| 7 Views

May Day dan Harapan Kesejahteraan Buruh dalam Islam

Ilustrasi buruh. Foto : Ist

Oleh: Nunik Hendriyani

Ciparay, Kab. Bandung

Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia atau yang biasa disebut May Day, dan Indonesia termasuk di dalamnya. Momentum ini menjadi ajang menyuarakan berbagai tuntutan terkait kesejahteraan buruh, meliputi sistem kontrak kerja, jaminan sosial, upah layak, serta kebijakan pemerintah yang dianggap kurang memihak para pekerja.

Apalagi dengan kondisi saat ini, tingginya angka pengangguran, maraknya PHK, semakin banyaknya pekerja gig economy, serta berkembangnya AI di tengah transformasi digital semakin menambah buruh jauh dari kata sejahtera.

Apakah May Day yang diperingati setiap tahun diharapkan mampu mendekatkan buruh pada kesejahteraan? Tampaknya belum juga, karena setiap tahun tuntutan yang muncul masih serupa.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sederet kebijakan dan instruksi terkait ketenagakerjaan saat menghadiri peringatan May Day di Monumen Nasional pada Jumat (1/5/2026). Di antaranya, Presiden telah meneken Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi Internasional International Labour Organization (ILO) Nomor 188 yang mencakup perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi daring (online). Dalam aturan ini, para mitra pengemudi transportasi daring akan mendapatkan minimal 92 persen bagi hasil dari tarif pelanggan.

Presiden juga menyebut pemerintah akan mempercepat pembangunan satu juta hunian terjangkau bagi kaum pekerja tahun ini. Ia berharap inisiatif tersebut dapat membantu pekerja memiliki hunian tanpa harus menyisihkan gaji untuk menyewa rumah.

Selain itu, pemerintah juga akan memperjuangkan penyediaan tempat penitipan anak (day care) bagi buruh dalam waktu secepatnya sebagai bagian dari langkah mendukung kesejahteraan pekerja. Namun, apakah langkah ini tepat, mengingat belum lama ini muncul kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak di Yogyakarta?

Terakhir, Presiden menjelaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk duduk bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna segera menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tahun ini.

Perlu membaca akar masalah dan mendalami fakta tentang penyebab sulitnya mewujudkan kesejahteraan buruh agar ditemukan solusi yang tepat atas persoalan ketenagakerjaan saat ini.

Pada tataran makro, kebebasan kepemilikan harta dalam sistem kapitalisme menyebabkan terjadinya hegemoni kapital sehingga muncul relasi yang tidak setara antara pekerja dan majikan. Hal ini berdampak pada terjadinya eksploitasi pekerja. Adapun pada tataran mikro, persoalan muncul pada dasar penetapan upah dan kontrak kerja.

Padahal, harapan buruh agar sejahtera adalah terpenuhinya kebutuhan dasar, seperti pangan, perumahan, dan pakaian yang layak, juga kebutuhan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan keselamatan bagi dirinya maupun keluarganya.

Dengan demikian, diperlukan sistem yang mampu menjawab akar masalah tersebut. Menurut pandangan Islam, satu-satunya jalan adalah menerapkan sistem Islam beserta syariatnya secara kafah, termasuk politik ekonomi Islam yang akan mewujudkan kesejahteraan dan terpenuhinya kebutuhan setiap individu warga negara.

Dalam syariat Islam, standar upah ditentukan berdasarkan nilai manfaat yang dihasilkan dari jasa atau tenaga pekerja. Karena manfaat yang diberikan setiap pekerja berbeda-beda, maka upah pun tidak boleh disamaratakan. Besarnya upah harus ditetapkan secara jelas di awal akad kerja sehingga tidak ada ketidakpastian (gharar) bagi kedua belah pihak.

Dengan demikian, pekerja akan mendapatkan imbalan yang setimpal, sementara majikan tidak terbebani kenaikan upah yang dipaksakan tanpa adanya peningkatan produktivitas. Hubungan antara pekerja dan majikan pun menjadi hubungan yang setara tanpa adanya pihak yang mendominasi.

Jika terjadi konflik antara kedua belah pihak, maka akan ada khubara (ahli) dan qadi yang menyelesaikan sengketa tersebut.

Islam adalah konsep kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia sehingga akan melahirkan suasana iman dan keberkahan dalam menjalani kehidupan. Negara menjalankan kewajibannya sebagai pelayan rakyat demi mewujudkan kesejahteraan, bukan sekadar membuat regulasi atau janji kampanye semata.

Dengan demikian, harapan buruh untuk hidup sejahtera akan dapat terwujud.

Wallahu a‘lam bish-shawab.


Share this article via

4 Shares

0 Comment