| 54 Views
Membumikan Pancasila Mampukah Memayungi Perbedaan?
Oleh : Rhizka Zulfia Umami
Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Alun-Alun Kidul Boyolali menjadi momen reflektif bagi bangsa Indonesia khususnya warga Boyolali. Dalam upacara tersebut, Wakil Bupati Boyolali Dwi Fajar Nirwana, menegaskan pentingnya membumikan nilai-nilai Pancasila sebagai rumah besar yang memayungi seluruh perbedaan.
“Kita semua adalah pelaku utama. ASN, pelajar, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan seluruh elemen bangsa harus menjadi pelaku utama pembumian nilai-nilai Pancasila” (boyolali.go.id, 1 Juni 2025).
Namun, dalam acara membumikan Pancasila tersebut muncul opini yang melabelisasi ajaran Islam dan syariah sebagai bentuk radikalisme. Seperti seruan jihad dan khilafah justru dicap radikal dan dianggap mengancam kebhinekaan kemudian narasi “Syariah mengancam pluralitas”, “Khilafah bertentangan dengan NKRI”, dan “Aspirasi Islam politik = ekstremisme”.
Sehingga narasi-narasi di atas menjadi bagian dari program deradikalisasi dan kontra-radikalisme yang mengaburkan antara dakwah yang damai dengan aksi kekerasan. Hal itu, tentu bertentangan dengan semangat toleransi yang digaungkan. Dimana umat muslim dan ajaran Islam sering dipojokkan dan dikambing hitamkan. Padahal fitnah tersebut tidak terbukti kebenarannya. Akibatnya masyarakat yang termakan opini menjadi takut dan menghindar dari Islam itu sendiri. Tidak jarang mereka ikut menyerang saudara sesama muslim. Maka terjadilah perpecahan antar umat.
Jika melihat kondisi sekarang agama Islam adalah agama mayoritas di Indonesia maka seharusnya memiliki posisi strategis dalam membangun kehidupan berbangsa. Sedangkan negara sendiri abai dengan kekacauan dan perselisihan yang terjadi antar umat muslim. Negara juga membuat rakyatnya jauh dari ajaran agama Islam. Maka terciptalah rakyat yang memiliki krisis aqidah. Mereka lebih menjunjung rasa nasionalisme dan pancasila dari pada agamanya.
Kondisi ini semakin langgeng karena diterapkannya sistem kapitalis sekuler yang membuat masyarakat memisahkan agama dari kehidupan. Sistem itu juga membuat rakyat takut dengan ajaran Islam yang menyeluruh.
Oleh sebab itu, labelisasi ini bertentangan dengan realitas bahwa Islam sebagai agama rahmat dan tidak membenarkan kekerasan terhadap non-Muslim yang hidup damai. Dijelaskan dalam QS. Al-Mumtahanah: 8 yang artinya “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama...”
Bahkan ketika Nabi Muhammad ﷺ hidup berdampingan dengan Yahudi dan Nasrani di Madinah terdapat kesepakatan di dalam Piagam Madinah bahwa mereka mendapat hak hidup, beribadah, dan berpolitik secara terbatas di bawah hukum Islam (Siyar A‘lam an-Nubala, Imam adz-Dzahabi).
Maka semakin jelas bahwa Islam tidak hanya mengajarkan ibadah mahdoh saja, tetapi Islam adalah sebuah ideologi yang lengkap mencakup sistem politik, ekonomi, hukum, hingga sosial. Islam juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur seperti keadilan, musyawarah, atau kemanusiaan. Jadi, hanya sistem Islam yang sudah terbukti selama 13 abad diterapkan mampu mewujudkan toleransi, keadilan, keamanan, kesejahteraan dan ketaqwaan baik muslim dan non muslim.