| 81 Views
Miris, Lonjakan Sampah Di Tahun Baru

Oleh : Ririn S
Aktivis Dakwah
Perayaan tahun baru merupakan momen penting yang tidak bisa diabaikan, di mana masyarakat berlomba-lomba merayakannya dengan berbagai kegiatan seperti menonton pertunjukan musik, makan bersama, menyalakan kembang api, meniup trompet dan masih banyak lagi. Perayaan malam tahun baru 2025 di kota Bekasi meninggalkan jejak sampah yang tidak sedikit. Lebih dari 56 ton sampah dalam satu malam. Tak jarang terjadi kerusakan lingkungan akibat pengangkutan dan membludaknya sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
Perilaku konsumtif masyarakat akibat nilai-nilai materialisme kapitalistik yang membuat masyarakat tidak bisa menahan diri untuk membeli barang-barang yang tidak penting menjadi biang pangkal dari semrawutnya masalah sampah. Di tambah pengelolaannya yang tidak profesional, yakni membuang sampah sembarangan dan pemilahan sampah yang belum berjalan maksimal, hingga tidak semua sampah bisa terangkut ke TPA. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah persampahan. Begitu pun di negara maju yang mempunyai sistem penanganan sampah yang baik pun tetap memiliki persoalan tentang sampah yaitu mereka membuang sampah ke negara terbelakang atau ke negara berkembang.
Dalam Islam telah dijelaskan bahwa pentingnya menjaga kebersihan di setiap aspek kehidupan, termasuk melarang tindakan yang mempunyai unsur pengrusakan di bumi. Allah SWT berfirman :
وَلَا تُفۡسِدُوۡا فِى الۡاَرۡضِ بَعۡدَ اِصۡلَاحِهَا وَادۡعُوۡهُ خَوۡفًا وَّطَمَعًا ؕ اِنَّ رَحۡمَتَ اللّٰهِ قَرِيۡبٌ مِّنَ الۡمُحۡسِنِيۡنَ
Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan" (QS. Al-A’raf: 56).
Ayat di atas secara tegas melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi setelah Allah menciptakannya dengan sempurna. Termasuk Islam melarang manusia membuang sampah sembarangan karena dapat menyebabkan banyak kerugian. Membuang sampah sembarangan dikategorikan sebagai tindakan yang merusak, karena mengakibatkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Dalam hukum dan sistem Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan lingkungan. Di mana negara juga berperan penting dalam menerapkan upaya-upaya penjagaan lingkungan. Maka pengolahan sampah merupakan tanggung jawab negara sebagai perannya dalam menjamin kesehatan lingkungan dan masyarakat. Negara mempunyai andil dalam mengedukasi masyarakat tentang kebersihan dan kesehatan, begitupun Negara juga harus menyediakan tempat pembuangan yang memadai, sarana dan prasarana pengangkutan sampah yang cukup dan melakukan pengelolaan sampah dengan efektif dan efisien. Maka dengan penerapan syariat Islam Kafah, permasalahan darurat sampah dapat terselesaikan dengan tuntas.
Wallahu A'lam Bishawab