| 585 Views
Mengkhawatirkan, Maraknya kasus Perceraian Dari Tahun ke Tahun

Oleh : Karnili
Pengadilan Agama (PA) Bekasi mencatat per Juni 2024 terdapat 1.528 kasus perkara pihak isteri menggugat suami, sedangkan pihak suami menggugat isteri tercatat 522 kasus perkara (sumber: Radar Bekasi.10,Bekasi). Di antara banyaknya alasan permohonan perceraian, baik cerai talak maupun gugat adalah kasus perselisihan, buruknya komunikasi, dan Ekonomi (Radar Bekasi.id,10,7.2024). Dan ada juga pria dikota Bekasi memilih menjadi duda pada semester pertama ditahun 2024, dua alasan klasik dan dominan adalah adalah masalah ekonomi dan perselingkuhan.
Padahal pernikahan itu tidak cuma menghasilkan keturunan, akan tetapi banyak hal yg harus dipahami oleh calon pengantin dan pasangan rumah tangga serta bagaimana mencari solusi akan problem yang terjadi. Oleh karena itu, Edukasi Pra nikah sangatlah perlu dan penting sekali, dimana zaman sekarang banyak sekali problem rumah tangga yang bisa menjadi penyebab maraknya perceraian.
Mirisnya diantara alasan perceraian ada kasus yang dipicu karena Judi online, yang menjadi perkara yang paling banyak diterima dalam satu tahun ini oleh PA Bekasi baik cerai talak maupun cerai gugat. Seperti pada tahun 2023 dari total 5.031 perkara, 4.544 adalah diantara nya perceraian dengan alasan mencari hiburan dan juga berharap mendapatkan tambahan penghasilan ternyata menjadi candu.
"Mereka para pemain ini sering rugi, yang menyebabkan si pelaku menjadi berusaha untuk bermain dan bermain lagi dengan harapan akan mendapat yang lebih banyak lagi, sehingga mereka tak sadar bahwa mereka ketagihan hingga kekurangan modal utk bermain dan akhirnya terjerat pinjaman online" Ini tanggapan dari pengamat Sosial Universitas Islam 45 Bekasi, Andi Sopandi
Fenomena judi online sudah demikian parah hingga mengoyak keutuhan dan kedamaian keluarga. Sejatinya pernikahan adalah proses pendidikan sepanjang hayat. Dan didalam sebuah pernikahan yang harus dipahami yaitu Niat. Karena niat yang baik akan membuat pernikahan itu menjadi sakinah.
Sebuah pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami dan isteri untuk membentuk keluarga bahagia. Tapi sayangnya sekarang ini tidak sedikit pasangan suami isteri yang lebih memilih bercerai untuk menyelesaikan masalah dalam keluarga.
Islam memandang perceraian di perbolehkan tetapi perkara tersebut dibenci Allah SWT.
Rasulullah pun bersabda: "Tidaklah Allah menghalalkan sesuatu yang lebih Dia benci daripada perceraian" (HR Dawud No 1862".
Dalam Al Qur'an surah Ar-Rum ayat 21, dimana tujuan pernikahan itu menjadi sakinah (kebahagiaan), mawaddah (kasih sayang), dan warrohmah (Rahmat).
Abainya negara dan kuatnya cengkraman sistem ekonomi kapitalisme yang membuat fenomena judi online seakan sulit untuk diberantas dimana seharusnya negara itu tidak hanya berfungsi sebagai pengontrol, dan tidak boleh bertindak setengah- setengah dalam menangani dan memberantas judi online sampai ke akar-akarnya.
Pentingnya menyadarkan masyarakat akan haramnya judi online harus terus dilakukan dan disosialisasikan baik kepada calon pengantin khususnya dan masyarakat pada umumnya. Negara seharusnya menutup semua situs judi online secara permanen dan para pelakunya baik bandar maupun pihak2 yang turut andil.
Negara wajib memberi sanksi keras yang membuat jera para pelaku, terpenuhinya kebutuhan dasar bagi masyarakat dan tersedianya lapangan kerja adalah hal yang patut diperhatikan serius oleh negara, karena dengan terciptanya banyak lapangan kerja dan tentu terpenuhinya kebutuhan masyarakat maka tidak akan ada celah masyarakat yang mencari sumber penghasilan yang haram.
Tentu ini terjadi ketika syari'at Islam diterapkan secara menyeluruh. Karena sistem Islam adalah sistem yang paripurna.
Wallahu 'alam bishsowab