalistik saat ini yang telah menciptakan kesenjangan sosial. Kenyataan hidup dimana sangat sulit mencari pekerjaan, mahalnya biaya hidup, serta pekerjaan yang memberikan upah tidak seberapa. Disituasi hidup yang serba sulit ini, judi online memberikan solusi pada individu untuk memperoleh uang secara instan. Algoritma yang dirancang membuat kecanduan, akan mudah memancing masyarakat terperdaya dalam tipuan sekulerisme, dan akhirnya menjadikan judi online alternatif untuk bertahan hidup.
Dari hari ke hari banyak masyarakat kecanduan judi online, dari orang dewasa sampai anak dibawah umur. Semua itu terjadi karena mudahnya pengaksesan aplikasi judi online.Pemerintah pun membiarkan judi online tumbuh subur, karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Ini jelas membuat para penjudi online semakin ketagihan. Disini nampak jelas pemerintah yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme gagal sebagai junah (pelindung) dan raa'in (pengurus) bagi rakyat. Negara tidak tegas menangani kasus judi online. Hal ini merupakan masalah penting yang membutuhkan solusi terbaik. Masyarakat bisa berhenti kecanduan judi online kalau pemerintah memblokir situs judi online. Faktanya sering kali regulasi bersifat reaktif dan persial, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Alhasil judi online akan semakin tumbuh subur di negeri ini. Buktinya pemerintah mengklaim memberantas judi online namun disisi lain ekosistem yang menopangnya yaitu kapitalis dibiarkan tetap exsis.
Di negeri yang menerapkan sistem sekulerisme seperti negeri tercinta kita ini, para pelaku kriminal hanya diberi sanksi yang tidak berefek jera, sehingga kasus yang sama terus berulang.
Persoalan judi online yang sudah mengakar dalam sistem sekuler kapitalisme, menuntut segera adanya perubahan sistem yang mampu memberantasnya. Sistem itu adalah sistem Islam yang diturunkan oleh Allah Azza wa Jalla, sistem yang mampu mengatasi semua problematika umat. Sesuai syari'at Islam bertindak menjelaskan bahwa akidah bukan sekedar keyakinan dalam hati, tetapi menjadi landasan berpikir yang membentuk seseorang orang menilai dan bertindak. Dengan penerapan sistem Islam seorang muslim akan lebih mudah dipahamkan bahwa standar perbuatannya bukanlah bernilai materi semata, tetapi pada hukum Allah Azza wa Jalla yaitu halal atau haram. Ini akan menjadikan keimanan kuat dan dapat menjadi benteng pertama dalam bertindak. Akan tertancap bahwa segala perbuatan kita selalu dalam pengawasan Allah Azza wa Jalla dimanapun kita berada.
Bila Islam sudah menjadi sistem yang mengatur hidup di negeri ini, ekonomi akan diatur dengan sistem Islam, dimana rakyat akan mendapatkan jaminan kebutuhannya dan memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya. Sumber daya alam akan dikelola untuk kemaslahatan umat, agar umat merasakan hidup nyaman dan berkeadilan. Sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial.
Penguasa akan menjadi raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Aktivitas judi online akan diberantas hingga ke akarnya. Karena judi online termasuk kedalam dosa besar. Sebagaimana Firman Allah Subhanallah wata’alla,”Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah kepada keduanya dosa yang besar dan beberapa manfaatnya bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (TQS:Al Baqarah:219).
Sistem Islam punya sanksi yang tegas kepada pelaku jarimah atau kejahatan yang bersifat jawazir yang bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada pelaku. Agar jera dan tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari, serta memberikan pelajaran kepada orang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama. Juga bersifat jawabir yang berarti sebagai penebus dosa. Dengan demikian kejahatan bisa ditekan dan tidak kembali berulang.
Sudah saatnya jaga kembali kepada sistem Islam yang Kaffah yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, serta membawa rahmat bagi seluruh alam.
Wallahualam bishowab.