| 155 Views

Misteri Pencucian Uang: Menelusuri Modus Paling Populer di Indonesia

CendekiaPos - Isu pencucian uang mencuat ke permukaan ketika Hanifa Sutrisna, Ketua Umum DPP National Corruption Watch (NCW), menuding artis terkenal Raffi Ahmad terlibat dalam praktik pencucian uang. Namun, Raffi Ahmad membantah tegas tuduhan tersebut, menciptakan kontroversi yang mendalam.

Pertama-tama, penting untuk memahami apa sebenarnya pencucian uang. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tindakan pidana pencucian uang adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil kejahatan sehingga tampak sah. Di Indonesia, regulasi ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terdapat tiga kategori pencucian uang berdasarkan UU tersebut:

Penempatan, Pelapisan, dan Integrasi:

  1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan kegiatan lain terkait harta kekayaan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan asal usulnya.
  2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana.
  3. Menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana.

Sementara itu, Deputi Bidang Strategi dan Kerja sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, mengidentifikasi lima praktik pencucian uang yang umum terjadi di Indonesia. Ini melibatkan taktik seperti transaksi atas nama pribadi, keterlibatan keluarga, penyalahgunaan identitas orang lain, pelanggaran yuridiksi, dan menggunakan teknologi finansial (fintech) serta kecerdasan buatan.

Pencucian uang semakin kompleks dengan kemajuan teknologi, termasuk penggunaan mata uang kripto, profesional pencuci uang, dan kecerdasan buatan. Tuti Wahyuningsih menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan melakukan transaksi yang rumit, menyamarkan uang hasil kejahatan dengan menggunakan fintech, profesional pencuci uang, dan kecerdasan buatan.

Lebih lanjut, Tuti Wahyuningsih menyoroti tiga tahapan umum dalam tindak pidana pencucian uang: penempatan, pelapisan, dan pengintegrasian. Tahap penempatan melibatkan penyembunyian hasil tindak kejahatan melalui berbagai jasa keuangan. Pelapisan melibatkan transaksi berulang untuk mengaburkan asal usul uang. Terakhir, tahap pengintegrasian melibatkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam mekanisme yang sah atau bisnis legal.

Situasi ini memberikan sorotan mendalam pada kompleksitas pencucian uang di Indonesia dan menimbulkan pertanyaan serius tentang tantangan yang dihadapi pihak berwenang dalam menghadapi evolusi taktik kriminal di era digital.


Share this article via

41 Shares

0 Comment