| 509 Views

Menyoal Kesejahteraan Pekerja di Tengah Gelombang PHK

Oleh : Haerini Udin
Pemerhati Kebijakan Publik

Gelombang PHK menghantam berbagai industri di sejumlah daerah di Indonesia tak terkecuali di Sulawesi Tenggara. Sejak Januari hingga Februari 2024 tercatat, jumlah tenaga kerja Sultra yang terkena PHK sebanyak 72 pekerja. Data ini mengalami peningkatan pada Maret 2024, yakni sebanyak 101 pekerja (satudata.kemnaker.go.id).

Pemutusan hubungan kerja (PHK) juga diwarnai dengan berbagai tuntutan dari para pekerja. Belum lama ini, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan sewenang-wenang J&T Cabang Kota Kendari, setelah diduga melakukan PHK sepihak kepada belasan karyawannya. Naasnya, 14 karyawan yang telah kehilangan pekerjaan karena PHK tersebut, sampai saat ini belum menerima kompensasi dari pihak J&T. 
Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari melalui mediatornya, La Ode Muhamadin mengatakan, semua pihak bersepakat untuk menyelesaikan melalui jalur mediasi (Detiksultra.com, 16/1/24).

Nasib yang sama juga dialami oleh karyawan P.T. Aneka Bangunan Cipta Kendari. Baru-baru ini, melalui Lembaga Pemerhati Buruh, karyawan P.T. Aneka Bangunan Cipta yang terkena pemutusan hubungan kerja mengadu ke DPRD Kendari terkait pesangon yang belum dituntaskan dan ganti rugi kekurangan gaji. Koordinator Lembaga Masyarakat Buruh, Iksan menuturkan, persoalan tenaga kerja saat ini terutama masalah upah itu sudah memiliki aturannya sendiri. Namun, kebanyakan perusahaan bisa dikatakan nakal karena tidak mengikuti sebagaimana aturan yang berlaku (detiksultra.com, 19/6/24). 

Undang-undang Ciptaker di Balik PHK Karyawan

Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin bertambah. Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, banyak perusahaan menggunakan PHK sebagai dalih untuk lepas tanggung jawab menunaikan hak pekerja. Menurutnya, semenjak ada UU Cipta Kerja, banyak sekali pekerja yang di-PHK tanpa pesangon. Ia menambahkan, Undang-undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial (www.metrotvnews.com, 1/5/24). 

Adapun dampak buruk lain dari UU Cipta Kerja adalah sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap, hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten, dan dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. (www.metrotvnews.com, 1/5/24). 

Solusi Islam

Jika kita mau mengkaji kembali, sesungguhnya persoalan PHK massal yang menimpa negeri ini diakibatkan oleh penerapan sistem kufur kapitalisme. Dimana, pekerja dan pemberi kerja memaksimalkan kepentingan pribadi sehingga sering menimbulkan konflik. 
Berbeda dengan sistem Islam yang telah berjaya selama kurang lebih  13 abad. Dalam Islam, sistem pengupahan atau ijarah ditentukan berdasarkan hubungan kontraktual antara pekerja dengan pemberi kerja atas pemanfaatan jasa pekerja. Relasi antara pekerja dengan pemberi kerja tidak hanya sebatas motivasi ekonomi saja, tetapi juga untuk tujuan ibadah dan meraih ridho Allah Swt. 

Adapun jenis pekerjaan yang diizinkan adalah pekerjaan yang halal dengan beragam jenis. Syariat Islam juga mengatur penentuan pengupahan secara transparan, tepat waktu, serta jelas bentuk kerja dan upah tenaga kerjanya. 
Acuan penentuan upah tidak didasarkan pada besaran upah minimum atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi, berdasarkan akad yang disepakati di awal kontrak kerja antara pekerja dan pemberi kerja, mengenai bentuk pekerjaan, waktu kerja, dan upah pekerja. 

Penentuan besar upah ditetapkan berdasarkan jenis, kualifikasi, serta sifat pekerjaan. Komponen utama dalam penentuan upah adalah jasa yang diberikan pekerja atas pekerjaan tersebut. Dari Ibnu Mas'ud, ia berkata, Nabi saw. bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kalian, mengontrak (tenaga) seorang ajir, maka hendaknya diberitahu tentang upahnya. Apabila aku telah memerintahkan kepada kalian suatu perintah, maka tunaikan perintah itu sesuai kemampuan kalian". 
(HR Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Jika terjadi sengketa antara pekerja dan pemberi kerja soal upah, maka keduanya dapat merujuk pada rekomendasi para ahli di bidangnya. Namun, jika tetap tak ditemui kesepakatan, negara kemudian memilih pakar yang akan menyelesaikan konflik tersebut sesuai dengan syariat Islam hingga keduanya ridho terhadap besaran upah. 

Olehnya itu, penting untuk dipahami bahwasanya hanya sistem Islam yang mampu menyelesaikan persoalan yang kerap muncul di antara pekerja dan pemberi kerja. Hanya saja, sistem Islam tidak akan bisa diterapkan kecuali dengan hadirnya sebuah institusi yang menerapkan aturan Islam Kaaffah dalam seluruh lini kehidupan serta mampu menyelesaikan problematika yang terjadi, termasuk masalah pekerja berikut semua hal yang berkaitan dengannya. Institusi itu tidak lain adalah Khilafah Islamiyah. 
 
Wallahu 'alam bishawab.


Share this article via

121 Shares

0 Comment