| 31 Views

Motif Keuntungan di Balik Lumpur Bencana

Oleh: Ema Ummu Alqi

Muslimah Boyolali

Di tengah upaya warga memulihkan diri dari dampak banjir dan lumpur, publik dikejutkan dengan pernyataan bahwa ada pihak swasta yang tertarik memanfaatkan tumpukan lumpur di wilayah bencana. Pemerintah bahkan menilai hal itu positif karena dianggap dapat menambah pemasukan bagi daerah. Dilansir dari Sindonews.com.

Yang menjadi pertanyaan, apakah bencana layak diperlakukan sebagai peluang ekonomi? Dan yang lebih mendasar lagi, di mana posisi negara ketika rakyatnya sedang tertimpa musibah?

Fakta yang Mengemuka

Presiden mengungkap bahwa sejumlah perusahaan berminat memanfaatkan lumpur pascabanjir. Pemerintah daerah pun didorong untuk melihat peluang tersebut karena dinilai memiliki potensi pemasukan (Cnbcindonesia.com).

Sekilas, hal ini tampak sangat pragmatis: persoalan lingkungan diubah menjadi komoditas ekonomi. Namun, ketika dicermati lebih dalam, muncul persoalan serius terkait prioritas kebijakan dan perlindungan masyarakat terdampak. Hal ini menunjukkan kebijakan yang cenderung kapitalistik.

Kecenderungan tersebut memperlihatkan negara berperan sebagai fasilitator pasar, yang hanya melihat persoalan dari sisi keuntungan semata. Alih-alih hadir secara penuh untuk mengurus bencana, negara justru membuka ruang bagi swasta untuk ikut mengelola situasi yang seharusnya difokuskan pada keselamatan dan pemulihan warga. Padahal, para korban masih sangat membutuhkan bantuan pangan, tempat tinggal yang layak, layanan kesehatan, serta pemulihan ekonomi keluarga.

Sungguh ironis jika agenda bisnis justru mendapat perhatian lebih cepat dari penguasa dibandingkan pemenuhan kebutuhan pokok dan mendasar bagi para korban bencana. Inilah corak sistem kapitalis-sekuler, yang lebih mengedepankan keuntungan daripada tanggung jawab terhadap rakyatnya.

Dalam Islam, pemimpin tidak boleh melepaskan tanggung jawab kemanusiaan. Nabi SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah penggembala, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, negara harus berdiri di garis depan dalam penanganan bencana, bukan justru menyederhanakannya menjadi peluang komersial. Jika ini terjadi, maka akan muncul salah prioritas dan potensi eksploitasi.

Tanpa regulasi yang ketat, keterlibatan swasta dalam situasi bencana berisiko mengalihkan fokus dari permasalahan utama. Alih-alih menjadi solusi, seluruh proses justru diarahkan pada pencapaian keuntungan. Pengambilan sumber daya tanpa kendali, manfaat ekonomi yang tidak kembali kepada rakyat, serta munculnya kerusakan lingkungan baru menjadi ancaman nyata.

Padahal Allah SWT telah mengingatkan agar amanah publik tidak dikhianati, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu.” (QS. Al-Anfal: 27).

Ketika negara mendahulukan pemasukan daripada keselamatan dan pemulihan rakyat, maka amanah tersebut menjadi kabur. Al-Qur’an juga menegaskan, “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7). Karena itu, kebijakan apa pun, termasuk pengelolaan lumpur yang bernilai ekonomi, tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak.

Negara dalam Perspektif Islam sebagai Ra’in dan Junnah

Dalam pandangan Islam, negara adalah ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Artinya, bencana bukanlah ruang bisnis, melainkan ujian amanah untuk memastikan bahwa evakuasi dan perlindungan berjalan cepat, kebutuhan dasar terpenuhi hingga rakyat pulih, serta wilayah ditata kembali dengan standar keselamatan yang layak. Jika urusan ini diseret ke dalam logika pasar, maka yang lahir bukanlah keadilan, melainkan kompetisi kepentingan.

Dalam naungan Islam, kemaslahatan ditempatkan di atas keuntungan. Islam mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan manusia dibandingkan hitungan profit. Setiap kebijakan harus menjawab pertanyaan mendasar: apakah jiwa, keamanan, dan kelangsungan hidup rakyat terlindungi? Kepentingan umat harus menjadi prioritas utama. Di sinilah negara dituntut menjalankan tanggung jawabnya, hadir sebagai pelindung, bukan sebagai pedagang kebijakan.

Nabi SAW bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menjadi dasar bahwa harta yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikomersialisasi. Dalam konteks bencana, pengelolaan lumpur, lahan, dan potensi ekonomi lingkungan harus berada di bawah kendali negara, dikelola secara transparan, dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk pemulihan rakyat. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

Bencana seharusnya menjadi momen bagi negara untuk membuktikan keberpihakannya. Negara yang kuat bukanlah negara yang piawai mengubah bencana menjadi sumber pemasukan, melainkan negara yang mampu menjamin keselamatan dan keadilan bagi rakyatnya. Islam menawarkan paradigma yang lebih bermartabat: negara memikul tanggung jawab penuh, melindungi warganya, dan memastikan setiap kebijakan berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan pada komersialisasi. Karena di balik setiap kebijakan, terdapat nyawa, keluarga, dan masa depan rakyat yang menjadi amanah serta tanggung jawab negara.

Wallahu a’lam bisshawab.


Share this article via

50 Shares

0 Comment