| 10 Views

Degradasi Iman, Buka Peluang Surga Mafia Judol

Ilustrasi. (Foto: mediajustitia.com)

Oleh: Cokorda Dewi

Maraknya pemberitaan di berbagai media online tentang tertangkapnya ratusan Warga Negara Asing (WNA) karena tersandung kasus judi online (judol) menjadi perhatian serius. Sebagaimana dilansir di media sosial, aparat kepolisian menangkap 321 WNA yang diduga terlibat dalam praktik judi online lintas negara. Diulas bahwa jumlah pelaku yang mencapai ratusan orang menandakan adanya jaringan besar, sistem terorganisir, serta dukungan teknologi digital lintas negara. Penangkapan ini memberi sinyal bahwa Indonesia menghadapi ancaman serius dari mafia judol internasional (Kompas.com, 11-05-2026).

Maraknya aktivitas judol yang kian masif terjadi di Indonesia saat ini, menurut pakar psikologi anak dan remaja, Novita Tandri, merupakan ancaman serius bagi ketahanan keluarga dan masa depan generasi muda. Masalah ini bukanlah sekadar persoalan ekonomi atau kriminalitas digital, tetapi merupakan persoalan kesehatan mental, parenting, dan kualitas sumber daya manusia.

Dampak judol yang sudah merambah ke dalam rumah dapat merusak rasa aman, kepercayaan, dan stabilitas emosional seluruh anggota keluarga (Kompas.com, 12-05-2026).

Menurut pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, terungkapnya kasus judol jaringan internasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk menindaklanjuti, menelusuri, dan membongkar jaringan yang lebih besar. Hal ini juga diharapkan mampu mengungkap dan menangkap pihak yang menjadi aktor intelektual beserta beking beroperasinya judol di Indonesia.

Perlu adanya langkah-langkah serius dan strategis untuk memberikan efek jera kepada pihak yang bersangkutan. Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan tersebut akan menjadi capaian penting bagi Polri, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Saat ini, Ditjen Imigrasi bersama Polri tengah melakukan investigasi bersama untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian maupun keterlibatan pihak lainnya, terkait terungkapnya 15 orang sebagai sponsor WNA yang tertangkap (Inilah.com, 13-05-2026).

Fakta tersebut menandakan betapa lemahnya perlindungan negara terhadap rakyatnya di ruang digital. Bisnis judol sangat menggiurkan karena memberikan keuntungan yang sangat besar. Apalagi ditambah dengan dukungan teknologi digital yang semakin canggih, sehingga memudahkan transaksi transnasional.

Judol modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara. Indonesia menjadi basis surga mafia judol internasional.

Maraknya perkembangan judol saat ini tak terlepas dari penerapan sistem sekularisme kapitalisme yang memisahkan urusan agama dari kehidupan. Akibatnya, kehidupan telah kehilangan ruhnya, bergerak bebas tanpa batasan, dan mengakibatkan terjadinya degradasi iman sehingga memberi peluang ruang bisnis bagi para mafia judol internasional.

Paradigma bahwa uang adalah segalanya, karena segalanya memerlukan uang, serta konsep mendapatkan uang yang banyak dengan cara instan, telah menghantarkan banyak orang untuk menggemari judol. Hal ini mengalihkan fokus banyak orang untuk menghabiskan waktu, tenaga, dan uangnya dalam permainan judol.

Tanpa terasa, judol membawa mereka pada kesengsaraan dan menimbulkan kasus sosial yang parah, seperti bunuh diri, pembunuhan, perceraian, terjerat pinjol, terpuruk dalam kemiskinan, hancurnya tatanan dan ketahanan keluarga, serta berbagai kasus kriminal lainnya.

Judol telah menjelma menjadi budaya yang merusak seluruh generasi dan seluruh golongan, baik miskin maupun kaya, berbagai kalangan terpelajar maupun kurang terpelajar, serta merusak pertahanan keluarga.

Mengatasi hal tersebut tidak cukup hanya dengan upaya meningkatkan ketakwaan umat Muslim melalui pemahaman tentang Islam dan hukum haram atas perjudian. Perlu juga adanya perubahan sistem, yaitu mengganti sistem sekularisme kapitalisme yang jelas-jelas rusak dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan.

Dalam sistem Islam, negara akan bertindak sebagai ra’in dan junnah, yaitu pengurus dan pelindung bagi rakyatnya. Negara akan memiliki kedaulatan teknologi untuk mencegah adanya efek negatif yang mungkin timbul di ruang digital, termasuk mencegah sindikat judol beredar dalam ruang digital sebagai upaya melindungi rakyatnya dari kemaksiatan.

Tidak ada toleransi bagi pihak yang terlibat dalam sindikat judol. Para pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan syariat Islam untuk memberikan efek jera, sehingga tidak akan timbul kasus berulang di kemudian hari.

Melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh, sindikat judol akan mampu diberantas secara efektif. Sistem Islam juga dapat menjaga umat agar selalu berada dalam ketakwaan, bahkan mampu menjaga setiap individu, keluarga, lingkungan, hingga aparatur negara dari segala bentuk kemaksiatan.

Wallahu a’lam bish-shawab.


Share this article via

4 Shares

0 Comment