| 6 Views

Mencari Solusi atas Program PPPK? Hanya Sistem Islam Solusinya

Oleh: Kiki Puspita

Nasib pilu akan dialami oleh sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ditahun 2027 yang dikhawatirkan akan di PHK. Ini bukan sekedar isu belaka, Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), menimbulkan dampak yang serius bagi nasib PPPK di berbagai Indonesia. Dalam undang-undang ini, pemerintah daerah harus menyesuaikan struktur anggaran agar tidak melanggar aturan disiplin fiskal. Mau atau tidak mau nasib PPPK saat ini harus menjadi korban dan pihak yang paling rentan untuk dikorbankan demi menyeimbangkan anggaran negara.

Pemerintah Provinsi di Nusa Tenggara Timur misalnya, merencanakan untuk melakukan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK. Sementara itu pemerintahan provinsi di Sumatera Barat juga mengungkap hal yang serupa ingin melakukan PHK. Hal ini terjadi karena pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan belanja pegawai agar tidak melebihi batas yang telah ditetapkan, sementara di sisi lain anggaran pembangunan juga harus tetap berjalan. 

Kondisi ini sejatinya menunjukan kepada kita, bahwa dalam pengelolaan keuangan negara saat ini, belanja pegawai sering kali dipandang sebagai beban anggaran yang harus di paksakan untuk dikeluarkan. Ketika anggaran daerah mengalami tekanan, maka sering kali PHK menjadi alternatif yang diambil untuk dijadikan solusi.

PPPK yang berkerja di sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintah yang langsung bekerja melayani masyarakat justru jumlah mereka yang dikurangi. Hal ini tentu berdampak ke masyarakat, baik kualitas pelayanan dan kuantitas pun akan  berkurang. Apalagi di bidang pendidikan, ini akan sangat mempengaruhi kualitas para generasi dalam dunia pendidikan.

Jika dianalisis lebih dalam, kebijakan pengurangan pegawai demi menyeimbangkan neraca fiskal menunjukkan Bagaimana tenaga kerja di posisikan dalam sistem ekonomi kapitalistik saat ini. Tenaga kerja hanya dipandang sebagai faktor produksi yang bisa dikurangi ketika tidak menguntungkan secara fisikal. Negara lebih fokus menjaga stabilitas anggaran dan keseimbangan fisikal agar tidak terjadi defisit yang besar. Stabilitas makroekonomi memang penting, namun jika kebijakan yang diambil justru mengorbankan kesejahteraan pegawai dan pelayanan publik maka perlu dipertanyakan kembali para kebijakan tersebut sudahkah sesuai dengan kemaslahatan bagi masyarakat atau membawa keterpurukan bagi masyarakat.

Ini saatnya kita beralih dari sistem kufur ke sistem pemerintahan Islam. Di mana dalam sistem pemerintahan Islam pegawai negara akan digaji dari Baitul Mal. Baitul Mal sendiri dalam sistem Islam ini memiliki sumber pemasukan yang tetap seperti Fa'i, kharaj, serta berbagai sumber pemasukan syar'i lainnya. Dengan sistem Islam, negara akan memiliki sumber pendanaan yang jelas untuk pembiayaan publik dan pegawai negara, tanpa harus bergantung pada utang atau kebijakan yang menjadikan rakyat semakin sengsara ketika anggaran menurun. Dalam sistem Islam sumber daya alam akan dikelola oleh negara dan keuntungannya akan diberikan kepada masyarakat, sehingga jaminan kesejahteraan untuk masyarakat akan terpenuhi. Tidak seperti dalam sistem saat ini, di mana negara yang kaya akan sumber daya alamnya tapi dikelola oleh koorporasi yang keuntungannya hanya dinikmati oleh segolongan para oligarki.

Sistem fiskal dalam Islam tidak berorientasi pada keuntungan atau stabilitas pasar semata, tetapi berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu rakyat. Di sini dapat kita pahami bahwa persoalan PPPK bukan hanya persoalan teknis anggaran, tetapi juga persoalan bagaimana negara memandang perannya terhadap masyarakat. Negara dalam sistem Islam akan hadir menjadi pengurus yang menjamin kesejahteraan rakyatnya dan hanya sebagai pengatur anggaran yang fokus pada keseimbangan neraca fiskal. Jika kebijakan penghematan anggaran terus dilakukan dengan cara mengurangi pegawai pelayanan publik maka yang akan dilakukan dalam jangka panjang adalah pelayanan publik akan menurun, pengangguran akan meningkat, dan kesejahteraan masyarakat sulit didapat.

Oleh karena itu kita perlu solusi yang mendasar, tidak hanya menyelesaikan masalah anggaran tetapi juga menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh yaitu sistem Islam, karena dengan sistem Islam segala problematika akan teratasi. Demikian juga polemik PPPPK hari ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi kita, seluruh masyarakat, terkhusus negara dalam mengelola keuangan, menjalankan dan tanggung jawab terhadap rakyat negara. Tidak boleh menjadikan PPPK sebagai korban dari kebijakan fiskal karena pada hakikatnya keberadaan PPPK adalah untuk melayani rakyat dan negara harusnya selalu menjamin kesejahteraan mereka, bukan justru mengorbankannya demi menyeimbangkan angka-angka dalam neraca anggaran. 

Wallahualam Bi ash-shawaab.


Share this article via

0 Shares

0 Comment